Suara.com - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengapresiasi Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang segera disahkan DPR.
Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP Antonius Benny Susetyo mengatakan, undang-undang tersebut sangat dibutuhkan masyarakat Indonesia, khususnya para perempuan dan anak-anak terhadap kejahatan seksual.
"Martabat manusia yakni kesucian tubuh dan seksualitas harus mendapatkan perlindungan dari negara karena posisi mereka harus ada regulasi yang mengatur dengan tegas untuk mencegah kekerasan seksual," ujar Benny dalam keterangannya kepada Suara.com, Rabu, (5/1/2022).
Romo Benny menyebut, bentuk kekerasan apapun apalagi seksual sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Karena Pancasila dengan tegas tegas melindungi dan menjaga keluhuran dan martabat manusia.
"Maka dari itu BPIP memberi dukungan segera disahkan undang-undang yang memberi kepastian terjaga-nya martabat manusia," ucapnya.
Selain itu, Benny menjelaskan nilai-nilai keluhuran manusia merupakan inti dasar Ideologi yang hidup dalam kehidupan dan aplikasikan kebijakan publik. Karena dengan fakta-fakta jumlah kekerasan tahun ke tahun selalu meningkat.
"Karena berdasarakan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat kekerasan pada anak dan pemermpuan pada tahun 2021 megalami peningkatan sebanyak 12.566 kasus, padal sebelumnya pada tahun 2020 sebanyak 11.279 kasus dan tahun 2019 sebanyak 11.057 kasus," tuturnya.
Senada dengan itu, dikatakan Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi BPIP Rima Agristina, menurutnya Undang-undang TPKS) sangat mendesak untuk segera disahkan agar segera ada kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual khususnya perempuan.
"Perempuan itu memiliki peran penting dalam menentukan kelangsungan dan kemajuan suatu bangsa. Jika perempuannya tangguh dan berdaya, maka diharapkan anak-anak yang dilahirkan dan dibina oleh kaum perempuan akan tangguh juga menjadi pemimpin bangsa di masa depan," kata Rima.
Baca Juga: Panja Harap Pembahasan RUU TPKS dengan Pemerintah Selesai Satu Kali Masa Sidang
Rima mengaku sangat prihatin dengan meningkatnya angka kasus kejahatan seksual pada perempuan dan anak setiap tahunnya.
Ia bahkan menyayangkan dengan berbagai dorongon dari berbagai pihak dalam pemberdayaan dan kesetaraan gender namun kurangnya perlindungan dari pemerintah.
"Di tengah upaya berbagai pihak dalam pemberdayaan perempuan, kesetaraan gender, kita semua prihatin dengan adanya kasus-kasus kekerasan seksual kepada perempuan. Oleh karena itu, UU TPKS harus segera disahkan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
Hujan Lebat Disertai Angin di DIY: 4 Orang Terluka Akibat Atap Ambrol dan Belasan Pohon Tumbang
-
Sentil Banyak Lulusan S3 Jadi Driver Ojol, Rocky Gerung: Negara Dikuasai 'Dealer' Bukan 'Leader'!
-
Kapolri Tegaskan Dukung Penuh Kesejahteraan Buruh: Ini Janji Listyo Sigit untuk Kaum Pekerja!
-
Geger! Trump Disebut Siap Dukung Serangan Militer Israel ke Iran Jika Negosiasi Gagal
-
Pakai NIK, Cara Mudah Cek Bansos dan Desil DTSEN
-
IHR: Ndarboy Terkejut! IHR Jateng Derby 2026 Diserbu 37.000 Penonton
-
Buron Internasional! Dua Mantan Petinggi PT Pelita Cengkareng Paper Masuk Red Notice Interpol
-
Anggota DPR Dorong 630 Ribu Guru Madrasah Diangkat PPPK Demi Keadilan Pendidikan
-
Geger Data Militer Israel, 1 Tentara IDF Disebut Berstatus WNI di Tengah 50 Ribu Personel Asing
-
Pandu Negeri Soroti Kesejahteraan Guru dari Rumah Masa Kecil Ki Hadjar Dewantara