Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Metro Jaya rampung memeriksa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Mereka diperiksa sebagai terlapor atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Haris menyebut ada 17 pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepadanya. Sedangkan, Fatia sebanyak 20 pertanyaan.
"Saya 17, Fatia 20 dijumlah jadi 37," kata Haris di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Menurut Haris, pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik kebanyakan menjurus soal akun YouTube miliknya. Selain itu juga soal riset atau kajian terkait "Ekonomi Politik Penempatan Militer di Intan Jaya".
"Banyak soal akun YouTube saya. Lalu juga soal materi conflict of interestnya dan soal riset oleh sembilan organisasi," ujar Haris.
"Juga dipertanyakan terkait sumber-sumber riset ataupun data-data yang menyebutkan terkait dugaan keterlibatan Luhut Binsar Pandjaitan yang di mana itu sebenarnya sudah dijelaskan di dalam risetnya juga. Selain itu mempertanyakan terkait metodologi dan sebagainya yang itu tadi sudah dijawab melalui proses pemeriksaan," imbuh Fatia.
Berkenaan dengan itu, Haris juga menegaskan bahwa dirinya dan Fatia kali ini diperiksa dengan status saksi. "Masih saksi," tegas Haris.
Sempat Dijemput Paksa
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya telah meningkatkan status perkara ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Alasannya, karena upaya mediasi antara Luhut dan kedua pelaku gagal.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Enam Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI AD di Penjaringan
Pada pagi tadi, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dikabarkan hendak menjemput paksa Haris dan Fatia. Namun, keduanya menolak dan menegaskan akan hadir langsung menemui penyidik Polda Metro Jaya siang ini.
Belakangan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebut alasan penyidik melakukan upaya jemput paksa terhadap, Haris dan Fatia kerena dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Terlebih, alasan mereka tidak hadir dinilai tidak wajar.
"Untuk kepentingan penyidikan, saksi HA dan FA dua kali tidak hadir dengan alasan yang tidak patut dan wajar, dan sesuai mekanisme pada KUHAP, penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya membawa Surat Perintah untuk membawa dan menghadirkan saksi," kata Aulia kepada wartawan, Selasa (18/1) siang.
Aulia membeberkan, Haris dan Fatia sedianya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Luhut. Panggilan pertama, dilayangkan pada 23 Desember 2021. Sedangkan yang kedua pada 6 Januari 2022.
"Kemudian keduanya mengajukan lagi surat permohonan pemeriksaan tanggal 7 Februari 2022 dengan alasan tidak dapat meninggalkan pekerjaan," ujar Aulia.
Adapun, Aulia menyebut penyidik urung melakukan jemput paksa terhadap Haris dan Fatia. Alasannya, karena keduanya telah bersedia hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
Terkini
-
Kapolri dan Sri Sultan Pimpin Apel Jaga Warga, Perkuat Keamanan Berbasis Komunitas di DIY
-
Grebek Jaringan Online Scam, Otoritas Myanmar Tangkap 48 WNI
-
Prabowo dan Dasco Bertemu di Istana: Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Reforma Agraria
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa Kasus Korupsi Jalan, ICW Curiga KPK Masuk Angin
-
Kontroversi 41 Dapur MBG Milik Anak Pejabat di Makassar, Begini Respons Pimpinan BGN
-
Buntut Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Ratusan Pati Lain Menyusul?
-
Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi PLTU Mangkrak Rp1,35 Triliun
-
Cegah Lonjakan Harga Jelang Nataru, Prabowo Minta Ganti Menu MBG dengan Daging dan Telur Puyuh
-
Cegah Inflasi Akibat MBG, Pemerintah Rencanakan Pembangunan Peternakan dan Lahan Pertanian Baru
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?