Suara.com - Amnesty International Indonesia (AII) secara tegas mengutuk perbuatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan, predator seks yang memperkosa 13 santri di pesantren miliknya di Bandung, Jawa Barat.
Perbuatan Herry dalam pandangan AII sama sekali tidak dapat ditoleransi dan menginjak-injak perikemanusiaan.
"Kasus Herry dan banyak kasus lainnya juga semakin menunjukkan betapa meluasnya kejahatan seksual di Indonesia," kata Direktur Eksekutif AII, Usman Hamid kepada Suara.com, Rabu (12/2/2022).
Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah memberikan tuntutan maksimal berupa hukuman mati, hukuman tambahan kebiri kimia dan denda terhadap Herry.
Meski perbuatan Herry tidak dapat ditoleransi, Usman menganggap tuntutan itu tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia (HAM).
"Pertama berlawanan dengan prinsip HAM. Kedua bentuk penghukuman itu jelas tidak manusiawi, kejam, dan merendahkan martabat manusia," tegasnya.
Usman berpendapat, hukuman terhadap para pelaku kekerasan seksual, khususnya Herry memang penting untuk memastikan keadilan bagi para korban. Hanya saja, hukuman tersebut bukan dengan cara yang keji.
"Penghukuman pelaku juga setara pentingnya. Tapi bukan dengan bentuk-bentuk penghukuman yang keji," ucap dia.
Dorong Pengesahan RUU TPKS
Baca Juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Puan: Tolong Beri Keadilan Santriwati Korban Pemerkosaan
Agar kasus-kasus serupa tidak terulang di kemudian hari, Usman menitik-beratkan pada Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera disahkan. Sebab, jika sudah sah menjadi undang-undang, diharapkan mampu membantu mengatasi masalah kekerasan seksual secara menyeluruh.
Pengesahan RUU TPKS, kata Usman, juga dapat membantu pemenuhan hak korban untuk mendapat kan hak-haknya. Mulai dari hak atas penanganan, hak atas perlindungan, dan hak atas pemulihan yang sangat penting untuk memberikan keadilan pada korban.
"Menghukum satu orang saja tidak akan mengubah situasi kedaruratan kekerasan seksual. Wujudkan perlindungan masyarakat dari kekerasan seksual, dengan menghukum pelaku secara adil dan dengan mengesahkan RUU TPKS segera," tutup Usman.
Berita Terkait
-
Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Wamenag Zainut Tauhid: Sesuai Harapan Masyarakat
-
Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Puan: Tolong Beri Keadilan Santriwati Korban Pemerkosaan
-
Komnas Perempuan: Pengesahan RUU TPKS Mendesak dan Genting
-
Predator Seks Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Komnas HAM: Bertentangan Prinsip HAM
-
Puan Maharani Ingatkan DPR dan Pemerintah Harus Cermat Bahas RUU TPKS, Jangan Emosional
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Menteri HAM Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Minta Polisi Usut Tuntas
-
Cegah Defisit Dampak Perang, Prabowo Lirik Jurus Pakistan: Pangkas Gaji Pejabat hingga WFH
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs