Suara.com - Deputi Balitbang DPP Demokrat, Syahrial Nasution mendukung upaya yang dilakukan Dosen UNJ Ubedillah Badrun soal laporannya ke KPK terkait kasus dugaan korupsi dua putra Presiden Joko Widodo yakni Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep. Namun, Syahrial mengaku heran mengapa justru Ubedillah dipolisikan.
"Saya justru heran kepada Joman (Jokowi Mania) yang melaporkan Kang Ubed ke polisi. Dituduh melakukan fitnah dan sebagainya. Dan akan mencabut laporan jika Kang Ubed meminta maaf ke publik karena menyeret-nyeret nama anak presiden dalam laporannya ke KPK," kata Syahrial saat dihubungi, Senin (17/1/2022).
Syahrial justru mempertanyakan laporan polisi terhadap Ubedillah yang dibuat oleh Ketua Joman Immanuel Ebenezer. Menurutnya, Ubedillah tidak melakukan upaya politik terhadap apa yang dilakukan ke KPK.
"Dasarnya apa? Karena yang dilakukan Ubed bukan langkah politik, melainkan langkah hukum yang benar," ungkapnya.
Justru, kata Syahrial, Joman sedang berpolitik karena seolah ingin menghambat proses hukum terhadap laporan yang dibuat Ubedillah ke KPK.
"Yang dilakukan Ubed, tidak ada kaitannya dengan kepentingan pribadi, tapi lebih sebagai seorang akademisi. Sebagai pengawal gerbang moral, Ubed berhak meminta KPK membongkar hal-hal yang menurutnya menabrak etis dalam bernegara," tuturnya.
Lebih lanjut, Syahrial menilai langkah Joman justru terlihat enggan diusik segala sesuatu tentang Presiden Jokowi. Menurutnya, hal itu menjadi bahaya.
"Sementara yang dilakukan Joman, lebih besar terkait kepentingan mereka yang tidak mau segala hal terkait Pak Jokowi diusik. Bahaya ini, mirip yang terjadi pada masa Soeharto berkuasa," tandasnya.
Relawan Jokowi Mania Polisikan Pelapor Anak Jokowi
Baca Juga: KPK Ditantang Tindaklanjuti Laporan Ubedilah, PKS: Pembelajaran Semua Pihak
Sebelumnya, Relawan Jokowi Mania (JoMan) resmi melaporkan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedillah Badrun, ke Polda Metro Jaya. Mereka melaporkan Ubedillah atas dugaan fitnah terhadap kedua anak Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Laporan ini telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 14 Januari 2022. Dalam laporannya, JoMan mempersangkakan Ubedillah dengan Pasal 317 KUHP tentang Fitnah.
Ketua Umum JoMan, Immanuel Ebenezer meminta Ubedillah untuk segera meminta maaf jika ingin laporan tersebut dicabut.
"Kami sekali lagi minta Ubedillah Badrun minta maaf ke publik baru kita cabut laporannya," kata Ebenezer di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/1/2022).
Untuk memperkuat laporannya, Ebenezer mengklaim telah menyerahkan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti itu salah satunya rekaman video.
"Pertama rekaman video kemudian durasi saat dia sampaikan, dan itu jadi bukti-bukti kami sampaikan ke penyidik," tuturnya.
Berita Terkait
-
Soal Aturan Pelapor Kasus Korupsi Diberi Rp 200 Juta, Politisi Demokrat: Apakah Kang Ubed Dapat?
-
Dibanding Laporkan Ubedilah, Jokowi Mania Ditantang Buka Sumber Dana Bisnis Gibran-Kaesang
-
Ubedilah Badrun Ngaku Diteror Usai Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK
-
Gibran dan Kaesang Diduga Korupsi Pakai Pola Baru, Ubedilah: Tidak Seperti Biasanya
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Indeks Perkembangan Harga Tiga Provinsi Terdampak Bencana Turun Signifikan
-
Inosentius Dapat Tugas Baru, DPR Beberkan Alasan Adies Kadir Dipilih Jadi Hakim MK
-
Ahok Sebut Tak Ada Temuan BPK dan BPKP Soal Penyewaan Terminal BBM oleh Pertamina
-
Integritas Dipertanyakan, DPR Klaim Adies Kadir Mampu Jaga Kredibilitas Hakim Konstitusi
-
Dicecar 30 Pertanyaan Soal Kematian Lula Lahfah, Apa Peran Reza Arap Sebenarnya?
-
Normalisasi Ciliwung Dikebut, Pramono Pastikan Relokasi dan Pembebasan Lahan Segera Berjalan
-
Rocky Gerung Usai Diperiksa di Kasus Ijazah Jokowi: Dapat Pisang Goreng dan Empat Gelas Kopi
-
5 Fakta Pernyataan Nyeleneh Noel di Sidang Pemerasan: Sebut Nama Purbaya hingga Minta Dihukum Mati
-
Buka Peluang Perpanjang Modifikasi Cuaca, Pramono: Nggak Mungkin Jakarta Nggak Ada Genangan
-
DPR Laporkan 8 Poin Hasil Panja Percepatan Reformasi Polri, Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden