Suara.com - Ekonom Faisal Basri berencana untuk menggugat Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menanggapi hal tersebut, Kantor Staf Presiden (KSP) tidak masalah apabila ada pihak yang menyeret UU IKN ke MK.
Rencana ekonom senior tersebut didasari anggapan jika UU IKN inkonstitusioal.
"Ya, boleh-boleh saja punya pandangan begitu," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong saat dihubungi Suara.com, Senin (24/1/2022).
Meski begitu, Wandy menyerahkan kepada MK untuk keputusan apakah UU IKN sesuai atau tidak dengan undang-undang dasar.
"Tapi yang menentukan inkonstitusional atau bukan nanti MK kan," ujarnya.
Wandy sendiri menilai kalau UU IKN sudah dibuat berdasarkan undang-undang dasar yang berlaku. Ia meyakini DPR RI sudah melakukan yang terbaik dalam perancangan UU IKN.
"Sudah (sesuai konstitusi). Ada sembilan fraksi di DPR kan. Hanya satu yang menolak. Saya kira mereka semua paham konstitusi. Sehingga mereka meloloskannya menjadi UU IKN."
Sebelumnya, niat Faisal Basri untuk menggugat UU IKN melalui judicial review ke MK karena dinilai inkonstitusional seperti UU Cipta Kerja.
Faisal mengatakan, sebelum melakukan gugatan, pihaknya masih akan membuat petisi yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menandatangani pakta integritas agar berani bertanggung jawab jika proyek IKN ini gagal.
Baca Juga: Jika Jadi Presiden, Rizal Ramli Bakal Batalkan UU IKN, Politisi PDIP: Siapa yang Mau Milih?
"Sebelum ke MK karena kami tidak ada ahli hukum, nanti dari petisi itu ditandatangani banyak orang baru, lalu menjadi salah satu masukan buat judicial review," kata Faisal dalam diskusi yang digelar Indonesia Corruption Watch (ICW) pada Jumat (21/1/2022).
Petisi itu dibuat Faisal bersama planolog yang juga mantan jurnalis, Jilal Mardhani; Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Azyumardi Azra; dan pakar kebijakan publik, Agus Pambagio. Hingga saat ini, petisi yang dibuat di laman change.org ini telah ditandatangani oleh 810 orang.
"Memohon dan meminta kesediaan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, menanda-tangani pernyataan terbuka yang berisi kesediaan bertanggung-jawab terhadap keberlanjutan proyek tersebut. Jika karena satu dan lain hal, pelaksanaannya kelak dihentikan, terpaksa berhenti, atau tak mampu dilanjutkan lagi, maka bersedia untuk mengakuinya sebagai kekonyolan yang pernah dilakukan karena tak bersedia mendengar pendapat lain yang bertentangan. Juga merupakan sikap dan cara memimpin dan mengelola Negara yang tak patut ditiru oleh siapa pun." tulis petisi tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'
-
Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut
-
KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo
-
Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah
-
Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri
-
Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar
-
Kunjungan Prabowo Dianggap Spontan, Seskab Teddy Diminta Tak Main Rahasia
-
Apa Itu Formula 1+8? Saran Diplomasi Dino Patti Djalal untuk Presiden Prabowo
-
Misteri Jalan 'Tak Penting' di Gunung Ciremai, Warga Cium Aroma Proyek Geothermal Senyap
-
MPR Digugat soal LCC Empat Pilar Kalbar, Sidang Digelar Selasa Pekan Depan