Suara.com - Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian, Yahya Waloni divonis lima bulan penjara. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (11/1/2022) hari ini.
Tentunya, vonis terhadap Yahya tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutan yang dibacakan pada 28 Desember 2022, Yahya dituntut tujuh bulan penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan jika Yahya terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau kelompok masyarakat tertentu. Atas hal itu dia divonis lima bulan penjara.
"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa, pidana penjara selama lima bulan," kata ketua majelis hakim.
Selain itu, Yahya juga dijatuhi denda Rp 50 juta. Adapun ketentuannya, jika tidak membayar denda, maka Yahya harus menggantinya dengan hukuman penjara selama satu bulan.
"Dengan ketentuan apabila denda hukuma. Tidak dibayar maka diganti hukuman dengan hukuman penjara selama 1satu bulan," pungkas majelis hakim.
Pantauan di ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, wajah Yahya terpampang pada layar monitor yang tersedia. Dalam hal ini, Yahya yang tampak mengenakan kemeja putih, peci hitam serta masker mengikuti persidangan dengan agenda vonis itu dari rutan Bareskrim Polri.
Dituntut 7 Bulan Penjara
Sebelumnya, Yahya dituntut 7 bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021) lalu. Yahya Waloni menerima tuntutan tersebut karena merasa bersalah.
Baca Juga: Berpeci Hitam, Begini Penampakan Yahya Waloni Jalani Sidang Vonis Kasus Ujaran Kebencian
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama 7 bulan, dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp50 juta rupiah, subsider satu bulan bulan kurungan," kata Jaksa membacakan tuntutannya.
Jaksa menilai Yahya Waloni terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan dengan menyebarkan ujaran kebencian mengandung SARA.
"Muhammad Yahya Waloni terbukti bersalah malakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan tindak pidana dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa akebencian atau kerusuhan terhadap individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras, agama, antara golongan (SARA) sebagaimana pasal 45 A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2018, tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," kata Jaksa.
Setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadapnya, Yahya Waloni langsung memberikan pledoi secara lisan.
"Saya melakukana tindakan yang tidak bermoralitas dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," kata Yahya Waloni saat persidangan.
Berita Terkait
-
Berpeci Hitam, Begini Penampakan Yahya Waloni Jalani Sidang Vonis Kasus Ujaran Kebencian
-
Jadi Tersangka Soal Cuitan 'Allahmu Lemah' Ferdinand Sempat Menolak Untuk Diperiksa Polisi
-
4 Fakta Ferdinand Hutahaean Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian
-
Ferdinand Jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Permintaan GP Ansor ke Polisi
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
KPK Soroti Dugaan Korupsi Lintas Rezim di Sukoharjo, Diduga 'Tradisi' dari Era Suami ke Istri
-
Sudah Mundur dari Jampidsus, Kapan Febrie Adriansyah Diperiksa? Begini Jawaban Polda Metro
-
Barbuk Emas dan Uang Punya Siapa? Hensa Desak Transparansi Kasus Usai Jampidsus Febrie Mundur
-
Usai Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
-
Jawa Tengah Darurat Korupsi? 4 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK dalam Waktu Singkat
-
KPK Ungkap Modus Bupati Sukoharjo, Gunakan SK Paksa ASN Setor Insentif hingga Rp2,93 Miliar
-
Klarifikasi Kejati Jateng: Tak Ada Pemeriksaan Personel Polri Terkait SPPG
-
KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan
-
Drama Perceraian Bupati Gowa Berbuntut Laporan Polisi: Mantan Suami Cium Aroma Kesaksian Palsu
-
Habiburokhman Tegaskan Mundurnya Jampidsus Febrie Tak Boleh Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi