Suara.com - Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Johan Rosihan secara tegas menolak pengesahan RUU Ibu Kota Negara (IKN). Sebab, ia menilai pemindahan Ibu Kota Negara berpotensi merusak lingkungan hidup.
Johan mengatakan, rencana pemindahan IKN memiliki masalah terbesar pada aspek lingkungan. Terutama pembangunan kota yang berakibat merusak fungsi hutan, merusak lingkungan dan keanekaragaman hayati.
"Kondisi saat ini menunjukkan 59,5 persen luas wilayah IKN merupakan wilayah kawasan hutan dan sebagai wilayah habitat satwa endemik yang harusnya dilindungi," kata Johan, Jumat (21/1/2022).
Selain itu, dia juga menolak pemindahan Ibu Kota Negara karena sampai saat ini belum ada kajian detail tentang mitigasi bencana di lokasi IKN.
"Pemerintah harus sadar bahwa pembabatan hutan di hulu dan sedimentasi sungai akibat aktivitas penambangan membuat Sebagian daratan mengalami degradasi dan berpotensi mengakibatkan banjir besar, dan faktanya banjir pun sudah terjadi saat ini di lokasi tersebut," tuturnya.
Potensi bencana kabut asap di lokasi IKN juga tinggi karena ada 1.106 titik panas api yang pernah membuat kebakaran hutan dan lahan secara hebat seluas 6.715 ha pada tahun 2019 lalu.
Anggota Komisi IV DPR RI ini mempertanyakan keabsahan dan kualitas kajian lingkungan dari kawasan IKN ini.
Karena pemindahan IKN akan berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan, mengganggu habitat flora dan fauna, merusak keanekaragaman hayati, merusak ekosistem mangrove, dan merusak Kawasan hutan.
Johan menyebutkan lokasi dipilihnya letak kawasan IKN yang berada diantara hutan konservasi Taman Hutan Rakyat Bukit Suharto dan Hutan Lindung Sungai Wain dan Hutan Lindung Manggar, akan mengancam keberlangsungan ketersediaan sumber air. Sehingga memperparah krisis sumber air dan yang pasti mengancam Kawasan lindung dan konservasi teluk Balikpapan.
Baca Juga: Nama IKN Baru Nusantara, Hamdam Pongrewa Sebut Mewakili Kemajemukan Indonesia
"Kami dari FPKS menegaskan kepada pemerintah bahwa pembangunan dan aktivitas yang merusak ekosistem hutan, merusak sumber air dan kawasan mangrove merupakan pelanggaran terhadap UU No. 32/2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup," tegasnya.
Wilayah IKN juga terdapat kawasan hutan seluas 108.364 Ha, dan memiliki sekitar 527 jenis tumbuhan, 180 jenis burung, lebih dari 100 mamalia dan terdapat spesies dengan status konservasi tinggi, dilindungi, endemik dan spesies penting.
"Kita harus mencegah kerusakan ekosistem hutan dengan menolak pemindahan ibukota negara," tutup Johan.
Sebelumnya, DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU dalam rapat Paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan III tahun sidang 2021-2022, pada Selasa (18/1/2022).
Dengan begitu, proses pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) bisa dilaksanakan.
Berdasarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN, 8 fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, PPP, dan PKB menyetujui RUU IKN menjadi UU. Sementara Fraksi PKS tidak setuju hasil pembahasan RUU IKN.
Berita Terkait
-
Ada Waktu Dua Bulan, Jokowi Mulai Cari Sosok Tepat Jadi Kepala Otorita IKN Nusantara
-
Setelah Disahkan DPR, Faisal Basri akan Gugat UU Ibu Kota Negara Baru ke MK
-
Sejarawan JJ Rizal: Yang Bangun Ngaku Nasionalis Soekarno, Tapi Tak Satupun Ada Referensi Akademisi Indonesia
-
Faisal Basri Sebut IKN Baru Cuma Modus Bagi-bagi Proyek Ala Jokowi
-
Daftar Pustaka Naskah Akademik RUU IKN Kena Sorot Publik, DPR: Kan yang Bikin Pemerintah
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bukan Kurang Bagus, Cak Imin: Brand Lokal Sulit Mendunia karena Pintu Tertutup
-
Gagal Kabur! Polisi Sikat 4 Remaja Pembawa Celurit Saat Bubarkan Tawuran di Cengkareng
-
Spesifikasi Pesawat Sukhoi Su-35 Milik Iran yang Disiapkan Oleh Rusia
-
Gunung Anak Krakatau Siaga, Badan Geologi: Isu Tsunami Hoaks, Warga Banten-Lampung Harap Tenang
-
LPDP Tambah 14 Kampus Top Dunia Khusus STEM, Ada NUS Hingga UCLA!
-
Jangan Tertipu! Video Erupsi Anak Krakatau Itu Hoaks, Ini Radius Bahaya yang Sebenarnya
-
Teror Drone Granat Sasar Pengacara di Tangsel, Pelaku Beri Pesan: Ini Baru Permulaan!
-
'Emang Kenapa Kalo Gue Tampol?' Identitas Pria Arogan di Jagakarsa Terkuak, Polisi Buru Pelaku
-
Sengketa Lahan Berujung Teror! Rumah Advokat Sulardi Dilempar Molotov, Pelaku Terekam CCTV
-
Menteri PPPA Sentil Lagu Om Zein: Pengalaman Biologis Perempuan Bukan Bahan Candaan!