Suara.com - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi lagi. Teranyar, seorang pria paruh baya bernama Edi Warman (60) tega memperkosa keponakannya sendiri yang masih berusia 9 tahun di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kasus pemerkosaan yang dilakukan Edi rupanya menyedot perhatian pimpinan DPR RI. Salah satunya adalah Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad yang sempat menyambangi Mapolsektro Setiabudi dan menjumpai orang tua korban.
Kepada awak media, Dasco mengakui jika kedatangannya adalah sidak merujuk pada permintaan Ketua DPR RI, Puan Maharani. Kepada Dasco, Puan meminta agar ada tindak lanjut soal kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tersebut.
Kadivwasmonev Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Jasra Putra, berpendapat korban kekerasan seksual seringkali berhadapan dengan multidimensi kondisi. Bukan hanya peristiwa kejahatan seksual tapi juga menyerang psikis dan fisik yang dirasakan lahir dan batin, bahkan kondisi sosial dapat menyerang korban di sepanjang hidupnya.
Atas hal itu, kata dia, perlu adanya keberpihakan dan pengarusutamaan korban dalam hal penyelesaian hukumnya. Pasalnya, dampak yang dirasakan para korban kekerasan seksual sangat besar.
Misalnya, tidak adanya saksi sehingga sulit memenuhi unsur bukti. Kemudian bila pelaku memiliki akses lebih pada alat alat hukum, pelaku merasa memiliki hak impunitas.
"Seolah relasi kuasa berlebih ini, sulit ditembus para korban," kata Jasra saat dihubungi Suara.com, Senin (10/1/2022).
Jasra berpendapat, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) merupakan perjuangan bagi para korban dan penyintas dalam memutus relasi kuasa para pelaku. Tidak hanya itu, RUU TPKS, bisa menghadirkan keadilan bagi para korban, terutama rehabilitasi yang berkeadilan.
Di satu sisi, Jasra masih menyoroti adanya hak antara pelaku dan korban dalam penanganannya yang masih jauh dari harapan. Untuk itu, RUU TPKS bisa memungkinkan menghadirkan perjuangan untuk para korban.
Baca Juga: Ternyata Belum Berizin, Ponpes Lokasi Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Demak Bakal Ditutup
"Kita tahu proses pidana jika terbukti melakukan kekerasan seksual adalah hukuman minimal 3 tahun sampai 15 tahun bahkan bisa ada pemberatan," ucap dia.
Menurutnya masih ada hal yang luput dari perhatian. Kata Jasra, hal itu adalah proses rehabilitasi dan pemulihan korban yang tidak sampai satu tahun merujuk pada survei KPAI di lembaga rehabilitasi pemerintah yang menyatakan tidak ada penanganan tuntas untuk para korban.
"Artinya ada pekerjaan rumah besar untuk kita semua dalam membangun perspektif hukum yang setara," papar Jasra.
Dinantikan
Jasra menambahkan, RUU TPKS sangat dinantikan para korban karena situasi kejahatan seksual yang sering menyembunyikan hak-hak korban, akibat saksi adalah pelaku kejahatan seksual itu sendiri. Sehingga, korban sangat membutuhkan pembuktian yang kondusif dengan didukung dari lintas profesi di luar korban.
"Kita membayangkan kalau korbannya anak anak, mereka tidak sekuat orang dewasa. Apalagi kejadian belum lama di Setiabudi, paman memaksa anak kecil 9 tahun, yang ibunya tidak kuat menahan derita anak," jelasnya.
Berita Terkait
-
Banyak Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah, Ganjar: Kita Sedih
-
Politisi NasDem: RUU TPKS Khusus Atur Kekerasan Seksual, Kalau Dicampur Hal Lain jadi Bias
-
Ternyata Belum Berizin, Ponpes Lokasi Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Demak Bakal Ditutup
-
Kasus Pencabulan di Setiabudi Jadi Atensi Pimpinan DPR, Apakah RUU TPKS Segera Sah?
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus, Komnas HAM Desak TNI Buka Identitas Pelaku
-
Gedung DPR Gelap Gulita, Lampu dan AC Dimatikan demi Hemat Anggaran, Begini Penampakannya
-
Duduk Perkara Pengeroyokan Tersangka Pelecehan Seksual di Polda Metro Jaya, 4 Orang Ditangkap!
-
WFH Tiap Jumat Jadi Jurus Hemat Energi Indonesia, DPR: Ini Strategi Hadapi Krisis
-
Hikmahanto: Rencana Kirim Pasukan ke Gaza Harus Dikaji Ulang Usai 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
-
BI Sebut Temuan Uang Palsu Rp100 Ribu di Parung Berkualitas Rendah: Cukup Cek Pakai Metode 3D
-
Gelar Aksi, Pemuda Antikorupsi Desak KPK Segera Panggil Bos Agrinas Terkait Impor Mobil Pikap
-
Kutip Hamkke Gamyeon Meolli Ganda, Prabowo Tegaskan Persahabatan dan Masa Depan Bersama RI-Korsel
-
Penasaran Harta Terbaru Prabowo-Gibran? KPK: Sudah Lapor dan Bisa Dicek Publik!
-
Dapat Semangat Prabowo, Mahasiswa Indonesia di Korea: Memotivasi Saya Berkontribusi bagi Indonesia