Suara.com - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi lagi. Teranyar, seorang pria paruh baya bernama Edi Warman (60) tega memperkosa keponakannya sendiri yang masih berusia 9 tahun di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kasus pemerkosaan yang dilakukan Edi rupanya menyedot perhatian pimpinan DPR RI. Salah satunya adalah Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad yang sempat menyambangi Mapolsektro Setiabudi dan menjumpai orang tua korban.
Kepada awak media, Dasco mengakui jika kedatangannya adalah sidak merujuk pada permintaan Ketua DPR RI, Puan Maharani. Kepada Dasco, Puan meminta agar ada tindak lanjut soal kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tersebut.
Kadivwasmonev Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Jasra Putra, berpendapat korban kekerasan seksual seringkali berhadapan dengan multidimensi kondisi. Bukan hanya peristiwa kejahatan seksual tapi juga menyerang psikis dan fisik yang dirasakan lahir dan batin, bahkan kondisi sosial dapat menyerang korban di sepanjang hidupnya.
Atas hal itu, kata dia, perlu adanya keberpihakan dan pengarusutamaan korban dalam hal penyelesaian hukumnya. Pasalnya, dampak yang dirasakan para korban kekerasan seksual sangat besar.
Misalnya, tidak adanya saksi sehingga sulit memenuhi unsur bukti. Kemudian bila pelaku memiliki akses lebih pada alat alat hukum, pelaku merasa memiliki hak impunitas.
"Seolah relasi kuasa berlebih ini, sulit ditembus para korban," kata Jasra saat dihubungi Suara.com, Senin (10/1/2022).
Jasra berpendapat, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) merupakan perjuangan bagi para korban dan penyintas dalam memutus relasi kuasa para pelaku. Tidak hanya itu, RUU TPKS, bisa menghadirkan keadilan bagi para korban, terutama rehabilitasi yang berkeadilan.
Di satu sisi, Jasra masih menyoroti adanya hak antara pelaku dan korban dalam penanganannya yang masih jauh dari harapan. Untuk itu, RUU TPKS bisa memungkinkan menghadirkan perjuangan untuk para korban.
Baca Juga: Ternyata Belum Berizin, Ponpes Lokasi Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Demak Bakal Ditutup
"Kita tahu proses pidana jika terbukti melakukan kekerasan seksual adalah hukuman minimal 3 tahun sampai 15 tahun bahkan bisa ada pemberatan," ucap dia.
Menurutnya masih ada hal yang luput dari perhatian. Kata Jasra, hal itu adalah proses rehabilitasi dan pemulihan korban yang tidak sampai satu tahun merujuk pada survei KPAI di lembaga rehabilitasi pemerintah yang menyatakan tidak ada penanganan tuntas untuk para korban.
"Artinya ada pekerjaan rumah besar untuk kita semua dalam membangun perspektif hukum yang setara," papar Jasra.
Dinantikan
Jasra menambahkan, RUU TPKS sangat dinantikan para korban karena situasi kejahatan seksual yang sering menyembunyikan hak-hak korban, akibat saksi adalah pelaku kejahatan seksual itu sendiri. Sehingga, korban sangat membutuhkan pembuktian yang kondusif dengan didukung dari lintas profesi di luar korban.
"Kita membayangkan kalau korbannya anak anak, mereka tidak sekuat orang dewasa. Apalagi kejadian belum lama di Setiabudi, paman memaksa anak kecil 9 tahun, yang ibunya tidak kuat menahan derita anak," jelasnya.
Berita Terkait
-
Banyak Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah, Ganjar: Kita Sedih
-
Politisi NasDem: RUU TPKS Khusus Atur Kekerasan Seksual, Kalau Dicampur Hal Lain jadi Bias
-
Ternyata Belum Berizin, Ponpes Lokasi Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Demak Bakal Ditutup
-
Kasus Pencabulan di Setiabudi Jadi Atensi Pimpinan DPR, Apakah RUU TPKS Segera Sah?
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Terungkap! Ini Sosok Misterius Mirip Ayah yang Diduga Bawa Kabur Alvaro
-
Reaksi 'Santai' Jokowi Usai Tahu Roy Suryo Cs Tak Ditahan di Kasus Fitnah Ijazah Palsu
-
Dari Beras hingga Susu UHT, Pemprov DKI Klaim Salurkan 16 Juta Pangan Bersubsidi
-
Pascalongsor di Cibeunying Cilacap, Gubernur Ahmad Luthfi Imbau Tingkatkan Kewaspadaan
-
Tak Boleh Kurang, DPRD DKI Wanti-wanti Janji Pramono: Harus Ada 258 Sekolah Swasta Gratis 2026
-
Raja Abdullah II Anugerahkan Prabowo Tanda Kehormatan Bejeweled Grand Cordon Al-Nahda, Ini Maknanya
-
Bawaslu Ungkap Upaya Digitalisasi Pengawasan Pemilu di Tengah Keterbatasan Anggaran
-
Mafindo Ungkap Potensi Tantangan Pemilu 2029, dari AI hingga Isu SARA
-
Bilateral di Istana Merdeka, Prabowo dan Raja Abdullah II Kenang Masa Persahabatan di Yordania
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan