Suara.com - Kasus kekerasan seksual berupa pemerkosaan yang dilakukan paman bernama Edi Warman (60) terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia 9 tahun di Setiabudi, Jakarta Selatan menjadi atensi pimpinan DPR RI.
Bahkan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sempat menyambangi Mapolsek Metro Setiabudi hingga bertemu dengan korban dan orangtuanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, Dasco mengapresiasi penanganan yang dilakukan pihak kepolisian.
Kepada polisi, Dasco menyapaikan, hal tersebut juga menjadi kekuatan agar RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual segera disahkan.
"Beliau juga sampaikan, akan menjadi kekuatan bagi anggota dewan dalam mempercepat RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi Undang-Undang," kata Zupan di Mapolrestro Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut, pihaknya juga telah melakukan pendampingan terhadap korban AA alias AP (9). Pendampingan itu, kata dia, berupa pemulihan psikis berupa pemberian konseling.
Dalam hal ini, kepolisian bekerja sama dengan pihak Pusat Pelayan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Budhi mengatakan, pendampingan itu telah sesuai dengan prosedur yang ada.
"Iya, tentunya kami ada prosedur. Kami harus menghilangkan rasa trauma anak, kami bekerja sama dengan P2TP2A untuk memberikan konseling juga kepada anak," kata Budhi.
Kronologi
Baca Juga: PKS Minta RUU TPKS Atur Sexual Consent, PKB: Bukan Tempatnya, Ajukan Insiatif RUU Lain
Edi melakukan tindakan perkosaan atau mencabuli terhadap keponakannya itu sebanyak dua kali. Pertama dilakukan pada 3 Januari 2022 dan kedua pada 5 Januari 2022.
Aksi bejat itu dilakukan Edi di kediamannya, yang tidak jauh dari rumah korban, Jalan Menteng Rawa Panjang, Gang Batu Virus, Setiabudi, Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, ibu korban yang berinsial N melaporkan Edi ke Mapolsektro Setiabudi pada 6 Januari 2022.
Penyidik, kata Zulpan kemudian bergerak cepat dengan melakukan visum terhadap korban dan visum psikis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.
Setelah hasil visum menunjukkan adanya kekerasan seksual, penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap Edi.
Iming-iming
Saat melancarkan aksinya, sang paman cabul cum predator seksual itu mengiming-imingi uang senilai Rp 25 ribu kepada korban.
Berita Terkait
-
PKS Minta RUU TPKS Atur Sexual Consent, PKB: Bukan Tempatnya, Ajukan Insiatif RUU Lain
-
Mayoritas Publik Setuju RUU TPKS Segera Disahkan, PKS Minta Jangan Sekarang
-
Survei SMRC: Publik Desak Pemerintah dan DPR Segera Sahkan RUU TPKS
-
Menteri Nadiem Minta DPR RI Segera Sahkan RUU TPKS
-
Edi Cabuli Ponakan hingga Pimpinan DPR Sidak Polsek, Ini Alasan Ibu Korban Tak Mau Bicara
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah