Suara.com - Pemerintah mencabut larangan masuk bagi Warga Negara Asing dari atau yang pernah transit di 14 negara dengan kasus Omicron tinggi. Salahsatunya atas pertimbangan ekonomi nasional.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 2/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 10 Januari 2022.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, salah satu pertimbangan dari pencabutan larangan ini adalah demi pemulihan ekonomi nasional.
"Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional," kata Wiku dalam keterangannya, Jumat (14/1/2022).
Selain itu, keputusan ini diambil pemerintah karena virus Covid-19 varian Omicron sudah menyebar di 150 dari total 195 negara di dunia.
Sebelumnya pemerintah melarang setiap warga negara asing dari atau yang pernah transit di 14 negara masuk ke Indonesia karena perkembangan kasus Omicron
Ke-14 negara tersebut antara lain; Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Norwegia, Prancis, Inggris, dan Denmark.
Dengan demikian, mulai sekarang setiap WNA dari negara mana pun boleh masuk ke tanah air dengan syarat wajib melakukan karantina selama 7 hari.
"Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 7x24 jam," jelasnya.
Baca Juga: Aturan Terbaru, Larangan Masuk Untuk WNA dari 14 Negara Dicabut
Lama masa karantina ini, lanjut Wiku, sudah sesuai dengan rekomendasi dari Centers for Disease Control and Prevention (CDC) di Amerika Serikat yang menyebut masa inkubasi Omicron di tubuh manusia bisa muncul gejala pada hari ketiga sampai keenam.
“Prinsip karantina ini adalah masa untuk mendeteksi adanya gejala karena ada waktu sejak seseorang tertular hingga menunjukkan gejala. Dengan demikian lolosnya orang terinfeksi ke masyarakat dapat dihindari,” ucapnya.
Wiku mengklaim pemerintah akan tetap menjaga proses karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan ketat dengan melakukan skrining kesehatan di setiap pintu masuk negara.
“Apalagi upaya deteksi berlapis dengan entry dan exit test serta monitoring ketat distribusi varian Omicron dengan SGTF dan WGS yang sejalan dengan rekomendasi strategi multi layered WHO terkait perjalanan internasional juga dijalankan,” tutup Wiku.
Berita Terkait
-
Resmi! Pemerintah Indonesia Cabut Larangan Masuk WNA dari 14 Negara yang Memiliki Kasus Omicron Tinggi
-
Muncul Omicron di Sekolah, Perhimpunan Guru Minta PTM 100 Persen di Jakarta Dilakukan Bertahap
-
Aturan Terbaru, Larangan Masuk Untuk WNA dari 14 Negara Dicabut
-
Berlibur ke Luar Negeri, PNS Akan Dihukum
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 Oktober 2025, Banjir 16.000 Gems dan Pemain Acak 106-110
Pilihan
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
Terkini
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera, OC Kaligis 'Skakmat' Jaksa Pakai Saksi Mereka Sendiri
-
Bukan Feodalisme, Ustaz Adi Hidayat Sebut Cium Tangan Kiai Itu Warisan Adab
-
Semarang Peringati Pertempuran Lima Hari, Generasi Muda Didorong Memaknai Patriotisme
-
Baru Sebulan Menjabat, Purbaya Jadi Menteri Paling Bersinar di Kabinet Prabowo-Gibran
-
Lewat Creative Financing, Dampak Pengurangan DBH untuk Jakarta Bakal Terminimalisir
-
Politik Pangan Nasional, SPI Ungkap Dugaan Pelemahan Bapanas Demi Impor
-
Survei Index Politica: Dapat Nilai 'A', Publik Puas dengan Kinerja Setahun Presiden Prabowo
-
KAI Daop 9 Jember Catat 12 Kasus Vandalisme 'Batu di Atas Rel' Sejak Awal 2025
-
Kasus Kepsek SMAN 1 Cimarga Jadi Alarm Penting, Sekolah Harus Tegakkan Kawasan Tanpa Rokok
-
ICW Sebut MBG 'Pintu Awal Korupsi', Sedot Anggaran Pendidikan dan Untungkan Korporasi