Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menghargai semua pendapat, baik pro maupun kontra, soal kasus dugaan tindakan korupsi pada pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada 2015.
Namun ia berpesan kepada seluruh pihak untuk bisa mengikuti proses hukum yang tengah berlangsung.
Mahfud mengungkapkan, adanya dugaan tindakan korupsi pada pengadaan satelit bukan hanya terendus melalui audit reguler oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Namun, setelah melalui pertimbangan mendalaman serta komprehensi hingga akhirnya dilakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT).
"Hasilnya ditemukan terjadi dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, yang kemudian merugikan keuangan negara dan berpotensi akan terus merugikan keuangan negara," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/1/2022).
Mahfud lantas memberikan contoh saat Pemerintah Indonesia sudah membayar gugatan PT Avanti Communication Limited Rp 515 miliar sesuai dengan putusan London Court of International Arbitration pada 2019.
Lalu, Indonesia kembali menerima tagihan sebesar 21 juta USD berdasarkan putusan Arbitrase Singapura. Tagihan itu berasal dari gugatan perusahaan Navayo.
Usut punya usut, berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPKP, barang yang diterima Indonesia dari Navayo sebagian besar diduga selundupan. Pasalnya, tidak ditemukan dokumen Pemberitahuan Impor Barang di Bea Cukai.
Sementara barang yang dilengkapi dengan dokumen hanya bernilai sekitar Rp 1,9 miliar.
Baca Juga: Hikmahanto: Dugaan Korupsi Alibi Pemerintah Buat Hindari Keputusan Arbitrase Pengadaan Satelit
"Itu lah mengapa pemerintah akhirnya mulai mengusut adanya dugaan tindak pidana korupsi dari pengadaan satelit di Kemhan pada 2015."
"Saya menghargai pendapat yang disuarakan oleh berbagai pihak, dengan segala pro dan kontranya. Saat ini kita ikuti saja proses hukum yang sedang berlangsung, sesuai dengan ketentuan hukum," katanya.
"Untuk sampai pada proses hukum ini kita sudah membahas dengan berbagai pihak terkait, bukan hanya sekali atau dua kali, tetapi berkali-kali."
Sebelumnya, Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani (Unjani) Hikmahanto Juwana meminta pemerintah tidak menggunakan alibi dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan satelit oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015 untuk menghindari eksekusi dari putusan arbitrase. Justru menurutnya, pemerintah mesti fokus pada bagaimana bisa membatalkan putusan arbitrase itu.
Secara singkat, PT Avanti Communication Limited menggugat Kemhan ke London Court of International Arbitration pada 9 Juli 2019 karena dianggap melanggar kontrak sewa Satelit Artemis.
Pengadilan memutuskan kalau Indonesia harus mengeluarkan pembayaran untuk sewa Satelit Artemis, biaya arbitrase, biaya konsultan dan biaya filling satelit sebesar Rp 515 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun
-
KPK Ungkap Pengembalian Dana Haji Ilegal! Siapa Saja yang Sudah Mengaku?