Suara.com - Presiden Konfrederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI, Said Iqbal mengatakan pihaknya akan menggelar aksi mogok masal bila tuntutannya soal UU Omnibus Law Cipta Kerja tak didengarkan oleh DPR dan Pemerintah.
Untuk diketahui, massa buruh serta berbagai elemen lainnya melakukan aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (14/1/2022).
Said mengatakan, pihaknya akan memberikan waktu selama satu atau dua minggu kepada DPR dan Pemerintah untuk menindaklanjuti tuntutannya. Jika diabaikan pihaknya mengancam melakukan aksi mogok massal.
"Tentu, kami kasih waktu seminggu dua minggu ini, kami tidak main-main terhadap penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja ini. Pemogokan umum, dan mogok nasional akan jadi pilihan jika tidak didengar," kata Said.
Massa dalam aksi kali ini sudah melakukan audiensi dengan Badan Legislasi DPR RI. Namun menurut Said tuntutan-tuntutan yang disampaikan massa akan lebih dulu ditampung.
"Akan ditampung, karena beliau hanya mewakili baleg. Kami menunggu, kalau tidak ada respon aksi besar akan dilakukan lagi oleh partai buruh bersama organisasi lainnya," tuturnya.
Said mengatakan, adapun tuntutan utama dalam aksi ini adalah meminta agar UU Omnibus Law Cipta Kerja dihentikan dan dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional atau Prolegnas DPR.
Audiensi
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR Supatman Andi Agtas mengklaim selama ini pihaknya terbuka dalam pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja, seiring adanya anggapan dari serikat buruh yang menilai DPR dan pemerintah tertutup.
Baca Juga: Demo di Depan Gedung DPR Bareng Massa Buruh, Said Iqbal Teriakan Tangkap Bahlil
Supratman mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi soal UU Cipta Kerja menjadi momentum yang baik dari sisi formil untuk melakukan koreksi.
"Pembuat undang-undang untuk melakukan sebuah proses itu menjadi lebih transparan. Walaupun pandangan kami selama ini itu sudah sangat transparan kita DPR ya. Kan dikoreksi tadi itu partisipasi publik di tingkat penyusunan," ujar Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Supratman juga merasa tidak adil apabila kemudian ada tuduhan bahwa DPR kehilangan hati nurani dalam penyusunan undang-undang.
"Tapi men-judgement kita kehilangan nurani saya rasa nggak fair juga," kata Supratman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
Selang Urine Tertinggal di Ginjal Pasien, Dokter RS Borromeus Divonis Langgar Disiplin
-
7 Siswa Korban Insiden Mobil MBG di SDN 01 Kalibaru Kembali Sekolah, Polisi Beri Trauma Healing
-
KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
-
Pramono Pastikan Pedagang Pasar Induk Kramat Jati Tak Direlokasi Usai Kebakaran
-
Dari Jeruji Tahanan, 2 Pentolan AMPB Serukan Warga Pati Tetap Solid Perjuangkan Pemakzulan Sudewo
-
Polisi Periksa 9 Saksi Terkait Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Asal Api Diduga dari Kios Cikurai
-
Peta Jalan Penyelesaian HAM Berat Resmi Dirilis, Keadilan Bagi Korban di Ujung Penantian?
-
Eks Menkumham: Posisi Negara Kalah, Diperalat Oligarki untuk Validasi Perampokan Tanah Rakyat
-
Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi, Babak Baru Nasib Roy Suryo Cs Ditentukan Hari Ini?
-
Tim Forensik Polri Sita Barang Bukti Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Termasuk CCTV