Suara.com - Belakangan ini viral seorang pemuda yakni, Ghozali yang meraup belasan milyar dari foto selfinya.
Ghozali berhasil menjual NFT (Non Fungible Token) di OpenSea senilai Rp 13,8 miliar. NFT itu adalah foto selfie dirinya yang dikumpulkan selama lima tahun.
Degan penghasilan sebanyak itu, Ghozali nyatanya tak bebas dari lirikan akun twitter @DitjenPajakRI.
Sebelumnya Ghozali melalui akun Twitternya menyatakan bahwa ia mengambil fotonya selama lima tahun hanya untuk membuat video.
"Tujuan saya memotret diri saya sendiri selama 5 tahun hanya untuk video ini, dan kedepannya untuk tahun ini semoga saya bisa lulus kuliah dan bisa mengambil foto kelulusan saya, itu akan menjadi perjalanan yang keren," cuitnya.
Cuitan tersebut kemudian dikutip oleh akun Twitter @DitjenPajakRI.
"Congratulations Ghozali! Here is a link where you can register your TIN (Selamat Ghozali ini adalah link untuk registrasi TIN): https://pajak.go.id/id.
Check out this link for more information about TIN (cek link ini untuk tahu lebih banyak soal TIN): https://pajak.go.id/index.php/id/syarat-pendaftaran-nomor-pokok-wajib-pajak-0," cuit akun @DitjenPajakRI.
"If you need help, kindly ask @kring_pajak. We wish you the best of luck in the future (Jika kamu butuh bantuan, tanya saja @kring_pajak. Kami berharap yang terbaik untukmu ke depannya)," imbuhnya.
Baca Juga: Sedih! Karyawati Ini Kepergok Makan Roti Sisa, Alasannya Sukses Bikin Tertampar
TIN sendiri merupakan Tax identity Number di mana menjadi nomor identitas untuk wajib pajak yang berlaku universal. Di Indonesia, TIN lebih dikenal sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Cuitan tersebut tentu mendapatkan berbagai respons dari warganet.
"Regulasi tak ada, hukum tak ada, perlindungan aset tak ada, tapi pajak langsung ditagih," komentar warganet.
"Semua penghasilan kena pajak kecuali yang tidak dilaporkan. Begitu kan?" imbuh warganet lain.
"Yang dipajakin itu bukan NFT-nya tapi penghasilan dia, lu mau jualan online antar negara, kalau penghasilan atau asetnya udah jadi rupiah, itu ntar masuknya penghasilan kena pajak, kalau lu jualan NFT tapi enggak lu cairin ke rupiah ya aman, karena sampai saat ini crypto blum dipajaki," timpal lainnta.
"Apasi ngikut aja perpajakan, udah haramin crypto, narikin seenaknya," tulis warganet di kolom komentar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Bidik Manipulasi Foto Asusila via Grok AI, Bareskrim: Deepfake Bisa Dipidana
-
Begundal Kambuhan, Penjambret Sikat iPhone 16 di Kelapa Gading Baru Sebulan Keluar Lapas
-
Diserang Balik Isu Ijazah Palsu, Roy Suryo Laporkan 7 Pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya!
-
Dokter Tifa: Foto Muda Jokowi Cuma Mirip 1 Persen, 99 Persen Itu Orang Berbeda
-
INSTRAN Minta Pemerintah Garap Masterplan Transportasi saat Bencana, Drone jadi Solusi?
-
Sepanjang 2025, Ini 14 Putusan MK yang Paling Jadi Sorotan
-
Gakkum Kehutanan Tangkap DPO Pelaku Tambang Ilegal di Bukit Soeharto
-
Bamsoet: Prabowo Capai Swasembada Beras 'Gaya' Soeharto-SBY Dalam Setahun
-
Buruh Tuntut UMP DKI Rp5,89 Juta, Said Iqbal: Ngopi di Hotel Saja Rp50 Ribu!
-
Menuju Nol Kasus Keracunan, BGN Perketat Pengawasan Makan Bergizi Gratis di 2026