Suara.com - Pemerintah menyamaratakan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang tiba di Indonesia menjadi hanya tujuh hari.
Kebijakan terbaru ini tertuang dalam Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
"Warga Negara lndonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri wajib melakukan karantina dengan jangka waktu 7x24 jam," tulis SE 3/2022, dikutip Jumat (14/1/2022).
WNI yang biaya karantinanya ditanggung negara di tempat karantina terpusat seperti Wisma Atlet antara lain pekerja migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa, pegawai pemerintah yang kembali setelah perjalanan dinas luar negeri, dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival internasional.
Orang-orang di luar empat kategori tersebut wajib melakukan karantina di hotel-hotel yang telah ditunjuk pemerintah.
Keputusan ini ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto dan mulai berlaku sejak 12 Januari hingga 31 Desember 2022 atau hingga ada revisi lanjutan di kemudian hari.
Berita Terkait
-
Update Covid-19 Global: Jutaan Dosis Vaksin Terbuang di Negara Miskin, Dianggap Cepat Kedaluwarsa
-
Terus Bertambah, Pasien Positif Covid-19 Di RSD Wisma Atlet Kini 2.380 Orang
-
Sudah Dikonfirmasi Penelitian, Kita Memang akan Terlihat Lebih Menarik ketika Pakai Masker, kok Bisa?
-
Omicron Sudah Merata Di Dunia, Pemerintah Cabut Larangan Masuk WNA Dari 14 Negara
-
Dapat Booster Vaksin AstraZeneca? Cek Efektivitasnya Lawan Varian Omicron
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Perang Rusia-Ukraina Masuk Tahun Keempat, PBB Desak Gencatan Senjata Segera
-
Fakta Baru! Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Ternyata Positif Sabu dan Ganja
-
Komisi III DPR RI Sayangkan Guru Honorer di Probolinggo Dipidanakan karena Rangkap Jabatan
-
Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti, Kerry Riza Minta Pembebasan dan Pengembalian Aset
-
Tragedi NS dan Fenomena Filisida: Mengapa Rumah Jadi Ruang Berbahaya bagi Anak?
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
-
Konflik Kartel Meksiko Geser Rantai Pasok Narkoba ke Indonesia, BNN Waspadai Jalur Alternatif
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
Jelang Vonis Korupsi Pertamina, Ketua Hakim Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-coba Pengaruhi Kami!