Suara.com - Penyanyi dangdut yang ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan ternyata adalah Kusti Ningsih alias Velline Chu. Dia tertangkap menggunakan narkotika jenis sabu bersama suaminya, Budi Herianto di rumahnya di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu 8 Januari 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan mengatakan, Velline Chu dan suaminya diciduk di kediamannya di Perumahan Citra Grand Komplek Klaster Garden, Jati Karya, Jati Sampurna, dan Bekasi, Jawa Barat. Diduga, keduanya sering nyabu bareng di kediamannya.
"Kasus ini pertama berawal dari laporan masyarakat terhadap kecurigaan pada kedua tersangka yang diduga sering konsumsi narkoba di rumah," ujar Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan Velline dan Budi. Mulai dari satu klip sabu berat 0,08 gram, pipet kaca dan sabu sisa pakai seberat 2,78 gram, 1 bong kaca, 1 bong plastik, dan ponsel genggam.
Merujuk pada hasil pemeriksaan urin, Velline dan Budi dinyatakan positif menggunakan sabu. Kepada polisi, mereka berdua juga mengakui perbuatannya.
"Pengakuan gunakan narkoba bersama suami. Tapi masih kami dalami lagi," sambungnya.
Tertangkap Setelah Pesan Sabu
Zulpan mengatakan, Velline dan Budi ditangkap usai melakukan pemesanan narkoba jenis sabu. Kekinian polisi masih mendalami kasus tersebut dengan melakukan perburuan terhadap bandar yang menjual sabu tersebut.
"Saat ini kami juga sudah kantongi nama bandar dan masih dalam pengejaran," jelasnya.
Baca Juga: Ditangkap Terkait Kasus Sabu, Velline Chu Terancam 12 Tahun Penjara
Hilangkan Trauma
Zulpan menyebut, Velline Chu mengkonsumsi sabu untuk menghilangkan trauma kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal itu diketahui usai polisi memeriksa Velline Chu bersama Budi.
Trauma itu, kata Zulpan, didapatkan Velline Chu dari suami sebelumnya. Maka dari itu, bersama suami barunya, Velline mengkonsumsi barang haram tersebut.
"Alasannya hilangkan rasa trauma dan sakit karena yang bersangkutan pernah alami KDRT dari mantan suami, sehingga hilangi rasa trauma menggunakan narkotika jenis sabu," beber Zulpan.
Atas perbuatannya, Velline dan suaminya dijerat pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil
-
Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung
-
Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara
-
Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani
-
Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol