"Ke mana aparat hukum kita, ke mana? Diam saja? Kami akan sampaikan pak nanti ke Jaksa Agung, ke Kapolri, kalau perlu kita minta juga Mendagri di Komisi II, kepala daerahya jangan seperti itu, ini kan ada warganya di sana yang susah tapi dibiarkan saja di situ," tutur Adies.
Adies menegaskan bahwa tidak bisa Sentul City melakukan perbuatan seenaknya kepada warga sekitar di Bojong Koneng.
"Nggak bisa terjadi masa negara sudah merdeka sekian puluh tahun ada orang diperlakukan seperti itu. Komisi III insnyaallah kalau benar apa yang bapak ibu laprorkan, kita akan bantu bapak ibu sekalian termasuk juga membatalkan sertifikat-sertifikat yang tadi disebutkan itu, mereka harus tunjukkan bukti-buktinya itu," kata Adies.
Sebelumnya, selain membikin aduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Koalisi Warga Bojong Koneng juga mengadu ke Ombudsman RI. Aduan itu masih berkaitan dengan sengketa lahan dengan pihak Sentul City.
Tim kuasa hukum Koalisi Warga Bojong Koneng, Nafirdo Ricky mengatakan, aduan ke Ombudsman RI dilakukan karena ada dugaan maladministrasi. Pihak yang dilaporkan warga adalah Kementerian ATR/BPN dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.
"Untuk melaporkan dugaan tindakan maladminstrasi oleh Kementerian ATR/BPN dan BPN Bogor," kata Nafrido di kantor Komnas HAM, Selasa (28/9/2021).
Nafrido melanjutkan, laporan dibuat agar nantinya pihak Ombudsman RI melakukan pemeriksaan soal proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kepada PT Sentul City oleh BPN Kabupaten Bogor.
"Soalnya kan dia sempet bilang tuh SHGB dari tahun 93-94 kan. Nah SK itu yang kami minta untuk diperiksa, SK (Surat Keputusan) penerbitan itu untuk SHGB," sambungnya.
Selain itu, Koalisi Warga Bojong Koneng juga membawa sejumlah bukti dalam pelaporan ke Ombudsman RI. Bukti tersebut terkait kepemilikan SHGB oleh PT Sentul City yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN, melalui BPN Bogor.
Baca Juga: Buntut Perilaku Sekjen Kemensos, Menteri Risma Minta Maaf ke Anggota DPR
"Karena kelalaian mereka menerbitkan sertifikat itu akhirnya Sentul megang SHGB-nya dan warga (Bojong Koneng) sekarang jadi korban, karena gini, SHGB-nya Sentul itu sempat dicabut dua kali, tahun 1994 itu dicabut, kemudian tahun 2002 Sentul baru punya lagi, sempet dicabut dua kali dan sempet jadi tanah negara juga," papar Firdo.
Sebelumnya, warga datang ke Kantor Komnas HAM dengan tujuan mengadu dan meminta perlindungan buntut tindakan sewenang-wenang disertai penyerobotan lahan oleh pihak PT. Sentul City.
Tim Kuasa Hukum Koalisi Warga Bojong Koneng Alghiffari Aqsa menyebut, aduan ini dibuat lantaran pihak Sentul City melakukan penggusuran paksa. Bahkan, mereka turut menguasai lahan tersebut juga secara paksa.
"Jadi hari ini kami secara kolektif melaporkan tindakan sewenang-wenang yang melanggar HAM dari Sentul City dan meminta perlindungan kepada Komnas HAM," kata Alghiffari.
Alghiffari, bersama warga, meminta agar Komnas HAM melihat kasus perampasan lahan itu sebagai tindakan sewenang-wenang koorporasi besar terhadap masyarakat sekitar. Merujuk catatan Koalisi Warga Bojong Koneng sekitar 6 ribu masyarakat desa yang bisa terdampak dari penggusuran yang akan dilakukan pihak Sentul City.
Dia juga menegaskan, kasus ini bukan menyangkut Rocky Gerung seorang, melainkan banyak warga yang mengalami kasus serupa. Diketahui, Rocky Gerung yang juga pengamat politik juga terlibat adu klaim kepemilikan lahan.
Alghiffari menambahkan, pihaknya juga membawa sejumlah bukti dalam aduan kali ini, dan nantinya diserahkan ke Komnas HAM. Bukti tersebut adalah dokumen berupa surat kepemilikan lahan tanah dan beberapa bukti terjadinya tindak kekerasan yang dialami warga.
Tidak sampai situ, Koalisi Warga Bojong Koneng juga meminta agar Komnas HAM bisa terjun ke lokasi sengeketa lahan untuk melakukan pemantauan. Sebab, warga setempat memiliki hak atas tanah dan juga mempunyai hak untuk hidup sejahtera.
Berita Terkait
-
Desak Arteria Dahlan Dipecat, Pasgar Cianjur Bakal Geruduk Gedung DPR RI
-
Anak Buah Diusir Komisi VIII DPR Saat Rapat, Risma: Saya Jenderal di Kemensos Minta Maaf
-
Buntut Perilaku Sekjen Kemensos, Menteri Risma Minta Maaf ke Anggota DPR
-
Heboh Minta Kajati Dipecat, Arteria PDIP Klaim Tak Ada Maksud Diskreditkan Orang Sunda dan Larang Berbahasa Daerah
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Perang Lanjut! Serangan Balasan Iran Bobol Pangkalan Udara Israel, Hanggar Jet Tempur Luluh Lantak
-
'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung
-
Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi
-
Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini
-
Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN
-
Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak
-
Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi
-
Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!
-
Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR
-
Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!