Suara.com - Amnesty International Indonesia (AII) secara tegas mengutuk perbuatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan, predator seks yang memperkosa 13 santri di pesantren miliknya di Bandung, Jawa Barat.
Perbuatan Herry dalam pandangan AII sama sekali tidak dapat ditoleransi dan menginjak-injak perikemanusiaan.
"Kasus Herry dan banyak kasus lainnya juga semakin menunjukkan betapa meluasnya kejahatan seksual di Indonesia," kata Direktur Eksekutif AII, Usman Hamid kepada Suara.com, Rabu (12/2/2022).
Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah memberikan tuntutan maksimal berupa hukuman mati, hukuman tambahan kebiri kimia dan denda terhadap Herry.
Meski perbuatan Herry tidak dapat ditoleransi, Usman menganggap tuntutan itu tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia (HAM).
"Pertama berlawanan dengan prinsip HAM. Kedua bentuk penghukuman itu jelas tidak manusiawi, kejam, dan merendahkan martabat manusia," tegasnya.
Usman berpendapat, hukuman terhadap para pelaku kekerasan seksual, khususnya Herry memang penting untuk memastikan keadilan bagi para korban. Hanya saja, hukuman tersebut bukan dengan cara yang keji.
"Penghukuman pelaku juga setara pentingnya. Tapi bukan dengan bentuk-bentuk penghukuman yang keji," ucap dia.
Dorong Pengesahan RUU TPKS
Baca Juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Puan: Tolong Beri Keadilan Santriwati Korban Pemerkosaan
Agar kasus-kasus serupa tidak terulang di kemudian hari, Usman menitik-beratkan pada Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera disahkan. Sebab, jika sudah sah menjadi undang-undang, diharapkan mampu membantu mengatasi masalah kekerasan seksual secara menyeluruh.
Pengesahan RUU TPKS, kata Usman, juga dapat membantu pemenuhan hak korban untuk mendapat kan hak-haknya. Mulai dari hak atas penanganan, hak atas perlindungan, dan hak atas pemulihan yang sangat penting untuk memberikan keadilan pada korban.
"Menghukum satu orang saja tidak akan mengubah situasi kedaruratan kekerasan seksual. Wujudkan perlindungan masyarakat dari kekerasan seksual, dengan menghukum pelaku secara adil dan dengan mengesahkan RUU TPKS segera," tutup Usman.
Berita Terkait
-
Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Wamenag Zainut Tauhid: Sesuai Harapan Masyarakat
-
Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Puan: Tolong Beri Keadilan Santriwati Korban Pemerkosaan
-
Komnas Perempuan: Pengesahan RUU TPKS Mendesak dan Genting
-
Predator Seks Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Komnas HAM: Bertentangan Prinsip HAM
-
Puan Maharani Ingatkan DPR dan Pemerintah Harus Cermat Bahas RUU TPKS, Jangan Emosional
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Jejak Karier Irjen Asep Edi Suheri yang Dituntut Mundur: Punya Prestasi Mentereng
-
Kaldera Toba Kembali dapat Kartu Hijau UNESCO, Gubernur Bobby Nasution Ajak Terus Jaga Bersama
-
Ngaku Merasa Terhormat Jadi Menteri Keuangan, Kinerja Purbaya Yudhi Sadewa Disorot
-
Pamer ATM Prioritas, Anak Menkeu Purbaya Sebut Ciri Orang Miskin: Rasis & Bermental Pengemis
-
Melawan Kritik dengan Kekuatan Negara? TNI Dikecam Keras Karena Laporkan Ferry Irwandi!
-
Bukan Cuma Tudingan 'Agen CIA'? Ini 4 Fakta Geger Lain dari Anak Menkeu Purbaya Sadewa
-
CEK FAKTA: Benarkah Warga Kehilangan Penglihatan karena Gas Air Mata Aparat?
-
7 Fakta di Balik Revolusi Pilkades: Dari Daftar Online Hingga E-Voting Anti Curang
-
Yusril Temui Direktur Lokataru di Tahanan, Jamin Proses Hukum Akan Diawasi
-
Raffi Ahmad vs Politisi Senayan di Bursa Menpora? Sosok Ini Beri Jawaban