Suara.com - Pemerintah dan DPR RI dinilai semakin menganggap remeh proses legislasi dalam perumusan Undang-Undang yang belakangan sering dikebut demi kepentingan kelompok tertentu.
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan, sejak revisi undang-undang KPK, RUU Minerba, RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi, hingga RUU Ibu Kota Negara, pemerintah dan DPR banyak sekali melanggar prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Makin lama jadi makin dianggap biasa, itu yang membuat saya mengerikan sebagai orang yang menekuni proses legislasi ini. Karena kita harus kembalikan esensinya, undang-undang itu merupakan sebuah kontrak sosial di antara kita sebagai warga negara," kata Bivitri dalam diskusi yang digelar ICW, Jumat (21/1/2022).
Wakil Ketua Bidang Akademik dan Penelitian di Sekolah Tinggi Hukum atau STH Indonesia Jentera itu menegaskan undang-undang seharusnya selaras dengan kepentingan masyarakat yang memilih para pejabat publik baik di pemerintah maupun DPR setiap Pemilu.
Menurutnya, dalam UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ditegaskan bahwa partisipasi publik sangat penting dalam membuat undang-undang. Hal ini yang tidak dilakukan pemerintah dan DPR dalam beberapa tahun terakhir.
"Partisipasi masyarakat ini bahkan sudah diterjemahkan lebih jauh di MK melalui putusannya untuk UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional. Secara formil MK bilang partisipasi ini bukan sembarangan, tapi harus partisipasi yang bermakna," jelasnya.
"Jangan sampai kedatangan dan persetujuan ahli-ahli itu sudah dianggap sebagai partisipasi," tegas Bivitri.
Sebelumnya, DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara atau RUU IKN menjadi UU dalam rapat Paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan III tahun sidang 2021-2022, pada Selasa (18/1).
Dengan begitu, proses pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur bisa dilaksanakan.
Baca Juga: Heboh 1,1 Juta Vaksin Kadaluarsa, DPR RI Desak Kemenkes Evaluasi Distribusi Vaksin Covid-19
Berdasarkan laporan Pansus RUU IKN, delapan fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, PPP, dan PKB menyetujui RUU IKN menjadi UU. Sementara Fraksi PKS tidak setuju hasil pembahasan RUU IKN.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!