Suara.com - Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan terhadap belasan santriwati telah dituntut hukuman mati. Tuntutan hukuman ini diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).
"Menuntut terdakwa (Herry Wirawan) dengan hukuman mati," kata Kajati Jabar, Asep N. Mulyana seperti dikutip Ayobandung.com -- jaringan Suara.com, Selasa (11/1/2022).
Menurut Asep, tuntutan hukuman mati itu sesuai dengan perbuatan yang dilakukan Herry. Pasalnya, Herry juga telah menyebabkan beberapa korban mengalami kehamilan sampai melahirkan akibat aksi pemerkosaan yang dilakukannya.
"Ini sebagai bukti komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," tegas Asep.
Herry dituntut hukuman mati dengan menggunakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, tuntutan hukuman mati Herry Wirawan ini disambut baik oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Dewan Pembina Komnas PA, Bimasena mengakui puas dengan tuntutan hukuman dari JPU Kejati Jabar.
Bimasena menyebut tuntutan hukuman mati sesuai dengan harapan masyarakat. Selain itu, ia menilai hukuman seperti itulah yang seharusnya diterapkan untuk menangani kasus serupa lainnya.
"Sesuai dengan harapan, inilah produk hukum yang sepatutnya digunakan," tandas Bimasena.
Tuntutan hukuman mati terhadap predator seksual tersebut langsung ramai dikomentari publik. Salah satunya komentar dalam unggahan akun Twitter @AREAJULID yang membagikan berita mengenai tuntutan mati Herry Wirawan.
Baca Juga: Marak Kasus Kekerasan Seksual, KPAI: RUU TPKS Adalah Perjuangan Para Korban
"Alhamdulilah, semoga gak ada lagi yang kayak gini," tulis akun ini sebagai keterangan Twitter seperti dikutip Suara.com, Selasa (11/1/2022).
Cuitan itu sendiri mendapatkan atensi warganet. Hingga berita ini dipublikasikan, cuitan itu sedikitnya telah mendapatkan 1.600 retweet dan 10.000 tanda suka.
Warganet juga membanjiri unggahan akun ini dengan beragam pendapat. Sebagian warganet mengaku senang dengan hukuman tegas tersebut, tetapi sebagian lainnya tampak ragu dan skeptis jika pelaku benar-benar akan dihukum mati.
"Ini beneran bakal dilakuinkan? Bukan cuma wacana doangkan? Semoga beneran deh, biar kalau ada yang mau kek gini harus mikir-mikir dulu," komentar warganet.
"Udah gak pantes hidup soalnya semasa hidup bikin anak orang menderita, trauma, dan ulah dia juga bikin anak di bawah umur sengsara. Iblis dasar," kecam warganet.
"For your information, itu masih tuntutan JPU ya, jadi belum vonis dari hakim. Semua tergantung hakim, mau mengabulkan tuntutan JPU tersebut atau punya vonis sendiri berdasarkan pertimbangan majelis hakim," jelas warganet.
Tag
Berita Terkait
-
Marak Kasus Kekerasan Seksual, KPAI: RUU TPKS Adalah Perjuangan Para Korban
-
Aksi Edi Setelah Perkosa Ponakan di Menteng Setiabudi, Korban Dikasih Duit Rp 25 Ribu
-
Pemilik Pesantren Cabuli 3 Santrinya, Modusnya Mengisi Tenaga Dalam
-
Pengasuh Ponpes Cabuli Ustadzah dan Santrinya, Aktivis: Jangan Ada Celah untuk Damai
-
Kasusnya Bikin Pimpinan DPR Turun Tangan, Begini Tampang Edi Pemerkosa Ponakan di Menteng
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu
-
Kolaborasi Bareng DPRD DKI, Pramono Resmikan Taman Bugar Jakbar
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum