Suara.com - Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa belasan santriawati di Bandung dituntut hukuman mati oleh jaksa.
Terkait itu, Ketua DPR Puan Maharani menunggu proses hukum yang masih berjalan. Puan meminta proses hukum terhadap Herry dapat memberikan keadilan bagi para santriawati korban pemerkosaan.
"Jadi kita tunggu proses hukum. Tolong berikan keadilan bagi santriwati," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/1/2022).
Puan berharap hukuman yang didakwakan kepada Herry nantinya bakal memberikan efek jera, baik itu untuk Herry maupun pelaku kekerasan seksual lainnya.
Sehingga diharapkan efek jera yang ada itu dapat membuat pencegahan baik setiap orang yang berniat melakukan tindakan kekerasan seksual.
"Ini akan menjadi contoh bagi semua pelakunya itu mendapatkan hukuman yang memang harus mereka terima," ujar Puan.
Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut HW, terdakwa pemerkosa belasan santriwati di Bandung dengan hukuman mati dan hukuman tambahan kebiri.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jabar di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana, mengatakan terdakwa HW hadir langsung di PN Bandung saat agenda pembacaan tuntutan.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati, dan hukuman tambahan berupa kebiri kimia," ucap Asep.
Menurut Asep, tuntutan tersebut sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Selain itu, JPU meminta identitas terdakwa dibuka kepada publik dan membayar denda Rp 500 juta ditambah restitusi untuk korban sekira 300 juta yang sempat diminta oleh LPSK kepada majelis hakim pada persidangan sebelumnya.
"Identitas Terdakwa (dituntut) disebarkan. Kami juga meminta kepada hakim untuk pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair selama satu tahun kurungan," kata dia.
"Mewajibkan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada anak korban yang total keseluruhan sebesar Rp 331.527.186," ia melanjutkan.
Asep menjelaskan apa yang dituntut tersebut diharapkan bisa membuat efek jera. Selain itu, hal ini merupakan bentuk komitmen Kejati Jabar dalam penanganan kasus yang menjadi perhatian publik.
Berita Terkait
-
Predator Seks Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Komnas HAM: Bertentangan Prinsip HAM
-
Puan Maharani Ingatkan DPR dan Pemerintah Harus Cermat Bahas RUU TPKS, Jangan Emosional
-
Menteri PPPA Harap Vonis untuk Terdakwa Pemerkosa Belasan Santri di Bandung Tak Berbeda dengan Tuntutan Jaksa
-
Bakal Sahkan RUU TPKS Pekan Depan, Besok Pimpinan DPR Gelar Bamus
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
Terkini
-
Mendagri Tito Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumbar
-
Detik-Detik Pengendara Motor Tewas Tertabrak Bus Minitrans di Pakubuwono Jaksel
-
Jawab Kritik Rektor Paramadina, Wamendiktisaintek Tegaskan Fokus Pemerintah Bukan Kuota PTN
-
Korsleting Dominasi Kasus Kebakaran Jakarta, Pengamat: Listriknya 'Spanyol', Separuh Nyolong!
-
Operasi Senyap KPK di Banten, Lima Orang Terjaring OTT Semalam
-
Waspada Cuaca Ekstrem, Distamhut DKI Pangkas 69 Ribu Pohon Rawan
-
Polisi Gadungan Bersenpi Peras Korban di ATM Pondok Gede, Motor dan Uang Rp 4,2 Juta Raib!
-
Jimly Asshiddiqie Sebut Cuma Ada Tiga Pejabat Berwenang yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025
-
Pengembang Dibuat 'Panas Dingin', Apa Alasan Sebenarnya KDM Setop Sementara Izin Perumahan di Jabar?
-
Lumpur Setinggi 2 Meter Mustahil Disingkirkan? Ini Solusi Manfaatkan Kayu Gelondongan Sisa Banjir