Suara.com - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika atau BMKG memonitoring aktivitas gempa di Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara sudah terjadi lebih dari 61 kali sejak 8-10 Januari 2022 dalam berbagai magnitudo dan kedalaman.
"Jika melihat pola aktivitasnya, gempa Halmahera Utara ini dapat mengarah kepada aktivitas swarm," kata Koordinator Bidang Mitigasi Gempa Bumi dan Tsunami BMKG, Daryono dalam pesan singkatnya yang diterima di Jakarta, Senin (10/1/2022).
Gempa swarm adalah serangkaian aktivitas gempa dengan magnitudo relatif kecil, dengan frekuensi kejadiannya sangat tinggi, berlangsung dalam waktu yang relatif lama di wilayah sangat lokal.
Dalam dua hari terakhir tercatat terjadi empat kali gempa signifikan di Halmahera Utara, yaitu pada Sabtu (8/1) dengan magnitudo 5,1, pada Minggu (9/1) magnitudo 4,5 dan Senin (10/1) terjadi dua kali dengan magnitudo 5,2 pukul 4:27 WIB dan magnitudo 5,4 pada pukul 4:59 WIB.
Gempa paling kuat yang terjadi pada Senin pagi memiliki magnitudo 5,4 dengan episenter terletak pada koordinat 1,52 derajat Lintang Utara (LU)– 127,86 derajat Bujur Timur (BT), tepatnya di darat dengan kedalaman 10 km.
Dengan memperhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenternya, dugaan sementara gempa Halmahera Utara magnitudo 5,4 merupakan jenis gempa dangkal akibat aktivitas sesar aktif dengan mekanisme pergerakan mendatar (strike-slip-fault).
Dampak guncangan gempa ini dirasakan kuat di Kao, Tobelo Barat dan Tobelo dalam skala intensitas IV MMI. Sedangkan di Sofifi dan Galela dalam skala intensitas III-IV MMI, dan di Ternate, Wasile dan Halmahera dalam skala intensitas Timur III MMI.
Rentetan gempa yang terjadi dilaporkan menyebabkan terjadinya kerusakan pada beberapa bangunan rumah warga Desa Soa Maetek, Kecamatan Kao Barat, Kabupaten Halmahera utara.
Wilayah Halmahera Utara merupakan daerah rawan gempa. Catatan sejarah gempa kuat yang pernah terjadi di wilayah terdekat pusat gempa ini adalah peristiwa gempa merusak di Halmahera Utara pada 14 Oktober 1944 dengan magnitudo 6,6 pada kedalaman 15 km. Gempa kerak dangkal ini memicu kerusakan hingga skala intensitas VII MMI.
Baca Juga: Dominan Kabut di Dini Hari, Ini Prakiraan Cuaca Kaltim 10 Januari 2022
"Masyarakat diimbau agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dan tidak menempati bangunan yang sudah rusak atau rusak sebagian diakibatkan oleh gempa, karena, jika terjadi gempa susulan signifikan dikhawatirkan rumah tersebut dapat roboh," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi
-
Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat
-
833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar
-
Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan
-
PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan
-
Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia
-
Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara