Suara.com - Belakangan ini viral seorang pemuda yakni, Ghozali yang meraup belasan milyar dari foto selfinya.
Ghozali berhasil menjual NFT (Non Fungible Token) di OpenSea senilai Rp 13,8 miliar. NFT itu adalah foto selfie dirinya yang dikumpulkan selama lima tahun.
Degan penghasilan sebanyak itu, Ghozali nyatanya tak bebas dari lirikan akun twitter @DitjenPajakRI.
Sebelumnya Ghozali melalui akun Twitternya menyatakan bahwa ia mengambil fotonya selama lima tahun hanya untuk membuat video.
"Tujuan saya memotret diri saya sendiri selama 5 tahun hanya untuk video ini, dan kedepannya untuk tahun ini semoga saya bisa lulus kuliah dan bisa mengambil foto kelulusan saya, itu akan menjadi perjalanan yang keren," cuitnya.
Cuitan tersebut kemudian dikutip oleh akun Twitter @DitjenPajakRI.
"Congratulations Ghozali! Here is a link where you can register your TIN (Selamat Ghozali ini adalah link untuk registrasi TIN): https://pajak.go.id/id.
Check out this link for more information about TIN (cek link ini untuk tahu lebih banyak soal TIN): https://pajak.go.id/index.php/id/syarat-pendaftaran-nomor-pokok-wajib-pajak-0," cuit akun @DitjenPajakRI.
"If you need help, kindly ask @kring_pajak. We wish you the best of luck in the future (Jika kamu butuh bantuan, tanya saja @kring_pajak. Kami berharap yang terbaik untukmu ke depannya)," imbuhnya.
Baca Juga: Sedih! Karyawati Ini Kepergok Makan Roti Sisa, Alasannya Sukses Bikin Tertampar
TIN sendiri merupakan Tax identity Number di mana menjadi nomor identitas untuk wajib pajak yang berlaku universal. Di Indonesia, TIN lebih dikenal sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Cuitan tersebut tentu mendapatkan berbagai respons dari warganet.
"Regulasi tak ada, hukum tak ada, perlindungan aset tak ada, tapi pajak langsung ditagih," komentar warganet.
"Semua penghasilan kena pajak kecuali yang tidak dilaporkan. Begitu kan?" imbuh warganet lain.
"Yang dipajakin itu bukan NFT-nya tapi penghasilan dia, lu mau jualan online antar negara, kalau penghasilan atau asetnya udah jadi rupiah, itu ntar masuknya penghasilan kena pajak, kalau lu jualan NFT tapi enggak lu cairin ke rupiah ya aman, karena sampai saat ini crypto blum dipajaki," timpal lainnta.
"Apasi ngikut aja perpajakan, udah haramin crypto, narikin seenaknya," tulis warganet di kolom komentar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 10 Rekomendasi Skincare Wardah untuk Atasi Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
-
Danantara 'Wajibkan' Menkeu Purbaya Ikut Rapat Masalah Utang Whoosh
Terkini
-
DPR, Pemkot, dan DPRD Surabaya Satu Suara! Perjuangkan Hak Warga Atas Tanah Eigendom ke Jakarta
-
Pramono: Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Masih Berhak Terima KJP Plus
-
KPK Bentuk Kedeputian Intelijen, Jadi Mata dan Telinga Baru Tangkap Koruptor
-
Minta Pemerintah Pikirkan Nasib Bisnis Thrifting, Adian: Rakyat Butuh Makan, Jangan Ditindak Dulu
-
Peneliti IPB Ungkap Kondisi Perairan Pulau Obi
-
Ngaku Dikeroyok Duluan, Penusuk 2 Pemuda di Condet: Saya Menyesal, Cuma Melawan Bela Diri
-
Kepala BGN: Minyak Jelantah Bekas MBG Diekspor Jadi Avtur Singapore Airlines, Harganya Dobel
-
Tegas Tolak Mediasi dengan Jokowi, Roy Suryo Cs Lebih Pilih Dipenjara?
-
PKS Minta Raperda Perubahan Wilayah Jakarta Ditunda: KTP hingga Sertifikat Diubah Semua, Bikin Kacau
-
Dukung Langkah Prabowo Setop Tradisi Kerahkan Siswa saat Penyambutan, KPAI Ungkap Potensi Bahayanya