Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat, Sunatera Utara tahun 2020 sampai 2022.
Selain Bupati Terbit, lima orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar; pihak swasta Marcos (MSA); Pihak Swasta Shuhanda Citra ;Pihak Swasta Isfi Syahfitra; dan Muara Perangin Angin pihak swasta.
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan enam tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) dini hari.
Ghufron menyebut untuk tersangka Iskandar belum dibawa KPK ke Gedung KPK. Lantaran masih menjalani pemeriksaan di Polres Binjai, Sumatera Utara.
"KPK mendapatkan informasi bahwa atas bantuan pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara, tersangka IS (Isfi Syahfitra) saat ini telah diamankan tim dan segera dibawa ke Polres Binjai untuk permintaan keterangan," ucap ghufron
Dalam operasi tangkap tangan Bupati Terbit Rencana Perangin Angin KPK menyita sejumlah uang sebagai barang bukti mencapai Rp786 juta.
"Para pihak yang ditangkap beserta barang bukti uang sejumlah Rp786 juta kemudian dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," kata Ghufron
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, KPK langsung melakukan penahanan kepada lima tersangka selama 20 hari pertama.
Bupati Terbit Rencana bersama tersangka Shuhandra Citra (SC) ditahan di rumah tahanan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Kemudian, Tersangka Marcos Surya Abdi (MSA) ditahan Di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Muara Perangin Angin di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga: OTT KPK di Langkat, Bupati Terbit Rencana Peranginangin Belum Terlihat Tiba di Gedung Merah Putih
"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 19 Januari 2022 sampai 7 Februari 2022 di Rutan KPK," ujar Ghufron
- 1
- 2
baca juga
-
>
Ubedillah Badrun Dipolisikan Relawan Joman Setelah Laporkan Dua Putra Jokowi, YLBHI: Upaya Kriminalisasi
-
>
Tujuh Orang Terjaring OTT KPK di Langkat Sumut Dibawa ke Jakarta
-
>
KPK Benarkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Terjaring OTT
Komentar
Berita Terkait
-
Akbar Tandaniria Mangkunegara Lunasi Uang Pengganti Kerugian Negara, KPK akan Segera Kembalikan Aset yang Disita
-
Menagih Janji KPK Tangkap Harun Masiku Jika Pandemi Covid-19 Reda, Kapan?
-
Geledah Sejumlah Kantor SKPD Kota Ambon dan Beberapa Rumah, KPK Sita Dokumen hingga Alat Elektronik
terpopuler
-
Jusuf Hamka Minta Orang Keturunan atau Bukan Pribumi Diperbolehkan Jadi Presiden Indonesia, Begini Penjelasannya
-
Indra Herlambang Trending Topik IndonesiaHari Ini,Jadi Perbincangan Fans K-Pop NCT Dream, Kenapa?
-
Belum Tertarik Bahas Koalisi, PDIP Matangkan Persiapan Usung Ganjar Pranowo dan Puan Maharani di Pilpres 2024
-
Rano Karno Unggah Foto di Depan Makam Rasulullah SAW, Publik: Rindu Baitullah, Rindu Rasulullah
-
Sudah 10 Tahun Warga di Kabupaten Maros Tinggalkan Gas LPG, Beralih ke Tai Sapi