Suara.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) satu-satunya partai yang menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU) IKN menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (18/1/2022) lalu.
Anggota DPR Fraksi PKS, Suryadi Jaya P, mengatakan, penolakan RUU IKN karena memiliki dua pertimbangan utama. Yakni melihat dua aspek formil/prosedur/legalitas dan aspek materiil substansinya.
"Biasanya kalau kita membahas UU tentu kita melihatnya dari dua aspek yang pertama dalam aspek formil prosedur aspek legalitas. Kemudian yang kedua adalah aspek materiil substansinya," ujar Suryadi dalam diskusi publik bertajuk " UU IKN, Untuk Siapa" Perspektif atas Substansi dan Proses Pembentukan UU IKN" secara virtual, Jumat (21/1/2022).
Suryadi memaparkan, dari sisi prosedur, partainya memiliki banyak catatan-catatam. Yakni adanya pemangkasan anggota Pansus RUU IKN yang semula 56, menjadi 30 orang. Pemangkasan keanggotaan tersebut kata dia, bertentangan dengan tata tertib DPR bertentangan dengan Undang-Undang MD3.
Kemudian kata Suryadi, pembahasan RUU IKN dilakukan pada masa reses, bukan masa sidang.
"Tetapi sebagian besar waktu yang kurang lebih 40 hari dibahas undang-undang ini itu sebagian besarnya dibahas pada saat masa reses," ucap dia.
Catatan PKS selanjutnya yakni saat penetapan undang-undang di Paripurna, naskah akhir final dari RUU IKN tidak dipegang oleh para anggota yang sedang bersidang. Sehingga menurutnya sangat rawan dilakukan perubahan-perubahan.
"Apa yang akan kita tetapkan. Karena dokumen resmi nya itu belum ada pada saat penetapan, sehingga ini sangat rawan dilakukan perubahan-perubahan pada saat penetapan maupun setelah penetapan," papar Suryadi.
Suryadi pun mengibaratkan penetapan RUU IKN hal tersebut seperti membeli tikus di kertas kresek.
Baca Juga: Ada Waktu Dua Bulan, Jokowi Mulai Cari Sosok Tepat Jadi Kepala Otorita IKN Nusantara
"Ini yang saya istilah kan kita menetapkan atau membeli tikus dalam kertas kresek begitu, barangnya tidak jelas. Ini yang pertama dari sisi formilnya," kata Suryadi.
Suryadi melanjutkan, dari sisi substansi, pembahasan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) yang ada di RUU IKN tidak tuntas.
"Di UU ini ada 44 pasal di RUU IKN, tetapi pada saat pembahasan pada 277 DIM dari 277 DIM yang kita kumpulkan, kemudian kita bahas satu-satu, sebetulnya sebagian besarnya, ini tidak tuntas pembahasannya," ucap Suryadi.
Misalnya, bentuk pemerintahan di RUU IKN menggunakan daerah khusus yaitu Otorita. Suryadi menuturkan PKS melihat hal tersebut berpotensi bertentangan dengan konstitusi terutama pada pasal 18. Pasalnya, kata Suryadi, dalam konstitusi Indonesia, tidak dikenal otorita dalam satu kewilayahan, yang ada, yakni pemerintahan daerah, provinsi.
"Pemerintah daerah, provinsi itu terbagi dalam pemerintahan daerah, kabupaten atau kota, dimungkinkan otorita itu dalam satu kewenangan sektoral di dalam kewenangan pemerintah, dalam satu kesatuan wilayah, kita melihat ada potensi itu," lanjut Suryadi.
Selain itu kata Suryadi, partainya menyoroti belum adanya hak konstitusi warga negara yang akan tinggal di IKN. Sehingga partainya juga memandang, hal tersebut berpotensi tak sesuai dengan konstitusi.
"Belum lagi ada hak konstitusi warga negara yang nanti akan tinggal di ikn itu tidak memiliki hak pilih untuk memilih anggota DPRD ya karena kepala otorita ditunjuk oleh presiden, kemudian di sana tidak ada DPRD. Nah ini kita memandang berpotensi tidak sesuai dengan konstitusi," katanya.
Berita Terkait
-
Ada Waktu Dua Bulan, Jokowi Mulai Cari Sosok Tepat Jadi Kepala Otorita IKN Nusantara
-
Setelah Disahkan DPR, Faisal Basri akan Gugat UU Ibu Kota Negara Baru ke MK
-
Sejarawan JJ Rizal: Yang Bangun Ngaku Nasionalis Soekarno, Tapi Tak Satupun Ada Referensi Akademisi Indonesia
-
Faisal Basri Sebut IKN Baru Cuma Modus Bagi-bagi Proyek Ala Jokowi
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan
-
Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari
-
OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi
-
Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo
-
Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli
-
Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri
-
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi