Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menghargai semua pendapat, baik pro maupun kontra, soal kasus dugaan tindakan korupsi pada pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada 2015.
Namun ia berpesan kepada seluruh pihak untuk bisa mengikuti proses hukum yang tengah berlangsung.
Mahfud mengungkapkan, adanya dugaan tindakan korupsi pada pengadaan satelit bukan hanya terendus melalui audit reguler oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Namun, setelah melalui pertimbangan mendalaman serta komprehensi hingga akhirnya dilakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT).
"Hasilnya ditemukan terjadi dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, yang kemudian merugikan keuangan negara dan berpotensi akan terus merugikan keuangan negara," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/1/2022).
Mahfud lantas memberikan contoh saat Pemerintah Indonesia sudah membayar gugatan PT Avanti Communication Limited Rp 515 miliar sesuai dengan putusan London Court of International Arbitration pada 2019.
Lalu, Indonesia kembali menerima tagihan sebesar 21 juta USD berdasarkan putusan Arbitrase Singapura. Tagihan itu berasal dari gugatan perusahaan Navayo.
Usut punya usut, berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPKP, barang yang diterima Indonesia dari Navayo sebagian besar diduga selundupan. Pasalnya, tidak ditemukan dokumen Pemberitahuan Impor Barang di Bea Cukai.
Sementara barang yang dilengkapi dengan dokumen hanya bernilai sekitar Rp 1,9 miliar.
Baca Juga: Hikmahanto: Dugaan Korupsi Alibi Pemerintah Buat Hindari Keputusan Arbitrase Pengadaan Satelit
"Itu lah mengapa pemerintah akhirnya mulai mengusut adanya dugaan tindak pidana korupsi dari pengadaan satelit di Kemhan pada 2015."
"Saya menghargai pendapat yang disuarakan oleh berbagai pihak, dengan segala pro dan kontranya. Saat ini kita ikuti saja proses hukum yang sedang berlangsung, sesuai dengan ketentuan hukum," katanya.
"Untuk sampai pada proses hukum ini kita sudah membahas dengan berbagai pihak terkait, bukan hanya sekali atau dua kali, tetapi berkali-kali."
Sebelumnya, Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani (Unjani) Hikmahanto Juwana meminta pemerintah tidak menggunakan alibi dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan satelit oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015 untuk menghindari eksekusi dari putusan arbitrase. Justru menurutnya, pemerintah mesti fokus pada bagaimana bisa membatalkan putusan arbitrase itu.
Secara singkat, PT Avanti Communication Limited menggugat Kemhan ke London Court of International Arbitration pada 9 Juli 2019 karena dianggap melanggar kontrak sewa Satelit Artemis.
Pengadilan memutuskan kalau Indonesia harus mengeluarkan pembayaran untuk sewa Satelit Artemis, biaya arbitrase, biaya konsultan dan biaya filling satelit sebesar Rp 515 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Orang Tua Wajib Waspada! Kapolri Sebut Paham Ekstrem Kini Susupi Hobi Game Online Anak
-
Aset Sudah Disita tapi Belum Diperiksa, KPK Beri Sinyal Tegas untuk Ridwan Kamil
-
Indonesia Resmi Akhiri KLB Polio Tipe 2, Menkes Ingatkan Anak-anak Tetap Harus Vaksin Sesuai Usia
-
Jaga Warga Diperluas hingga Pedukuhan, Kapolri Tekankan Penyelesaian Masalah Lewat Kearifan Lokal
-
Polisi: Pelaku Ledakan SMAN 72 Pesan Bahan Peledak Online, Kelabui Ortu Pakai Alasan Eskul
-
Kapolri dan Sri Sultan Pimpin Apel Jaga Warga, Perkuat Keamanan Berbasis Komunitas di DIY
-
Grebek Jaringan Online Scam, Otoritas Myanmar Tangkap 48 WNI
-
Prabowo dan Dasco Bertemu di Istana: Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Reforma Agraria
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa Kasus Korupsi Jalan, ICW Curiga KPK Masuk Angin
-
Kontroversi 41 Dapur MBG Milik Anak Pejabat di Makassar, Begini Respons Pimpinan BGN