Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR fraksi PKB, Luqman Hakim, mengatakan, dirinya menghormati rencana gugatan judicial review atau uji materi terhadap UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Ekonom, Faisal Basri. Luqman yakin Faisal miliki dalil kuat dalam gugatannya.
Luqman mengatakan, menggunakan jalur konstitusional untuk menggugat suatu undang-undang, jauh lebih terhormat dari pada menolak dengan cara-cara lain inkonstitusional. Menurutnya, MK lahir dari semangat reformasi untuk memberi jalan konstitusional bagi setiap warga negara mengajukan keberatan atas undang-undang.
Untuk itu, ia menghormati rencana gugatan yang dilayangkan Faisal Basri tersebut.
"Sebagai Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PKB, saya menghormati rencana Pak Faisal Basri mengajukan gugatan judicial review UU IKN ke MK," kata Luqman saat dihubungi, Senin (24/1/2022).
Luqman meyakini Faisal Basri punya argumen kuat dalam gugatannya tersebut. Terutama untuk meyakinkan bahwa pemindahan IKN merugikan rakyat.
"Saya percaya Pak Faisal Basri memiliki dalil-dalil kuat yang akan digunakan untuk meyakinkan MK bahwa UU IKN bertentangan dengan konstitusi, yakni UUD 1945 dan merugikan rakyat, bangsa dan negara," ungkapnya.
Lebih lanjut, kendati begitu, Luqman mengatakan, akhirnya, kelak MK akan memutuskan apakah UU IKN bertentangan atau tidak dengan konstitusi negara. Dan, apapun putusan MK, harus kita hormati bersama-sama.
Ia menilai pemindahan ibu kota negara bukanlah pekerjaan gampang. Menurutnya, banyak negara yang gagal melakukan pemindahan ibu kota dan mengalami kerugian yang tidak sedikit.
"Banyaknya pihak yang keberatan dan berencana mengajukan judicial review UU IKN ke MK, saya harap menjadi kontrol kuat bagi pemerintah untuk mengerjakan megaproyek pemindahan IKN dengan serius, matang dan terukur. Kita semua tidak ingin megaproyek pemindahan IKN itu nantinya mangkrak dan menyebabkan kebangkrutan nasional," tandasnya.
Baca Juga: Kritik Soal Ibu Kota Negara Baru, Faisal Basri: Oligarki Semua yang Punya
Rencana Gugatan
Faisal Basri sebelumnya mengaku bakal menggugat Undang-Undang Ibu Kota Negara melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai inkonstitusional seperti UU Cipta Kerja.
Faisal mengatakan sebelum melakukan gugatan, pihaknya masih akan membuat petisi meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menandatangani pakta integritas agar berani bertanggung jawab jika proyek IKN ini gagal.
"Sebelum ke MK karena kami tidak ada ahli hukum, nanti dari petisi itu ditandatangani banyak orang baru, lalu menjadi salah satu masukan buat judicial review," kata Faisal dalam diskusi Indonesia Corruption Watch (ICW), Jumat (21/1/2022).
Petisi ini dibuat Faisal bersama planolog yang juga mantan jurnalis, Jilal Mardhani; guru besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Azyumardi Azra; dan pakar kebijakan publik, Agus Pambagio.
Hingga saat ini, petisi yang dibuat di laman change.org ini telah ditandatangani oleh 810 orang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
PSI Incar Jawa Tengah Jadi Kandang Gajah, Hasto PDIP Kasih Respons Santai, Begini Katanya
-
Rakernas I 2026: PDIP Bakal Umumkan Sikap Resmi Terkait Wacana Pilkada di Akhir Acara
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Politik Adalah Alat Pengabdian, Bukan Sekadar Kejar Jabatan
-
Megawati Dorong Politik Berbasis Kearifan Lokal: Peradaban Diukur dari Cara Menghormati Bumi
-
Instruksi Tegas Megawati di HUT ke-53 PDIP: Kader Wajib Jaga Alam, Hingga Lawan Keserakahan
-
Kritik Keras Regulasi Karpet Merah Konsesi, Megawati: Itu Pemicu Bencana Ekologis di Sumatra
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Krisis Iklim Adalah Ancaman Nyata, Generasi Muda Paling Dirugikan
-
Megawati Kecam Intervensi AS di Venezuela: Ini Imperialisme Modern!
-
Rocky Gerung Ngaku Girang Hadir di HUT ke-53 PDIP, Puji Pidato Megawati: Jernih, Tulus, dan Berani
-
BGN Ancam Suspend Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene, Target Nol Keracunan 2026