Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri meningkatkan status perkara kasus ujaran kebencian berdasar suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) yang diduga dilakukan Ferdinand Hutahaean ke tahap penyidikan.
Menanggapi hal tersebut, Staf Ahli Menkominfo, yang juga mantan Ketua Subtim I Kajian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Prof Henry Subiakto menilai cuitan mantan Politisi Partai Demokrat tersebut tak termasuk dalam kategori pelanggaran UU ITE.
"Kalau saya sebagai yang memberikan keterangan ahli, jelas tidak masuk UU ITE, sangat tidak masuk UU ITE. Saya pernah jadi Ketua Panja Undang-undang ITE dan pedoman, tidak masuk di UU itu di Pasal 28 ayat 2," ujar Henri dalam program Dua Sisi TV One yang dikutip Suara.com, Kamis (6/1/2022) malam.
Henri mengatakan yang dianggap sebagai melanggar UU ITE yakni ada unsur mengajak atau memprovokasi orang. Menurut Henri, tak ada kata-kata mengajak atau memprovokasi orang di cuitan Ferdinand.
"Sebenarnya itu ada mensiarkan di situ, di dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) kita tulis bahwa sebagai menyebarkan kebencian dan permusuhan. Itu bukan hanya saya nggak suka atau berpendapat, bukan seperti itu tapi ada makna dalam Bahasa Indonesia ataupun dalam komunikasi yang tidak harus tersirat dan tidak harus tersurat itu," kata Henry.
"Memang maknanya adalah ngajak, memprovokasi. Tidak ada kata-kata "ayo ayo" bukan begitu, mengajak itu bisa jadi dalam kata kata verbal maupum non verbal, ini pakai ahli bahasa dan komunikasi untuk ke sana. Menurut saya tidak mengajak (provokasi)," sambungnya.
Ia juga menyebut, dalam cuitan Ferdinand, tak ada unsur kebencian yang mengandung SARA atau kebencian terhadap kelompok tertentu.
"Dikatakan, kebencian pada kelompok atau sara begitu ya atau kelompok tertentu, kelompok yang mana itu juga tidak jelas," tuturnya.
Hendri menjelaskan, dalam UU ITE Pasal 28 ayat 2 disebutkan pelanggaran UU ITE ada unsur mengajak atau memprovokasi. Namun, ia tak melihat ada unsur mengajak atau memprovokasi di cuitan Ferdinand.
Baca Juga: Tanggapi Cuitan Ferdinand, Mahfud MD: Kalau Gus Dur bilang Allah Tak Perlu Dibela
"Pasal 28 ayat 2 clear sekali, bahwa yang dimaksud sebagai mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat di akses informasi elektronik atau informasi yang menyebarkan informasi untuk tujuan. Di pasal itu harus ada, mensiarkan atau memprovokasi kebencian itu," kata Henry.
"Pengertian memprovokasi itu mengajak orang, apakah itu mengajak orang? Jadi mengajak orang, makanya kenapa dilarang, Karena kalau orang sudah mengajak memusuhi atau membenci itu bisa memunculkan konflik , makanya dilarang supaya tidak terjadi konflik," sambungnya.
Karenanya Henry menilai cuitan Ferdinand sebagai pendapat yang diperbolehkan di dalam UU 1945. Pasalnya kata dia, tak ada unsur mengajak.
"Tapi kalau hanya sekedar "Tuhan saya Tuhan kamu", pendapat itu, kebebasan pendapat itu dalam Undang-undang Dasar 1945 itu diperbolehkan. Yang dilarang adalah mengajak untuk membenci atau memusuhi orang tertentu atau golongan tertentu berdasarkan suku agama ras antar golongan yang berbeda," katanya
Untuk diketahui, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Ferdinand ke Bareskrim Polri pada Rabu (5/1/2022) sore. Eks Politisi Partai Demokrat itu dilaporkan atas dugaan kasus SARA yang menimbulkan keonaran.
Ketua Umum KNPI Haris Pratama dalam laporannya mempersangkakan Ferdinand dengan Pasal 45 Wyat 2 Juncto Pasal pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
7 Tips Akuarium Pembawa Hoki dan Kemakmuran Menurut Feng Shui, Perhatikan Jumlah Ikan
-
Bukan Sekadar Menunggu: Pentingnya Doa dan Usaha Nyata dalam Menjemput Jodoh
-
Karhutla Mulai Dekati Pemukiman Warga di Palangka Raya
-
Kronologi Wanita Tewas Bersimbah Darah Dihabisi Eks Suami di Pekanbaru
-
Waspada Selimut Awan Tebal Sepanjang Sabtu Ini
-
Merasakan Sensasi Berkendara Suzuki XL7 New Alpha Hybrid di GIIAS 2026
-
Dari Pisces hingga Virgo, 5 Zodiak Paling Kalem tapi Penuh Makna di Balik Sikapnya
-
11 Kementerian dan Lembaga Raih WTP, BPK Ingatkan Jangan Berpuas Diri!
-
4 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 8 Agustus 2026: Rezeki Datang dari Arah Tak Terduga
-
Inovasi Fintech Berubah Jadi Gerakan Lari dan Pemberdayaan UMKM