Suara.com - Pemerintah dan DPR RI dinilai semakin menganggap remeh proses legislasi dalam perumusan Undang-Undang yang belakangan sering dikebut demi kepentingan kelompok tertentu.
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan, sejak revisi undang-undang KPK, RUU Minerba, RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi, hingga RUU Ibu Kota Negara, pemerintah dan DPR banyak sekali melanggar prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Makin lama jadi makin dianggap biasa, itu yang membuat saya mengerikan sebagai orang yang menekuni proses legislasi ini. Karena kita harus kembalikan esensinya, undang-undang itu merupakan sebuah kontrak sosial di antara kita sebagai warga negara," kata Bivitri dalam diskusi yang digelar ICW, Jumat (21/1/2022).
Wakil Ketua Bidang Akademik dan Penelitian di Sekolah Tinggi Hukum atau STH Indonesia Jentera itu menegaskan undang-undang seharusnya selaras dengan kepentingan masyarakat yang memilih para pejabat publik baik di pemerintah maupun DPR setiap Pemilu.
Menurutnya, dalam UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ditegaskan bahwa partisipasi publik sangat penting dalam membuat undang-undang. Hal ini yang tidak dilakukan pemerintah dan DPR dalam beberapa tahun terakhir.
"Partisipasi masyarakat ini bahkan sudah diterjemahkan lebih jauh di MK melalui putusannya untuk UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional. Secara formil MK bilang partisipasi ini bukan sembarangan, tapi harus partisipasi yang bermakna," jelasnya.
"Jangan sampai kedatangan dan persetujuan ahli-ahli itu sudah dianggap sebagai partisipasi," tegas Bivitri.
Sebelumnya, DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara atau RUU IKN menjadi UU dalam rapat Paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan III tahun sidang 2021-2022, pada Selasa (18/1).
Dengan begitu, proses pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur bisa dilaksanakan.
Baca Juga: Heboh 1,1 Juta Vaksin Kadaluarsa, DPR RI Desak Kemenkes Evaluasi Distribusi Vaksin Covid-19
Berdasarkan laporan Pansus RUU IKN, delapan fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, PPP, dan PKB menyetujui RUU IKN menjadi UU. Sementara Fraksi PKS tidak setuju hasil pembahasan RUU IKN.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
Terkini
-
Gayus Lumbuun Bongkar Jalur Hukum Ijazah Jokowi: Harus ke PTUN, Bukan Ranah Pidana
-
Geger! Bom Molotov Dilempar ke Sekolah di Kubu Raya
-
Prabowo 'Hardik' Negara Besar Soal Pembantaian, Pakar UMY Ungkap Target Spesifik di Baliknya!
-
Mahfud MD Soroti Kekerasan Aparat: Reformasi Polri Diserukan, Brutalitas Masih Terjadi
-
Buntut Hujan Deras, 39 RT di Jakarta Selatan Dikepung Banjir Setinggi 30 Sentimeter
-
Mahfud MD Beberkan 4 Isu Krusial Komisi Reformasi Polri: Posisi Kapolri hingga Penguatan Kompolnas
-
Kecelakaan Maut di Cilandak: Pemotor Tewas Usai Hantam JakLingko Depan Warung Bakso
-
Drama Aura Kasih Berlanjut, Berpeluang Dipanggil KPK Terkait Ridwan Kamil di Luar Negeri
-
Kabar Gembira! Lansia di Atas 75 Tahun yang Tinggal Sendirian Bakal Dapat Makan Gratis dari Kemensos
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?