Suara.com - Ekonom Faisal Basri berencana untuk menggugat Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menanggapi hal tersebut, Kantor Staf Presiden (KSP) tidak masalah apabila ada pihak yang menyeret UU IKN ke MK.
Rencana ekonom senior tersebut didasari anggapan jika UU IKN inkonstitusioal.
"Ya, boleh-boleh saja punya pandangan begitu," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong saat dihubungi Suara.com, Senin (24/1/2022).
Meski begitu, Wandy menyerahkan kepada MK untuk keputusan apakah UU IKN sesuai atau tidak dengan undang-undang dasar.
"Tapi yang menentukan inkonstitusional atau bukan nanti MK kan," ujarnya.
Wandy sendiri menilai kalau UU IKN sudah dibuat berdasarkan undang-undang dasar yang berlaku. Ia meyakini DPR RI sudah melakukan yang terbaik dalam perancangan UU IKN.
"Sudah (sesuai konstitusi). Ada sembilan fraksi di DPR kan. Hanya satu yang menolak. Saya kira mereka semua paham konstitusi. Sehingga mereka meloloskannya menjadi UU IKN."
Sebelumnya, niat Faisal Basri untuk menggugat UU IKN melalui judicial review ke MK karena dinilai inkonstitusional seperti UU Cipta Kerja.
Faisal mengatakan, sebelum melakukan gugatan, pihaknya masih akan membuat petisi yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menandatangani pakta integritas agar berani bertanggung jawab jika proyek IKN ini gagal.
Baca Juga: Jika Jadi Presiden, Rizal Ramli Bakal Batalkan UU IKN, Politisi PDIP: Siapa yang Mau Milih?
"Sebelum ke MK karena kami tidak ada ahli hukum, nanti dari petisi itu ditandatangani banyak orang baru, lalu menjadi salah satu masukan buat judicial review," kata Faisal dalam diskusi yang digelar Indonesia Corruption Watch (ICW) pada Jumat (21/1/2022).
Petisi itu dibuat Faisal bersama planolog yang juga mantan jurnalis, Jilal Mardhani; Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Azyumardi Azra; dan pakar kebijakan publik, Agus Pambagio. Hingga saat ini, petisi yang dibuat di laman change.org ini telah ditandatangani oleh 810 orang.
"Memohon dan meminta kesediaan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, menanda-tangani pernyataan terbuka yang berisi kesediaan bertanggung-jawab terhadap keberlanjutan proyek tersebut. Jika karena satu dan lain hal, pelaksanaannya kelak dihentikan, terpaksa berhenti, atau tak mampu dilanjutkan lagi, maka bersedia untuk mengakuinya sebagai kekonyolan yang pernah dilakukan karena tak bersedia mendengar pendapat lain yang bertentangan. Juga merupakan sikap dan cara memimpin dan mengelola Negara yang tak patut ditiru oleh siapa pun." tulis petisi tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!
-
Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?
-
Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita
-
Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?