Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menggelar aksi solidaritas kepada Nurhadi, jurnalis Tempo korban kekerasan saat melalukan kerja jurnalistik di Surabaya, Jawa Timur. Aksi tersebut berlangsung di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022) hari ini.
Sebagaimana diketahui, kasus kekerasan dan penganiayaan yang menimpa Nurhadi saat ini masih berproses. Rencananya, sidang dengan agenda putusan itu akan berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (12/1/2022).
Selain AJI Jakarta, komunitas pers lainnya juga berencana menggelar aksi di berbagai daerah berbarengan dengan sidang putusan tersebut. AJI bersama komunitas pers lainnya sudah menggelar aksi di 21 kota semenjak Maret 2021.
"Ini belum termasuk dengan aksi di berbagai media sosial yang dilakukan komunitas pers di tanah air dan jaringan internasional," kata Ketua AJI Jakarta, Afwan Purwanto dalam siaran persnya.
Baca Juga: AJI Sebut Pembakaran Rumah Wartawan Aceh karena Pemberitaan
Dalam kasus ini, dua polisi aktif selaku terdakwa dituntut hukuman penjara selama 1,5 tahun.
Jaksa menilai kedua terdakwa bersalah melanggar pasal 18 ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, serta pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 UU Pers.
Afwan berpendapat, tuntutan tersebut terlalu ringan dan ringan dan tidak memenuhi rasa keadilan atas apa yang dialami Nurhadi. Dan kalaupun diterapkan, seharusnya dituntut 2 tahun sebagaimana dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
"Terlalu ringan dan ringan dan tidak memenuhi rasa keadilan atas apa yang dialami Nurhadi," sambungnya.
Kasus penganiayaan terhadap Nurhadi terjadi pada 27 Maret 2021. Nurhadi dianiaya sekelompok orang saat meliput di Gedung Samudra Bumimoro yang terletak di Jl Moro Krembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Jawa Timur.
Baca Juga: Akui Kehebatan Tira Persikabo, Aji Santoso: Persebaya Susah Payah Raih Kemenangan
Saat itu, Nurhadi mendatangi gedung tersebut untuk melakukan investigasi terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani KPK.
Di lokasi tersebut sedang berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jawa Timur.
Saat itu, Nurhadi yang kedapatan memotret Angin Prayitno Aji yang sedang berada di atas panggung pelaminan, kemudian ditarik, dipiting, dipukul oleh beberapa orang lalu dibawa ke gudang di belakang tempat resepsi. Di sana, dia disekap, diinterogasi, dan dipaksa membuka isi ponselnya dan seluruh data di ponsel dihapus.
Selain itu, pelaku juga membawa Nurhadi ke sebuah hotel dan memaksa Nurhadi untuk memastikan bahwa foto yang dia ambil di lokasi resepsi tidak sampai dipublikasikan di Tempo.
Dalam sidang dakwaan pada 22 September 2021, dua polisi aktif ini juga didakwa dengan tiga alternatif pasal lainnya, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, Juncto Pasal 55 ayat (1) dan Keempat, Pasal 335 ayat (1) tentang Perbuatan tidak menyenangkan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Namun, tiga pasal tersebut tidak digunakan dalam tuntutan kedua terdakwa.
baca juga
-
Mulyo Aji Resmi Serahkan Jabatan Pangdam Jaya ke Mayjen TNI Untung Budiharto
-
Karya Yura Yunita dan Musisi Indonesia yang Mengangkat Makna Self-Awareness
-
Penyerang Baru Persebaya Arsenio Valpoort Belum Pasti Turun Lawan Persikabo
Komentar
Berita Terkait
-
Tersebar di 4 Kabupaten, 13 Titik Panas Ditemukan di Kaltim dengan Tingkat Kepercayaan Menengah
-
Hadirkan Musisi Ternama, Konser Bergandeng Bersama Semesta Sukses Digelar Tadi Malam
-
Titik Panas Terdeteksi di Benua Etam, Kali Ini Ada 14 Hotspot Tersebar di 4 Kabupaten
terkini
-
Harga Pangan Naik, Inflasi di Juni Diperkirakan Capai 4,26 Persen
-
Pasokan Energi Menipis, Warga Jepang dan Australia Diminta Hemat Listrik
-
Ini 5 Tanda Wanita yang Sedang Memendam Perasaan Cinta, Pernah Merasakan?
-
Mengenal Prawoto Mangkusasmito, Ketua Umum Terakhir Partai Masyumi
-
Terpopuler: Anies Tutup 12 Gerai Holywings, Beli Pertalite Pakai Aplikasi MyPertamina, Sri Mulyani Bagikan Kabar Baik
-
Top 5 Sport: Momen Berkelas Shesar Hiren Rhustavito Bantu Papah Rasmus Gemke yang Cedera
-
Ibu dan Adiknya Tenggelam, Ayu Anjani Nangis Kecewa ke Kru Kapal dan Tim SAR
-
Malaysia Open 2022: Bagas/Fikri Siap Pikul Beban Juara di Tengah Krisis Cedera Ganda Putra
-
Pelayaran Internasional Bengkalis Tujuan Malaysia Kembali Dibuka
-
Minhyuk BTOB Berhasil Puncaki Tangga Musik iTunes di 8 Negara Lewat Album "BOOM"
-
Butuh Waktu 2 Tahun Merayu Dream Theater Konser di Solo, Gibran: Untuk Mengobati Kangen Pecinta Musik Keras
-
Harga Emas Dunia Melorot Lagi, Tertekan Sentimen Negatif Kenaikan Suku Bunga The Fed
-
Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah Piala Asia 2023
-
Kesempatan Klaim Skin Gloo Walls Gratis, Cek Kode Redeem FF Max 30 Juni 2022
-
Inggris akan Beri Bantuan Militer Tambahan ke Ukraina, Totalnya Capai Rp17,84 Triliun
-
7 Cara Hilangkan Bekas Jerawat dengan Bahan Alami Dijamin Ampuh
-
Terpopuler: Santri Cilik Tirukan Aksi Panggung Rhoma Irama, Sopir Angkot: Sudah Susah Jangan Dibuat Susah MyPertamina
-
13 Juta Orang Terancam Kelaparan Jika Perang Rusia dan Ukraina Terus Berlanjut
-
Jangan Marahi Anak yang Berbohong, Begini 3 Langkah Menghadapinya
-
Bagikan Momen Kala Berada di Depan Apartemen Lipky, Presiden Jokowi Buat Warganet Nangis: Bapak Berani
-
Tottenham akan Dapatkan Jasa Bek Tengah Barcelona, Clement Lenglet?
-
Alasan Hendak Cari Makan, Bule Rusia Ini Curi Motor Vario yang Kuncinya Tergantung
-
Resep Sehat Sarden Tumis Tempe
-
Stok BBM AS Meningkat Harga Minyak Dunia Anjlok 2 Persen
-
Cuaca Hari Ini: Sumsel Hujan Sedang Pada Malam Hari