Suara.com - Tim Advokasi untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan telah membikin laporan ke Ombudman RI terkait Surat Peringatan (SP) III yang dilayangkan Pemerintah Kabupaten Sintang soal pembongkaran Masjid Miftahul Huda milik komunitas Muslim Ahmadiyah, Desa Balai Harapan, Sintang.
SP III itu dikirimkan pada 7 Januari 2022 dan memerintahkan agar masjid tersebut untuk dibongkar dalam waktu 14 hari dan jika tidak dilakukan, Pemkab Sintang akan melakukan pembongkaran paksa.
Ketua Tim Advokasi Jamaah Ahmadiyah, Fitria Sumarni mengatakan, laporan itu terkait dengan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Pemkab Sintang. Selain melapor ke Ombudsman RI, Tim Advokasi untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan juga melapor ke sejumlah lembaga HAM serta beberapa kementerian seperti Kemendagri dan Kemenko Polhukam.
"Terhadap tindakan diskriminatif itu, kami dari KKB telah membikin laporan maladministrasi kepada Ombudsman RI dan beberapa lembaga HAM, kementerian terkait seperti Kemendagri, Kemenko Polhukam, dan KSP," kata Fitria di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jumat (14/1/2022).
Laporan itu dibuat guna mengingatkan Bupati Sintang, Jarot Winarno untuk menghormati, melindungi,dan memenuhi hak masyarakat yang ada di komunitas Ahmadiyah.
Framing Bupati
Fitria mengatakan, sejak terbitnya SP I hingga SP III, Jarot Winarno membuat framing jika Masjid Miftaful Huda sebagai bangunan tanpa izin yang digunakan sebagai tempat ibadah. Padahal, masjid tersebut sudah ada sejak tahun 2007.
Pada tahun 2020, masjid tersebut kembali dibangun karena kondisinya sudah tidak layak. Sebab, bangunan yang selama 13 tahun itu digunakan untuk beribadah itu berbahan dasar kayu -- sehingga kondisi sudah lapuk dan tidak layak.
Selama rentan waktu 13 tahun itu pula, komunitas muslim Ahmadiyah di Desa Balai Harapan bisa menggunakan masjid untuk beribadah dengan aman, nyaman. Bahkan, mereka harmonis hidup berdampingan dengan warga sekitar.
Jarot Winarno, dalam pandangan Fitria, sengaja membikin framing jika Masjid Miftahul Huda untuk menghindari penggunaan perselisihan rumah ibadah sebagaimana merujuk pada peraturan bersama dua menteri tahun 2006 tentang rumah ibadah.
Baca Juga: Pemkab Sintang Kirim SP III untuk Bongkar Masjid Ahmadiyah, KBB Soroti Framing Bupati
"Jadi bupati merasa punya kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada bangunan tak berizin berupa sanksi pembongkaran," ucap Fitria.
Padahal, ihwal perselisihan rumah ibadah, kata Fitria, jalan keluarnya musyawarah. Tidak ada sanksi pembongkaran dan tidak ada peluang untuk bupati melakulan pembongkaran.
"Bahkan jika yang dipermasalahkan adalah izin rumah ibadah berdasarkan pedoman dua menteri, pasal 6 ayat 1, menjadi tugas dan kewajiban bupati untuk kemudian memfasilitasi penertiban IMB atas rumah ibadah yang belum ada IMB," pungkas dia.
Sebelumnya, masjid milik Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat dirusak oleh ratusan massa pada Jumat (3/9) lalu. Peristiwa ini terjadi seusai para jamaah melaksanakan ibadah solat Jumat. Untuk mengantisipasi terjadinya kericuhan, 300 personel gabungan TNI-Polri langsung dikerahkan ke lokasi.
Aliansi umat islam, massa yang merusak Masjid Miftaful Huda, mereka mempunyai tuntutan dan akan memberikan ultimatum kepada aparat untuk membongkar, merobohkan masjid.
Berita Terkait
-
Pemkab Sintang Kirim SP III untuk Bongkar Masjid Ahmadiyah, KBB Soroti Framing Bupati
-
Imparsial: Sidang Kasus Penyerangan Masjid Ahmadiyah Sintang Hanya Dagelan
-
SETARA: Sidang Kasus Perusakan Masjid Ahmadiyah Sintang Tak Berkeadilan Bagi Korban
-
Penyerang Masjid Ahmadiyah Divonis Ringan, KontraS: Ironis, Negara Tak Lindungi Minoritas
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Cekcok saat Rapat, 2 Pentolan Golkar Riau Ditantang Duel di Atas Ring Tinju
-
5 HP Murah Terbaik untuk Ojol Menurut Review, Performa Gacor Mulai Rp1 Jutaan
-
Lebih Kejam dari Ghosting: Kenali Breadcrumbing, Jebakan Cinta yang Menguras Mental
-
AHM Dorong Transformasi Layanan Melalui KLHN 2026
-
Park Ji Hyun dan Lee Jong Suk Berpotensi Bintangi Drama Misteri 'Paradise'
-
Jelang Piala AFF 2026, Stadion Pakansari Dipoles Rp8 Miliar untuk Timnas Indonesia
-
4 Shio yang Menarik Hoki 17 Juli 2026, Hasil dari Usaha Mulai Terlihat
-
Sering Dimintai Keterangan, Korban Kebakaran Ponpes Lombok Tengah Alami Tekanan Psikologis
-
Usai Tuai Kritik, Samsung Klarifikasi Isu Penghapusan Data Samsung Health
-
Dua Petinggi Golkar Riau Berseteru, Pendukung Saling Baku Hantam di DPRD