Suara.com - Penyanyi dangdut yang ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan ternyata adalah Kusti Ningsih alias Velline Chu. Dia tertangkap menggunakan narkotika jenis sabu bersama suaminya, Budi Herianto di rumahnya di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu 8 Januari 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan mengatakan, Velline Chu dan suaminya diciduk di kediamannya di Perumahan Citra Grand Komplek Klaster Garden, Jati Karya, Jati Sampurna, dan Bekasi, Jawa Barat. Diduga, keduanya sering nyabu bareng di kediamannya.
"Kasus ini pertama berawal dari laporan masyarakat terhadap kecurigaan pada kedua tersangka yang diduga sering konsumsi narkoba di rumah," ujar Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan Velline dan Budi. Mulai dari satu klip sabu berat 0,08 gram, pipet kaca dan sabu sisa pakai seberat 2,78 gram, 1 bong kaca, 1 bong plastik, dan ponsel genggam.
Merujuk pada hasil pemeriksaan urin, Velline dan Budi dinyatakan positif menggunakan sabu. Kepada polisi, mereka berdua juga mengakui perbuatannya.
"Pengakuan gunakan narkoba bersama suami. Tapi masih kami dalami lagi," sambungnya.
Tertangkap Setelah Pesan Sabu
Zulpan mengatakan, Velline dan Budi ditangkap usai melakukan pemesanan narkoba jenis sabu. Kekinian polisi masih mendalami kasus tersebut dengan melakukan perburuan terhadap bandar yang menjual sabu tersebut.
"Saat ini kami juga sudah kantongi nama bandar dan masih dalam pengejaran," jelasnya.
Baca Juga: Ditangkap Terkait Kasus Sabu, Velline Chu Terancam 12 Tahun Penjara
Hilangkan Trauma
Zulpan menyebut, Velline Chu mengkonsumsi sabu untuk menghilangkan trauma kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal itu diketahui usai polisi memeriksa Velline Chu bersama Budi.
Trauma itu, kata Zulpan, didapatkan Velline Chu dari suami sebelumnya. Maka dari itu, bersama suami barunya, Velline mengkonsumsi barang haram tersebut.
"Alasannya hilangkan rasa trauma dan sakit karena yang bersangkutan pernah alami KDRT dari mantan suami, sehingga hilangi rasa trauma menggunakan narkotika jenis sabu," beber Zulpan.
Atas perbuatannya, Velline dan suaminya dijerat pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
Terkini
-
Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD, Sikap PDIP Dinilai Tak akan Banyak Mengubah Arah
-
Menkes Minta Percepatan Perbaikan Rumah Nakes Terdampak Bencana di Sumatra: Biar Bisa Kerja Normal
-
Tak Hanya PDIP, Komisi II DPR Klaim Bakal Tampung Usulan Golkar hingga Gerindra Soal Model Pilkada
-
Ketua Komisi II DPR: Kunjungan Presiden Prabowo ke IKN adalah Pesan 'No Point to Return'
-
Tangerang 'Lumpuh' Diterjang Banjir: 50 Ribu Jiwa Terdampak, Kosambi Paling Parah
-
Kasus Dugaan Penipuan Akademi Crypto Masuk Tahap Pemeriksaan, Korban Klaim Rugi Rp3 Miliar
-
PDIP Pilih Jadi 'Penyeimbang': Strategi Cerdas atau Sekadar Oposisi Abu-Abu?
-
Viral Video Tawuran di Rel Kereta Pekojan Disebut Pakai Senpi, Polisi: Video Lama!
-
Gaya Gibran Curi Perhatian, Makna Tas Noken yang Melingkar di Lehernya Saat Tiba di Papua
-
BPBD DKI Gelontorkan Bantuan Logistik Rp575 Juta bagi Ribuan Pengungsi Banjir di Jakarta Utara