Suara.com - Kasus kekerasan seksual di sejumlah wilayah di Indonesia sempat menjadi sorotan. Salah satu kasus kekerasan seksual yang menyedot perhatian publik terjadi di Bandung, Jawa Barat.
Mirisnya, kasus kekerasan seksual itu terjadi di lingkungan pondok pesantren dan dilakukan oleh seorang guru bernama Herry Wirawan. Selama bertahun-tahun, Herry melakukan kekerasan seksual dan pemerkosaan atas 12 anak-anak perempuan, dan delapan anak di antaranya sampai hamil.
Dari contoh kasus kekerasan seksual tersebut, Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Amiruddin mendesak agar RUU Tindakan Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk disahkan demi perlindungan HAM Perempuan Indonesia. Kata dia, jika terus tertunda maka sama saja ada keabaian atas perlindungan perempuan dalam bangsa ini.
"Jika RUU TPKS ini sudah disahkan menjadi UU, maka akan menjadi tolak ukur bertindak aparatur negara, sekaligus menjadi koridor norma baru bagi perilaku warga negara,” kata Amiruddin dalam siaran persnya hari ini, Jumat (7/1/2022).
Amiruddin mengatakan, banyaknya berita soal kekerasan seksual di beberapa daerah dan korbannya perempuan tentunya sangat memprihatinkan.
Sementara, aturan hukum atau UU untuk menjerat para pelaku belum memadai.
Dia melanjutkan, banyaknya kasus kekerasan seksual di Tanah Air terjadi bukan buasnya pelaku saja, melainkan karena terlalu abainya banyak pihak. Mulai dari masyarakat sendiri sampai pada aktor-aktor negara dan pemerintah.
Dengan mendesak agar RUU TPKS segera disahkan, kata Amiruddin, maka "penghormatan dan perlindungan HAM warga negara, terutama perempuan bisa ditingkatkan oleh negara."
Baca Juga: Soal Aduan Eks Pegawai BPPT, Komnas HAM Bakal Panggil Pihak BRIN
Berita Terkait
-
RUU TPKS: Korban Kekerasan Seksual Berharap Negara Sokong Pemulihan
-
Soal Aduan Eks Pegawai BPPT, Komnas HAM Bakal Panggil Pihak BRIN
-
Terima Aduan Eks Pegawai BPPT, Komnas HAM: Negara Harus Hargai Jerih Payah Mereka
-
RUU TPKS Segera Disahkan DPR, BPIP: Harus Ada Regulasi Tegas untuk Cegah Kekerasan Seksual
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap