Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami peruntukan uang yang disita dalam operasi tangkap tangan atau OTT Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK kini tengah mencari tahu apakah uang tersebut ada kaitannya dengan pemilihan Ketua DPD Demokrat Kalimantan Timur atau tidak. Menurut informasi, bahwa Abdul salah satu kader yang mencalonkan dalam pemilihan itu.
Abdul dijerat KPK dalam penerimaan suap barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Kaimantan Timur.
"Soal peruntukkan dugaan uang yang diterima tersangka utk apa, apakah ada kaitannya dengan agenda pemilihan ketua DPD partai Demokrat Kaltim. KPK saat ini masih akan terus melakukan pemeriksaan dan mengembangkannya," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (17/1/2022).
Ali pun meminta publik terus mengawasi proses penanganan perkara tersebut. Namun, demikia tidak prematur menyimpulkan pihak-pihak mana saja yang terlibat.
"KPK masih punya banyak waktu untuk bekerja menyelesaikan perkara ini hingga tuntas," ucap Ali.
Tentunya, kata Ali, bila memang ditemukan bukti cukup adanya keterlibatan pihak lain. Lembaga antirasuah tentunya tidak segan untuk menetapkan sebagai tersangka.
"Sepanjang ditemukan ada bukti yang cukup keterlibatan pihak lain, kami pastikan KPK akan menetapkannya sebagai tersangka," katanya.
Dalam tangkap tangan Bupati Abdul, KPK menyita setidaknya uang mencapai Rp 1 miliar serta didalam rekening milik tersangka Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebesar Rp 447 juta.
Baca Juga: Pusat Studi Anti Korupsi Unmul Minta KPK Usut Tuntas OTT Abdul Gafur Mas'ud
Mereka ditangkap disebuah mal dikawasan Jakarta. Nur diduga sebagai penanmpung uang-uang yang didapat Abdul dari sejumlah rekanan yag megerjakan proyek di Kab Pesajam Paser Utara.
Selain Abdul, KPK menetapkan lima tersangka lain dalam kasus ini. Mereka yakni Mulyadi (MI) selaku Plt Sekda kab Penajam Paser Utara; Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas PUTR Kab PPU; Jusman (JM) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kab PPU; dan Nur Afifah Balqis (NAB) pihak swasta atau Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Sedangkan tersangka pemberi suap yakni pihak swasta bernama Achmad Zuhdi alias Yudi.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, para tersangka akan langsung dilakukan penahanan lebih lanjut selama 20 hari pertama. Mulai Kamis 13 Januari sampai 1 Februari 2022.
"Upaya paksa penahanan oleh tim penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama,"ucap Alex.
Berita Terkait
-
Relawan Jokowi Polisikan Dosen UNJ Pelapor Gibran-Kaesang di KPK, Politisi Demokrat: Bahaya Ini, Mirip Zaman Soeharto
-
Ubedilah Badrun Ngaku Diteror Usai Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK
-
Gibran dan Kaesang Diduga Korupsi Pakai Pola Baru, Ubedilah: Tidak Seperti Biasanya
-
Dari Mana Uang Kaesang? Denny Siregar: Ini Bisnis Dunia Baru
-
Jembatan Senilai Rp 10 Miliar di Karawang Amblas, Warganet: KPK Mana Nih
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional