Nurul menegaskan langkah hukum yang diambil Polres Jombang dengan menetapkan MSAT pada November 2019 menjadi tersangka sudah sesuai dengan prosedur, memenuhi dua alat bukti.
“Yakni, pemeriksaan sembilan saksi dan surat hasil visum et repertum yang dikeluarkan RSUD Jombang.”
Usai tergugat Polres Jombang menyampaikan jawaban atas gugatan MSAT, dilanjutkan jawaban dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Jombang.
Selama penyidikan di Polres Jombang, MSAT tak pernah memenuhi panggilan penyidik.
Kasus itu kemudian diambil alih Polda Jawa Timur dan polisi tetap belum bisa mendatangkan MSAT.
MSAT pernah akan dijemput paksa, tetapi pendukungnya menghalang-halangi.
MSAT kemudian melayangkan gugatan ke pengadilan, dia menilai prosedur penetapan tersangka tidak sah.
Gugatan praperadilan di yang pertama di Surabaya kalah. Dia mengajukan praperadilan ulang di Pengadilan Negeri Jombang.
Sidang praperadilan MSAT hari ini ditutup oleh hakim tunggal Dodik Setyo Wijayanto. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (24/1/2022) dengan agenda pengajuan alat bukti. [rangkuman laporan Beritajatim]
Baca Juga: Fakta Persidangan: Ritual 'Kemben' Anak Kiai Jombang, Tersangka Pencabulan
Berita Terkait
-
5 Fakta Kiai di Jember Dipolisikan Istri Diduga Cabuli Santriwati, Masuk Kamar Pakai Kode Rahasia
-
IP Korban Anak Kiai Jombang Ungkap Alami Kekerasan Seksual Sejak Remaja
-
Ketua Komisi VIII DPR Minta Pelaku Pencabulan Santriwati Ponpes Depok Dihukum Kebiri
-
Sidang Perdana MSAT, Ratusan Personel Polisi Disiagakan Jaga Keamanan di PN Surabaya
-
Dibongkar Dahlan Iskan, 6 Fakta Seputar Mas Bechi Pelaku Pencabulan Santriwati
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Pura-pura Jadi Kurir Ekspedisi, Dua Pengedar Narkoba di Tangerang Tak Berkutik Diciduk Polisi
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!