Suara.com - Desakan agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) agar segera disahkan terus bermunculan dan disuarakan oleh kaum perempuan. Pasalnya, hingga kekinian, perspektif kesetaraan gender seringkali belum dipahami secara utuh -- khususnya di lingkungan kerja.
Perwakilan Maju Perempuan Indonesia (MPI), Ninik Rahayu menyampaikan, pengesahan RUU PPRT menjadi sangat strategis jika dikaitkan dengan pola diskriminasi gender. Dalam pandangan dia, diskriminasi gender yang belum dipahami secara utuh -- terutama kesetaraan substantif.
Sehingga, perdebatan ihwal diskriminasi gender lebih pada "side effect" saja. Artinya, tidak memberikan kontribusi pada upaya mewujudkan kesetaraan dan penghapusan diskriminasi.
"Kalau kesetaraan substanstif ini tidak digunakan, akan mempengaruhi pembangunan nasional dan itu artinya akan berpengaruh pada ketahanan nasional kita sebagai bangsa," kata Ninik dalam diskusi daring, Kamis (13/1/2022).
Ninik lantas merujuk pada indeks pembangunan manusia (IPM) Indonesia tahun 2010 sampai 2020 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada 2021 kemarin. Kata dia, ada sebuah kondisi yang berbeda ihwal IPM perempuan yang berada di bawah IPM laki-laki.
IPM perempuan, kata Ninik, berada pada posisi sedang. Sedangkan, IPM laki-laki sudah tinggi -- yang artinya berpengaruh pada kualitas sumber daya manusia kita.
"Tentu akan mempengaruhi IPM nasional kita. IPM perempuan sedang, IPM laki-laki sudah tinggi," sambungnya.
Ninik yang juga merupakan dosen Universitas Brawijaya dan Universitas Muhammadiyah Malang juga merujuk pada indeks pembangunan gender di indonesia. Dalam lima tahun terakhir, kata dia, tidak ada perubahan yang signifikan.
Indeks pembangunan gender ini, jelas Ninik, merupakan rasio antara indeks pembangunan manusia laki-laki dan perempuan. Jika semakin mendekati angka 100, sebetulnya akan membaik.
"Di tahun 2015, 91,03 persen, 2020 kenaikannya sekitar 91,06 persen, artinya hanya kenaikan 0,3 persen," papar Ninik.
Ninik berpendapat, pekerjaan sebagai pekerja rumah tangga harus diakui sebagai sebuah pekerjaan yang layak. Artinya, menjadi pekerjaan yang menjadi alternatif di sektor informal, yang dipilih sebagian besar perempuan indonesia -- yang akses pendidikannya masih sangat terbatas.
Dalam pandangannya, Ninik menyebut jika setiap orang punya kebebasan yang sama, dan mendapat perlakuan yang sama. Artinya, tidak boleh ada diskriminasi untuk mendapatkan perlindungan.
"Artinya pekerjaan sebagai PRT juga sebaiknya diakui dan mendapat perlindungan negara," ucap dia.
Ninik lantas melempar pertanyaan: "Lalu apa kegagapan pemangku kebijakan di negara kita?" Kegagalan itu adalah untuk menggunakan kesetaraan substantif untuk parameter.
Kesetaraan substantif, kata Ninik adalah bahwa setiap orang harus mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mendapatkan keadilan.
Berita Terkait
-
Desak RUU PRRT Disahkan, Kisah Pelik PRT Perempuan: Diupah Murah, Dilecehkan hingga Mengutang ke Majikan karena Sakit
-
Cara Membuat Paspor TKI untuk Kerja di Luar Negeri, Bukan Hanya Jadi PRT
-
Muktamar NU Desak Pemerintah-DPR Segera Sahkan RUU PPRT dan Bikin UU Perubahan Iklim
-
PRT di Jogja Rawan Jadi Korban Kekerasan, Serikat Tunas Mulya Sebut Ada 3 Kasus sejak 2019
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi