Suara.com - Penyanyi dangdut yang ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan ternyata adalah Kusti Ningsih alias Velline Chu. Dia tertangkap menggunakan narkotika jenis sabu bersama suaminya, Budi Herianto di rumahnya di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu 8 Januari 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan mengatakan, Velline Chu dan suaminya diciduk di kediamannya di Perumahan Citra Grand Komplek Klaster Garden, Jati Karya, Jati Sampurna, dan Bekasi, Jawa Barat. Diduga, keduanya sering nyabu bareng di kediamannya.
"Kasus ini pertama berawal dari laporan masyarakat terhadap kecurigaan pada kedua tersangka yang diduga sering konsumsi narkoba di rumah," ujar Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan Velline dan Budi. Mulai dari satu klip sabu berat 0,08 gram, pipet kaca dan sabu sisa pakai seberat 2,78 gram, 1 bong kaca, 1 bong plastik, dan ponsel genggam.
Merujuk pada hasil pemeriksaan urin, Velline dan Budi dinyatakan positif menggunakan sabu. Kepada polisi, mereka berdua juga mengakui perbuatannya.
"Pengakuan gunakan narkoba bersama suami. Tapi masih kami dalami lagi," sambungnya.
Tertangkap Setelah Pesan Sabu
Zulpan mengatakan, Velline dan Budi ditangkap usai melakukan pemesanan narkoba jenis sabu. Kekinian polisi masih mendalami kasus tersebut dengan melakukan perburuan terhadap bandar yang menjual sabu tersebut.
"Saat ini kami juga sudah kantongi nama bandar dan masih dalam pengejaran," jelasnya.
Baca Juga: Ditangkap Terkait Kasus Sabu, Velline Chu Terancam 12 Tahun Penjara
Hilangkan Trauma
Zulpan menyebut, Velline Chu mengkonsumsi sabu untuk menghilangkan trauma kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal itu diketahui usai polisi memeriksa Velline Chu bersama Budi.
Trauma itu, kata Zulpan, didapatkan Velline Chu dari suami sebelumnya. Maka dari itu, bersama suami barunya, Velline mengkonsumsi barang haram tersebut.
"Alasannya hilangkan rasa trauma dan sakit karena yang bersangkutan pernah alami KDRT dari mantan suami, sehingga hilangi rasa trauma menggunakan narkotika jenis sabu," beber Zulpan.
Atas perbuatannya, Velline dan suaminya dijerat pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak