Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menghargai semua pendapat, baik pro maupun kontra, soal kasus dugaan tindakan korupsi pada pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada 2015.
Namun ia berpesan kepada seluruh pihak untuk bisa mengikuti proses hukum yang tengah berlangsung.
Mahfud mengungkapkan, adanya dugaan tindakan korupsi pada pengadaan satelit bukan hanya terendus melalui audit reguler oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Namun, setelah melalui pertimbangan mendalaman serta komprehensi hingga akhirnya dilakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT).
"Hasilnya ditemukan terjadi dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, yang kemudian merugikan keuangan negara dan berpotensi akan terus merugikan keuangan negara," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/1/2022).
Mahfud lantas memberikan contoh saat Pemerintah Indonesia sudah membayar gugatan PT Avanti Communication Limited Rp 515 miliar sesuai dengan putusan London Court of International Arbitration pada 2019.
Lalu, Indonesia kembali menerima tagihan sebesar 21 juta USD berdasarkan putusan Arbitrase Singapura. Tagihan itu berasal dari gugatan perusahaan Navayo.
Usut punya usut, berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPKP, barang yang diterima Indonesia dari Navayo sebagian besar diduga selundupan. Pasalnya, tidak ditemukan dokumen Pemberitahuan Impor Barang di Bea Cukai.
Sementara barang yang dilengkapi dengan dokumen hanya bernilai sekitar Rp 1,9 miliar.
Baca Juga: Hikmahanto: Dugaan Korupsi Alibi Pemerintah Buat Hindari Keputusan Arbitrase Pengadaan Satelit
"Itu lah mengapa pemerintah akhirnya mulai mengusut adanya dugaan tindak pidana korupsi dari pengadaan satelit di Kemhan pada 2015."
"Saya menghargai pendapat yang disuarakan oleh berbagai pihak, dengan segala pro dan kontranya. Saat ini kita ikuti saja proses hukum yang sedang berlangsung, sesuai dengan ketentuan hukum," katanya.
"Untuk sampai pada proses hukum ini kita sudah membahas dengan berbagai pihak terkait, bukan hanya sekali atau dua kali, tetapi berkali-kali."
Sebelumnya, Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani (Unjani) Hikmahanto Juwana meminta pemerintah tidak menggunakan alibi dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan satelit oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015 untuk menghindari eksekusi dari putusan arbitrase. Justru menurutnya, pemerintah mesti fokus pada bagaimana bisa membatalkan putusan arbitrase itu.
Secara singkat, PT Avanti Communication Limited menggugat Kemhan ke London Court of International Arbitration pada 9 Juli 2019 karena dianggap melanggar kontrak sewa Satelit Artemis.
Pengadilan memutuskan kalau Indonesia harus mengeluarkan pembayaran untuk sewa Satelit Artemis, biaya arbitrase, biaya konsultan dan biaya filling satelit sebesar Rp 515 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
Terkini
-
Jelang Mudik Nataru, Pelabuhan Bakauheni Mulai Dipadati Pemudik
-
Bupati Bekasi Diciduk KPK, Pesta Suap Proyek Terbongkar di Pengujung Tahun?
-
KPK Ungkap Ada Pihak yang Berupaya Melarikan Diri pada OTT di Kalsel
-
Mengapa Cara Prabowo Tangani Bencana Begitu Beda dengan Zaman SBY? Ini Perbandingannya
-
Anak SD Diduga Bunuh Ibu di Medan: Kejanggalan Kasus dan Mengapa Polisi Sangat Berhati-hati
-
OTT KPK di Bekasi: Bupati Ade Kuswara Diduga Terima Suap Proyek
-
Roy Suryo Klaim Ijazah Jokowi Tetap Palsu Usai Gelar Perkara Khusus
-
KPK Sebut Tak Targetkan 3 OTT Dalam Sehari: Transaksi Terjadi Bersamaan
-
Penanganan Bencana Sumatra Masuki Fase Transisi, Pembangunan Hunian Dikebut
-
Salurkan Beasiswa PIP di Curup, Ketua DPD RI: Presiden Sungguh-Sungguh Tingkatkan Kualitas SDM