Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi menerima aduan yang dibuat oleh Pegawai Negeri (PPNPN) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) pada hari ini, Rabu (5/1/2021). Aduan itu berkaitan dengan tidak adanya kejelasan status kepegawaian mereka usai lembaganya melebur ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, negara sudah seharusnya menghargai jerih payah para eks pegawai tersebut. Pasalnya, sebagian besar dari mereka telah mengabdi dan terlibat dalam riset berskala nasional bertahun-tahun.
"Saya kira negara harus juga menghargai jerih payah atau upaya kerja keras dari kawan-kawan ini semua, meskipun tidak terlihat di media begitu itu ya terlihat di publik tapi riset-riset yang ada itu juga saya kira membantu Indonesia lebih maju," ucap Beka di kantor Komnas HAM.
Menurut dia, sumber daya manusia yang potensial tersebut sudah sepatutnya dihargai di negeri ini. Terlebih, peran mereka dalam dunia riset begitu berharga.
"Saya kira tenaga-tenaga potensial atau sumber daya manusia yang potensial di republik ini harus dihargai sejarahnya dan peran terhadap riset yang ada di Indonesia," sambungnya.
Minta Dipekerjakan Kembali
Sebelumnya, Sekretaris Paguyuban PPNPN BPPT Rudi Jaya, usai bertemu dengan Komisioner Komnas HAM mengatakan, dia dan rekan-rekannya hanya menuntut diperkerjakan kembali usai kontrak berakhir per 31 Desember 2021 lalu. Artinya, tuntutan bukan berkaitan soal pesangon dan lainnya.
"Kami tidak menuntut adanya pesangon dan segala macam. Kami hanya menuntut dipekerjakan kembali. Kontrak terakhir per 31 Desember," ucap Rudi.
Sebelum mengadu ke Komnas HAM, Paguyuban PPNPN BPPT telah berupaya menggelar audiensi dengan para petinggi BPPT. Hanya saja, Rudi dan rekan-rekan hanya menerima jawaban bahwa para petinggi di BPPT tidak mempunyai kewenangan terkait status kepegawaian tersebut.
Baca Juga: Minta Dipekerjakan Kembali, Paguyuban PPNPN BPPT: Mau Kerja Lagi Mentok Di Umur
"Kami sudah secara di lembaga satker masing-masing sudah, tapi mereka (petinggi BPPT) mengatakan jika mereka tidak memeliki wewenang. Karena ini kebijakan di atas. Jadi kami mengambil langkah ini (membuat aduan)," ucap Rudi.
Rudi mengatakan, ratusan eks pegawai yang diberhentikan itu rata-rata telah mengabdi di atas lima tahun. Misalnya saja dirinya yang telah 16 tahun berkecimpung di Balai Bioteknologi dan kerap terlibat dalam riset berskala internasional.
Hal-hal semacam itu, kata Rudi, sudah seharusnya menjadi pertimbangan. Bahkan, mereka turut menyayangkan pemutusan kerja ratusan eks pegawai tersebut.
"Bahkan di dalam hal yang sedang urgent, misalnya ketika kami ikut terlibat dalam riset kemandirian bahan baku obat. Alhamdulilah kami di situ terlibat di sana," ujar Rudi.
Berita Terkait
-
Minta Dipekerjakan Kembali, Paguyuban PPNPN BPPT: Mau Kerja Lagi Mentok Di Umur
-
Peleburan BRIN, Puluhan Eks Pegawai BPPT Mengadu ke Komnas HAM
-
Soal Peleburan Eijkman ke BRIN, Legislator PKS: Amburadulnya Manajemen Pemerintah Terlihat
-
Mantan Peneliti Eijkman Didorong Jadi Asisten Riset di BRIN
-
BRIN Dorong Mantan Tenaga Honorer Eijkman Menjadi Asisten Riset
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing