Suara.com - Pemerintah menyamaratakan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang tiba di Indonesia menjadi hanya tujuh hari.
Kebijakan terbaru ini tertuang dalam Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
"Warga Negara lndonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri wajib melakukan karantina dengan jangka waktu 7x24 jam," tulis SE 3/2022, dikutip Jumat (14/1/2022).
WNI yang biaya karantinanya ditanggung negara di tempat karantina terpusat seperti Wisma Atlet antara lain pekerja migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa, pegawai pemerintah yang kembali setelah perjalanan dinas luar negeri, dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival internasional.
Orang-orang di luar empat kategori tersebut wajib melakukan karantina di hotel-hotel yang telah ditunjuk pemerintah.
Keputusan ini ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto dan mulai berlaku sejak 12 Januari hingga 31 Desember 2022 atau hingga ada revisi lanjutan di kemudian hari.
Berita Terkait
-
Update Covid-19 Global: Jutaan Dosis Vaksin Terbuang di Negara Miskin, Dianggap Cepat Kedaluwarsa
-
Terus Bertambah, Pasien Positif Covid-19 Di RSD Wisma Atlet Kini 2.380 Orang
-
Sudah Dikonfirmasi Penelitian, Kita Memang akan Terlihat Lebih Menarik ketika Pakai Masker, kok Bisa?
-
Omicron Sudah Merata Di Dunia, Pemerintah Cabut Larangan Masuk WNA Dari 14 Negara
-
Dapat Booster Vaksin AstraZeneca? Cek Efektivitasnya Lawan Varian Omicron
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
Terkini
-
Ngeri! Jakarta Masuk 5 Besar Kota dengan Udara Terburuk di Dunia
-
Buka Suara soal Kasus Puluhan Siswa SD Keracunan MBG di Jaktim, DKPKP DKI Bilang Begini
-
Cuaca Hari Ini: Waspada Badai, Sebagian Besar Wilayah Indonesia Diprediksi Hujan
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 4 Oktober 2025: Waspada Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi
-
Terkuak! Kasus Keracunan Siswa di Jakarta Akibat Dapur MBG Tak Jalani SOP BGN
-
Prabowo Blusukan ke Monas, Cek Persiapan HUT ke-80 TNI
-
Gedung Ponpes Al-Khoziny Ambruk Tewaskan 13 Orang, FKBI Desak Investigasi dan Soroti Kelalaian Fatal
-
Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2025 di Berbagai Kota Wisata dari Bogor, Bali hingga Yogyakarta
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen