Suara.com - Pemerintah dan DPR RI dinilai semakin menganggap remeh proses legislasi dalam perumusan Undang-Undang yang belakangan sering dikebut demi kepentingan kelompok tertentu.
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan, sejak revisi undang-undang KPK, RUU Minerba, RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi, hingga RUU Ibu Kota Negara, pemerintah dan DPR banyak sekali melanggar prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Makin lama jadi makin dianggap biasa, itu yang membuat saya mengerikan sebagai orang yang menekuni proses legislasi ini. Karena kita harus kembalikan esensinya, undang-undang itu merupakan sebuah kontrak sosial di antara kita sebagai warga negara," kata Bivitri dalam diskusi yang digelar ICW, Jumat (21/1/2022).
Wakil Ketua Bidang Akademik dan Penelitian di Sekolah Tinggi Hukum atau STH Indonesia Jentera itu menegaskan undang-undang seharusnya selaras dengan kepentingan masyarakat yang memilih para pejabat publik baik di pemerintah maupun DPR setiap Pemilu.
Menurutnya, dalam UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ditegaskan bahwa partisipasi publik sangat penting dalam membuat undang-undang. Hal ini yang tidak dilakukan pemerintah dan DPR dalam beberapa tahun terakhir.
"Partisipasi masyarakat ini bahkan sudah diterjemahkan lebih jauh di MK melalui putusannya untuk UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional. Secara formil MK bilang partisipasi ini bukan sembarangan, tapi harus partisipasi yang bermakna," jelasnya.
"Jangan sampai kedatangan dan persetujuan ahli-ahli itu sudah dianggap sebagai partisipasi," tegas Bivitri.
Sebelumnya, DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara atau RUU IKN menjadi UU dalam rapat Paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan III tahun sidang 2021-2022, pada Selasa (18/1).
Dengan begitu, proses pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur bisa dilaksanakan.
Baca Juga: Heboh 1,1 Juta Vaksin Kadaluarsa, DPR RI Desak Kemenkes Evaluasi Distribusi Vaksin Covid-19
Berdasarkan laporan Pansus RUU IKN, delapan fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, PPP, dan PKB menyetujui RUU IKN menjadi UU. Sementara Fraksi PKS tidak setuju hasil pembahasan RUU IKN.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Ada Ketegangan di Ruang Ganti Timnas Indonesia Jelang Lawan Singapura? Herdman Bilang Begini
-
Skenario Lolos Dramatis Grup A Piala AFF 2026: Timnas Indonesia di Ujung Tanduk?
-
Pajak Dibayar, BBM Mahal, Jalan Masih Rusak: Rakyat Wajar Bertanya
-
Cara Mengeringkan Wajah Setelah Cuci Muka yang Benar, Jangan Asal Gosok Handuk
-
Pilihan Mobil Listrik Mungil di GIIAS 2026, Harga Mulai Rp 100 Jutaan
-
5 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 7 Agustus 2026: Sikap Tenang Buka Banyak Peluang
-
Api Kepung TPA Rasau Jaya, Pemadaman Diperkuat dari Udara
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan