Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak setuju atas tuntutan hukuman mati yang diberikan jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kepada Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung.
Alih-alih hukuman mati, Komnas HAM menilai hukuman yang bisa diberikan kepada terdakwa paling berat ialah seumur hidup.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, hukuman mati bertentangan dengan prinsip HAM. Menurutnya, hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun atau non derogable rights.
"Bisa seumur hidup," kata Beka melalui pesan singkat kepada Suara.com, Rabu (12/1/2022).
Selain itu, Komnas HAM juga tidak setuju atas tuntutan hukuman kebiri kepada Herry Wirawan. Hukuman kebiri juga dianggap Komnas HAM tidak sejalan dengan prinsip HAM.
"Yaitu tidak melakukan penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi," ujarnya.
Vonis Berat
Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa belasan santriwati di Bandung, dengan hukuman mati dan hukuman tambahan kebiri.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jabar di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).
Baca Juga: Sebut Hukuman Mati Herry Wirawan Berlawanan Dengan HAM, AII Dorong RUU TPKS Segera Disahkan
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan, terdakwa Herry Wirawan hadir langsung di PN Bandung saat agenda pembacaan tuntutan.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati, dan hukuman tambahan berupa kebiri kimia," ucap Asep.
Menurut Asep, tuntutan tersebut sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Selain itu, JPU meminta identitas terdakwa dibuka kepada publik dan membayar denda Rp 500 juta ditambah restitusi untuk korban sekira 300 juta yang sempat diminta oleh LPSK kepada majelis hakim pada persidangan sebelumnya.
"Identitas terdakwa (dituntut) disebarkan. Kami juga meminta kepada hakim untuk pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair selama satu tahun kurungan," kata dia.
"Mewajibkan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada anak korban yang total keseluruhan sebesar Rp 331.527.186," ia melanjutkan.
Berita Terkait
-
Menteri PPPA Harap Vonis untuk Terdakwa Pemerkosa Belasan Santri di Bandung Tak Berbeda dengan Tuntutan Jaksa
-
Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Menko PMK Minta Vonis Pemerkosa 13 Santriwati Beri Efek Jera
-
Apa Itu Kebiri Kimia yang Dijatuhkan kepada Herry Wirawan? Ini Efek Samping dan Hukumnya
-
Ridwan Kamil Sebut Hukuman Mati dan Kebiri Bagi Predator Santriwati Sesuai Harapan
-
Pemerkosa Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Guru Besar UIN: Mencederai Lembaga Pendidikan Islam
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter
-
Duka Longsor Cilacap: 16 Nyawa Melayang, BNPB Akui Peringatan Dini Bencana Masih Rapuh
-
Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?
-
Semangat Hari Pahlawan, PLN Hadirkan Cahaya Bagi Masyarakat di Konawe Sulawesi Tenggara
-
Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa
-
Stafsus BGN Tak Khawatir Anaknya Keracunan karena Ikut Dapat MBG: Alhamdulillah Aman
-
Heboh Tuduhan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, MKD DPR Disebut Bakal Turun Tangan
-
Pemkab Jember Kebut Perbaikan Jalan di Ratusan Titik, Target Rampung Akhir 2025
-
Kejagung Geledah Sejumlah Rumah Petinggi Ditjen Pajak, Usut Dugaan Suap Tax Amnesty
-
Kepala BGN Soal Pernyataan Waka DPR: Program MBG Haram Tanpa Tenaga Paham Gizi