"Ke mana aparat hukum kita, ke mana? Diam saja? Kami akan sampaikan pak nanti ke Jaksa Agung, ke Kapolri, kalau perlu kita minta juga Mendagri di Komisi II, kepala daerahya jangan seperti itu, ini kan ada warganya di sana yang susah tapi dibiarkan saja di situ," tutur Adies.
Adies menegaskan bahwa tidak bisa Sentul City melakukan perbuatan seenaknya kepada warga sekitar di Bojong Koneng.
"Nggak bisa terjadi masa negara sudah merdeka sekian puluh tahun ada orang diperlakukan seperti itu. Komisi III insnyaallah kalau benar apa yang bapak ibu laprorkan, kita akan bantu bapak ibu sekalian termasuk juga membatalkan sertifikat-sertifikat yang tadi disebutkan itu, mereka harus tunjukkan bukti-buktinya itu," kata Adies.
Sebelumnya, selain membikin aduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Koalisi Warga Bojong Koneng juga mengadu ke Ombudsman RI. Aduan itu masih berkaitan dengan sengketa lahan dengan pihak Sentul City.
Tim kuasa hukum Koalisi Warga Bojong Koneng, Nafirdo Ricky mengatakan, aduan ke Ombudsman RI dilakukan karena ada dugaan maladministrasi. Pihak yang dilaporkan warga adalah Kementerian ATR/BPN dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.
"Untuk melaporkan dugaan tindakan maladminstrasi oleh Kementerian ATR/BPN dan BPN Bogor," kata Nafrido di kantor Komnas HAM, Selasa (28/9/2021).
Nafrido melanjutkan, laporan dibuat agar nantinya pihak Ombudsman RI melakukan pemeriksaan soal proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kepada PT Sentul City oleh BPN Kabupaten Bogor.
"Soalnya kan dia sempet bilang tuh SHGB dari tahun 93-94 kan. Nah SK itu yang kami minta untuk diperiksa, SK (Surat Keputusan) penerbitan itu untuk SHGB," sambungnya.
Selain itu, Koalisi Warga Bojong Koneng juga membawa sejumlah bukti dalam pelaporan ke Ombudsman RI. Bukti tersebut terkait kepemilikan SHGB oleh PT Sentul City yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN, melalui BPN Bogor.
Baca Juga: Buntut Perilaku Sekjen Kemensos, Menteri Risma Minta Maaf ke Anggota DPR
"Karena kelalaian mereka menerbitkan sertifikat itu akhirnya Sentul megang SHGB-nya dan warga (Bojong Koneng) sekarang jadi korban, karena gini, SHGB-nya Sentul itu sempat dicabut dua kali, tahun 1994 itu dicabut, kemudian tahun 2002 Sentul baru punya lagi, sempet dicabut dua kali dan sempet jadi tanah negara juga," papar Firdo.
Sebelumnya, warga datang ke Kantor Komnas HAM dengan tujuan mengadu dan meminta perlindungan buntut tindakan sewenang-wenang disertai penyerobotan lahan oleh pihak PT. Sentul City.
Tim Kuasa Hukum Koalisi Warga Bojong Koneng Alghiffari Aqsa menyebut, aduan ini dibuat lantaran pihak Sentul City melakukan penggusuran paksa. Bahkan, mereka turut menguasai lahan tersebut juga secara paksa.
"Jadi hari ini kami secara kolektif melaporkan tindakan sewenang-wenang yang melanggar HAM dari Sentul City dan meminta perlindungan kepada Komnas HAM," kata Alghiffari.
Alghiffari, bersama warga, meminta agar Komnas HAM melihat kasus perampasan lahan itu sebagai tindakan sewenang-wenang koorporasi besar terhadap masyarakat sekitar. Merujuk catatan Koalisi Warga Bojong Koneng sekitar 6 ribu masyarakat desa yang bisa terdampak dari penggusuran yang akan dilakukan pihak Sentul City.
Dia juga menegaskan, kasus ini bukan menyangkut Rocky Gerung seorang, melainkan banyak warga yang mengalami kasus serupa. Diketahui, Rocky Gerung yang juga pengamat politik juga terlibat adu klaim kepemilikan lahan.
Alghiffari menambahkan, pihaknya juga membawa sejumlah bukti dalam aduan kali ini, dan nantinya diserahkan ke Komnas HAM. Bukti tersebut adalah dokumen berupa surat kepemilikan lahan tanah dan beberapa bukti terjadinya tindak kekerasan yang dialami warga.
Tidak sampai situ, Koalisi Warga Bojong Koneng juga meminta agar Komnas HAM bisa terjun ke lokasi sengeketa lahan untuk melakukan pemantauan. Sebab, warga setempat memiliki hak atas tanah dan juga mempunyai hak untuk hidup sejahtera.
Berita Terkait
-
Desak Arteria Dahlan Dipecat, Pasgar Cianjur Bakal Geruduk Gedung DPR RI
-
Anak Buah Diusir Komisi VIII DPR Saat Rapat, Risma: Saya Jenderal di Kemensos Minta Maaf
-
Buntut Perilaku Sekjen Kemensos, Menteri Risma Minta Maaf ke Anggota DPR
-
Heboh Minta Kajati Dipecat, Arteria PDIP Klaim Tak Ada Maksud Diskreditkan Orang Sunda dan Larang Berbahasa Daerah
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Agustiar Sabran Resmi Pimpin PB Percasi 2026-2030, Ini Targetnya
-
Usut Etik Kasat Narkoba Tangsel, Polda Metro Tegaskan AKP Pardiman Tak Terkait Kasus Etomidate
-
Bukan Sekadar Angkat Beban, Ini Wajah Baru Tren Gym Modern yang Wajib Kamu Tahu!
-
Komplotan Buzzer Diciduk Polda Metro Jaya, Rp220 Juta Hasil Pembayaran Disita
-
Hasil Babak Pertama: Mitchell Baker Gemilang, Timnas Indonesia Unggul 3-0
-
Kronologi CR-V Terguling di Depan Kejari Palembang, Tabrak Dua Mobil Parkir Usai Hindari Motor
-
Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Airlangga Tak Ambil Pusing: Yang Penting Institusi Berjalan
-
Kronologi Komplotan Curanmor Bersenpi di Gandus Terbongkar, Satu Ditangkap dan Dua Masih Buron
-
Kenapa John Herdman Tak Berada di Bench Timnas Indonesia? Disamakan dengan Luis Enrique
-
Napi Pekanbaru Kabur Dikejar ke Jakarta, Isu Iming-imingi Petugas Rp30 Juta Mencuat