Suara.com - Pemerintah menyamaratakan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang tiba di Indonesia menjadi hanya tujuh hari.
Kebijakan terbaru ini tertuang dalam Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
"Warga Negara lndonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri wajib melakukan karantina dengan jangka waktu 7x24 jam," tulis SE 3/2022, dikutip Jumat (14/1/2022).
WNI yang biaya karantinanya ditanggung negara di tempat karantina terpusat seperti Wisma Atlet antara lain pekerja migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa, pegawai pemerintah yang kembali setelah perjalanan dinas luar negeri, dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival internasional.
Orang-orang di luar empat kategori tersebut wajib melakukan karantina di hotel-hotel yang telah ditunjuk pemerintah.
Keputusan ini ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto dan mulai berlaku sejak 12 Januari hingga 31 Desember 2022 atau hingga ada revisi lanjutan di kemudian hari.
Berita Terkait
-
Update Covid-19 Global: Jutaan Dosis Vaksin Terbuang di Negara Miskin, Dianggap Cepat Kedaluwarsa
-
Terus Bertambah, Pasien Positif Covid-19 Di RSD Wisma Atlet Kini 2.380 Orang
-
Sudah Dikonfirmasi Penelitian, Kita Memang akan Terlihat Lebih Menarik ketika Pakai Masker, kok Bisa?
-
Omicron Sudah Merata Di Dunia, Pemerintah Cabut Larangan Masuk WNA Dari 14 Negara
-
Dapat Booster Vaksin AstraZeneca? Cek Efektivitasnya Lawan Varian Omicron
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial
-
Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik, Singgung Soal Pernyataan Saiful Mujani, Termasuk Makar?
-
Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader
-
Panas Diendus KPK, Pengamat Tantang Polri Ungkap Produksi Rokok Ilegal
-
Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta
-
Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene
-
Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit
-
Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK
-
Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion