Suara.com - Politisi Demokrat Yan A Harahap, kembali mengungkit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018. Menurut PP ini, masyarakat yang melaporkan kasus korupsi akan diganjar dengan hadiah bahkan Rp 200 Juta.
Melansir Terkini.id -- jaringan Suara.com, Hal itu diungkap melalui akun Twitternya @YanHarahap, pada Minggu (16/1/2022).
Berdasar pada ketentuan peraturan ini, Yan Harahap menuntut konsistensi Presiden Joko Widodo dalam menerapkan PP Nomor 41 Tahun 2018 ini.
Selain itu, sebagai konsekuensi laporan dosen UNJ Ubedilah Badrun terhadap kedua putra Jokowi, Yan mempertanyakan apakah laporan tersebut akan diganjar dengan hadiah sebagai pelapor?
"Menunggu konsistensi rezim dalam implementasi PP No 43 Tahun 2018," cuit Yan Harahap.
"Apakah Kang Ubed bakal mendapatkannya? Kita tunggu!" tambahnya.
Merujuk pada Peraturan ini, diatur tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. PP itu diteken Presiden Joko Widodo pada 18 September 2019 silam.
Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) PP ini, ditegaskan bahwa masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Adapun Pasal 2 ayat (2) ditegaskan bahwa peran masyarakat tersebut dapat diwujudkan dengan cara, salah satunya, memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.
"Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk: hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi," demikian Pasal 2 ayat (2) huruf a peraturan ini.
Baca Juga: Ubedilah Badrun Ngaku Diteror Usai Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK
Dengan begitu, merujuk pada aturan ini, meskipun pada tahap dugaan masyarakat dapat memberikan informasi kepada pihak yang berwajib termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi.
Kemudian, pada Pasal 13 ditegaskan bahwa masyarakat yang membantu pengungakapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan.
"Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan," demikian bunyi Pasal 13 ayat 1 PP tersebut.
Penghargaan yang dimaksud bisa dalam bentuk piagam dan/atau premi. Besaran premi diatur dalam Pasal 17, salah satunya berdasarkan kerugian keuangan negara yang dikembalikan ke negara.
"Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)," bunyi Pasal 17 ayat 2.
Tag
Berita Terkait
-
Buka-bukaan Bisnisnya Dibantu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep: Asal Halal Nggak Masalah
-
Dibanding Laporkan Ubedilah, Jokowi Mania Ditantang Buka Sumber Dana Bisnis Gibran-Kaesang
-
Ubedilah Badrun Ngaku Diteror Usai Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK
-
Pemprov Banten Canangkan Anti Korupsi Pakai Meme Layangan Putus, Andika Hazrumy Didoakan Jadi Gubernur Banten
-
Hari Ini, Mantan Pj Wali Kota Palembang Jalani Sidang Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai
-
Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat
-
Wamendagri Bima Arya Dorong HIPMI dan Pemda Bersinergi Kembangkan Ekonomi Kreatif
-
Patroli Dini Hari di Pamulang: Remaja Diduga Balap Liar Diamankan, Pesta Miras Dibubarkan
-
Status Honorer Dihapus 2027, FSGI: Jangan Sampai Picu Krisis Guru dan Gaji Tak Layak!
-
Cegah Gesekan El Clasico, Polresta Tangerang Patroli Keliling di Titik Nobar Persija-Persib
-
Hapus Jejak Tiang Monorel, Pramono Anung Buka Perdana CFD Rasuna Said sebagai Ikon Baru Jakarta
-
Usut Jaringan Internasional! 321 WNA Operator Judol Jakbar Dipindahkan ke Imigrasi
-
Polda Metro Kerahkan Ratusan Polis Jaga Ketat HUT GRIB Jaya di GBK
-
Milad GRIB Jaya di GBK, Polda Metro Siagakan Personel Antisipasi Macet dan Kepadatan