Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri meningkatkan status perkara kasus ujaran kebencian berdasar suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) yang diduga dilakukan Ferdinand Hutahaean ke tahap penyidikan.
Menanggapi hal tersebut, Staf Ahli Menkominfo, yang juga mantan Ketua Subtim I Kajian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Prof Henry Subiakto menilai cuitan mantan Politisi Partai Demokrat tersebut tak termasuk dalam kategori pelanggaran UU ITE.
"Kalau saya sebagai yang memberikan keterangan ahli, jelas tidak masuk UU ITE, sangat tidak masuk UU ITE. Saya pernah jadi Ketua Panja Undang-undang ITE dan pedoman, tidak masuk di UU itu di Pasal 28 ayat 2," ujar Henri dalam program Dua Sisi TV One yang dikutip Suara.com, Kamis (6/1/2022) malam.
Henri mengatakan yang dianggap sebagai melanggar UU ITE yakni ada unsur mengajak atau memprovokasi orang. Menurut Henri, tak ada kata-kata mengajak atau memprovokasi orang di cuitan Ferdinand.
"Sebenarnya itu ada mensiarkan di situ, di dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) kita tulis bahwa sebagai menyebarkan kebencian dan permusuhan. Itu bukan hanya saya nggak suka atau berpendapat, bukan seperti itu tapi ada makna dalam Bahasa Indonesia ataupun dalam komunikasi yang tidak harus tersirat dan tidak harus tersurat itu," kata Henry.
"Memang maknanya adalah ngajak, memprovokasi. Tidak ada kata-kata "ayo ayo" bukan begitu, mengajak itu bisa jadi dalam kata kata verbal maupum non verbal, ini pakai ahli bahasa dan komunikasi untuk ke sana. Menurut saya tidak mengajak (provokasi)," sambungnya.
Ia juga menyebut, dalam cuitan Ferdinand, tak ada unsur kebencian yang mengandung SARA atau kebencian terhadap kelompok tertentu.
"Dikatakan, kebencian pada kelompok atau sara begitu ya atau kelompok tertentu, kelompok yang mana itu juga tidak jelas," tuturnya.
Hendri menjelaskan, dalam UU ITE Pasal 28 ayat 2 disebutkan pelanggaran UU ITE ada unsur mengajak atau memprovokasi. Namun, ia tak melihat ada unsur mengajak atau memprovokasi di cuitan Ferdinand.
Baca Juga: Tanggapi Cuitan Ferdinand, Mahfud MD: Kalau Gus Dur bilang Allah Tak Perlu Dibela
"Pasal 28 ayat 2 clear sekali, bahwa yang dimaksud sebagai mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat di akses informasi elektronik atau informasi yang menyebarkan informasi untuk tujuan. Di pasal itu harus ada, mensiarkan atau memprovokasi kebencian itu," kata Henry.
"Pengertian memprovokasi itu mengajak orang, apakah itu mengajak orang? Jadi mengajak orang, makanya kenapa dilarang, Karena kalau orang sudah mengajak memusuhi atau membenci itu bisa memunculkan konflik , makanya dilarang supaya tidak terjadi konflik," sambungnya.
Karenanya Henry menilai cuitan Ferdinand sebagai pendapat yang diperbolehkan di dalam UU 1945. Pasalnya kata dia, tak ada unsur mengajak.
"Tapi kalau hanya sekedar "Tuhan saya Tuhan kamu", pendapat itu, kebebasan pendapat itu dalam Undang-undang Dasar 1945 itu diperbolehkan. Yang dilarang adalah mengajak untuk membenci atau memusuhi orang tertentu atau golongan tertentu berdasarkan suku agama ras antar golongan yang berbeda," katanya
Untuk diketahui, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Ferdinand ke Bareskrim Polri pada Rabu (5/1/2022) sore. Eks Politisi Partai Demokrat itu dilaporkan atas dugaan kasus SARA yang menimbulkan keonaran.
Ketua Umum KNPI Haris Pratama dalam laporannya mempersangkakan Ferdinand dengan Pasal 45 Wyat 2 Juncto Pasal pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui