Suara.com - Beredar narasi jika Manokwari, Papua Barat telah resmi ditetapkan sebagai kota injil sehingga melarang perempuan berhijab, adzan, sampai pembangunan masjid.
Narasi tersebut beredar luas dalam media sosial Facebook setelah dibagikan akun Lastri Umaya. Dalam narasinya, tertuang informasi terhadap masyarakat Jayapura mengenai penetapan Manokwari sebagai kota injil.
Informasi itu berupa sejumlah larangan. Diantaranya adalah larangan perempuan menggunakan hijab, adzan, dan pembangunan Masjid.
Selain itu, akun tersebut juga turut mencatut sebuah artikel Republika.co.id. Artikel ini berjudul “Manokwari Kota Injil Jadi Alasan Pelarangan Berdirinya Masjid” yang tayang pada 22 September 2015.
Adapun narasi yang dibagikan sebagi berikut:
"Mhon kesediaannya sbg umat Muslim melakukan doa untuk sodara2 kita di Jayapura.
Dalam upaya penolakan terhadap pemda manokwari yang menetapkan Manokwari sebagai kota INJIL & melarang :
1. Perempuan Berjilbab
2. Adzan
3. Pembangunan Mesjid dll.
Mohon sebarkan ke umat Islam (berita dari ukhti/saudari kita di Jayapura).
Tolong di Broadcas sebanyak²nya,Minimal agar yang lain tau bagaimana perkembangan Islam di Jayapura,Tolong sebarkan saudaraku.
Jazakumullahu khairan katsira mudah²an kebaikannya dibalas Allah SWT, Aamiiin..
Barangsiapa menolong agama ?????? maka sungguh ?????? akan menolongnya “Dan Barang siapa yang mengabaikan agama ?????? , ?????? akan abaikan Dia Nanti di hari yang menakutkan”
sungguh pertolongan allah akan kpada orang yg membela agama Dan sungguh Azab ?????? sangatlah pedih:(ini hanya lanjutan bc..tp sebaiknya kita menyebarkan ini sebagai rasa peduli kita dengan agama ISLAM.."
Lantas benarkah klaim tersebut?
PENJELASAN
Baca Juga: Buntut Kasus Penganiayaan Warga Papua, Komandan Pos TNI AL Ditahan
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, narasi Manokwari Papua Barat telah resmi ditetapkan sebagai kota injil sehingga melarang perempuan berhijab, adzan, sampai pembangunan masjid tidak benar.
Diketahui narasi serupa sudah pernah beredar pada 2017 silam. Kala itu, situs Turnbackhoax.id telah melakukan pemeriksaan fakta terhadap hoaks tersebut.
Pemerintah Daerah (Pemkab) melalui Bupati Manokwari yang saat itu menjabat, Demas Paulus Mandacan menyatakan bahwa tidak pernah pihaknya mengeluarkan aturan tentang larangan menggunakan hijab di sekolah.
Pernyataan itu tertuang dalam artikel berjudul “Bupati Manokwari Berbicara soal Larangan Berhijab di Sekolah”. Artikel tersebut diterbitkan Kumparan.com pada 7 Desember 2019.
Selanjutnya, klaim larangan adzan di Manokwari juga diketahui tidak benar. Hal ini diketahui dari pemberitaan tirto.id berjudul “Polemik Perda Manokwari Kota Injil” yang terbit pada 7 Januari 2019.
Ketua 1 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua Barat, Abdul Kholik menyatakan bahwa tidak benar adanya pelarangan adzan di Manokwari.
Berita Terkait
-
Buntut Kasus Penganiayaan Warga Papua, Komandan Pos TNI AL Ditahan
-
Dor! Anggota Satgas Nemangkawi Bharatu Bachtiar Ditembak KKB di Kiwirok Papua, Begini Kondisinya
-
BBMKG Jayapura: Puncak Musim Hujan di Papua Diprediksi Januari-Februari
-
Audensi Bahas Otsus Papua, Sejumlah Aktivis Beri Masukan Ini ke Panglima TNI Andika Perkasa
-
CEK FAKTA: Disukai Anak-Anak, Permen Yupi Dituding Terbuat dari Kulit Babi, Benarkah?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Dua Hari, Lima Bencana Beruntun: BNPB Catat Longsor hingga Karhutla di Sejumlah Daerah
-
Polri Akan Terbitkan Red Notice Buron Kasus Chromebook Jurist Tan, Lokasinya Sudah Dipetakan
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau