Suara.com - Ekonom Faisal Basri berencana untuk menggugat Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menanggapi hal tersebut, Kantor Staf Presiden (KSP) tidak masalah apabila ada pihak yang menyeret UU IKN ke MK.
Rencana ekonom senior tersebut didasari anggapan jika UU IKN inkonstitusioal.
"Ya, boleh-boleh saja punya pandangan begitu," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong saat dihubungi Suara.com, Senin (24/1/2022).
Meski begitu, Wandy menyerahkan kepada MK untuk keputusan apakah UU IKN sesuai atau tidak dengan undang-undang dasar.
"Tapi yang menentukan inkonstitusional atau bukan nanti MK kan," ujarnya.
Wandy sendiri menilai kalau UU IKN sudah dibuat berdasarkan undang-undang dasar yang berlaku. Ia meyakini DPR RI sudah melakukan yang terbaik dalam perancangan UU IKN.
"Sudah (sesuai konstitusi). Ada sembilan fraksi di DPR kan. Hanya satu yang menolak. Saya kira mereka semua paham konstitusi. Sehingga mereka meloloskannya menjadi UU IKN."
Sebelumnya, niat Faisal Basri untuk menggugat UU IKN melalui judicial review ke MK karena dinilai inkonstitusional seperti UU Cipta Kerja.
Faisal mengatakan, sebelum melakukan gugatan, pihaknya masih akan membuat petisi yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menandatangani pakta integritas agar berani bertanggung jawab jika proyek IKN ini gagal.
Baca Juga: Jika Jadi Presiden, Rizal Ramli Bakal Batalkan UU IKN, Politisi PDIP: Siapa yang Mau Milih?
"Sebelum ke MK karena kami tidak ada ahli hukum, nanti dari petisi itu ditandatangani banyak orang baru, lalu menjadi salah satu masukan buat judicial review," kata Faisal dalam diskusi yang digelar Indonesia Corruption Watch (ICW) pada Jumat (21/1/2022).
Petisi itu dibuat Faisal bersama planolog yang juga mantan jurnalis, Jilal Mardhani; Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Azyumardi Azra; dan pakar kebijakan publik, Agus Pambagio. Hingga saat ini, petisi yang dibuat di laman change.org ini telah ditandatangani oleh 810 orang.
"Memohon dan meminta kesediaan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, menanda-tangani pernyataan terbuka yang berisi kesediaan bertanggung-jawab terhadap keberlanjutan proyek tersebut. Jika karena satu dan lain hal, pelaksanaannya kelak dihentikan, terpaksa berhenti, atau tak mampu dilanjutkan lagi, maka bersedia untuk mengakuinya sebagai kekonyolan yang pernah dilakukan karena tak bersedia mendengar pendapat lain yang bertentangan. Juga merupakan sikap dan cara memimpin dan mengelola Negara yang tak patut ditiru oleh siapa pun." tulis petisi tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Cengkeraman Iran di Selat Hormuz Makin Kuat saat Ada Blokade AS, Kenapa?
-
Blokade Selat Hormuz AS Paksa 6 Kapal Tanker Iran Putar Balik di Teluk Oman
-
Respons Arogansi AS, Iran Siapkan Metode Pertempuran Mematikan
-
Media Eropa-Asia: Jika Pesawat Perang AS Bebas di Udara Indonesia akan Ubah Peta Kekuatan Regional
-
Menaker: Pemanfaatan AI Tertinggal, Kemnaker Perkuat Kompetensi Pekerja
-
BPOM Bantah Isu Penolakan Industri di Balik Aturan Label SehatTidak Sehat pada Makanan
-
Usai dari Rusia, Prabowo Temui Macron di Paris: Bahas Alutsista hingga Energi Bersih
-
Militer AS 18 Kali Langgar Wilayah RI Tanpa Maaf, Kini Berpotensi 'Terbang Seenaknya'
-
Pastikan Santunan Bagi Ahli Waris PHL, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja
-
Surat Kemlu Bocor: Izin 'Terbang Bebas' Militer AS Berisiko Jadikan Indonesia 'Medan Perang'