Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut soal adanya pemotongan uang para ASN Pemkot Bekasi yang diduga digunakan untuk kepentingan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang kini sudah berstatus tersangka.
Pepen sapaan akrab Rahmat Effendi telah terjaring operasi tangkap tangan, dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.
Keterangan itu digali penyidik KPK setelah memeriksa sejumlah saksi.
Mereka yakni, Sekretariat Daerah Kota Bekasi Asisten Daerah I, Yudianto; Fungsional Analisis Kepegawaian Pemkot Bekasi, Haeroni; Kepala Bapelitbangda, Dinas Faisal Badar; Kasie PTKSD, Sugito; dan Kasie Tata Pemerintahan, Bima.
"Dugaan adanya iuran berupa pemotongan sejumlah uang dari para ASN Pemkot Bekasi yang kemudian ditampung dan dikelola oleh orang-orang kepercayaan tersangka RE (Rahmat Effendi)," kat Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (25/1/2022).
"Diduga uang dimaksud selanjutnya diperuntukkan bagi kebutuhan tersangka RE (Rahmat Effendi)," imbuhnya.
Selain Rahmat Effendi, KPK juga sudah menetapkan tujuh orang tersangka lainnya. Mereka adalah Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Bekasi, M. Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jati Sampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Sedangkan tersangka pemberi suap di anatarnya, yakni Direktur PT Mam Energindo, Ali Amril; Direktur PT Kota Bintang Karyati (PT. KBR), Suryadi; Camat Rawa Lumbu, Makhfud Saifudin dan pihak swasta bernamaLai Bui Min (LBM) alias Anen.
"KPK menetapkan sembilan orang tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2021).
Baca Juga: KPK Dalami Potongan Dana ASN Pemkot Bekasi Untuk Kebutuhan Tersangka Rahmat Effendi
Dalam kasus ini, KPK telah menyita uang sebesar Rp 5 miliar. Uang tersebut disita saat KPK melakukan penangkapan terhadap para tersangka.
"Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp3 miliar rupiah dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp2 miliar," katanya.
Berita Terkait
-
Azis Syamsuddin Hanya Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara, Pukat UGM Pertanyakan Keseriusan KPK
-
Viral Pekerja Ditahan dan Upah Tak Dibayar di Rumah Bupati Langkat, Warganet Geram: Keji Amat
-
Mantan Wagub Lampung Mengaku Terima Fee, Karena Jadikan Agung Ilmu Mangkunegera Sebagai Bupati
-
3 Kepala Daerah yang Kena OTT KPK di Awal 2022: Wali Kota Bekasi hingga Bupati Penajam Paser Utara
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Melejit di Puncak Survei Cawapres, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tertarik Politik
-
Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
-
Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Tindak Polisi Pelaku Catcalling di Kebayoran Baru
-
Hujan Deras Bikin Jakarta Macet Parah, Dirlantas Polda Metro Turun Langsung ke Pancoran
-
Pulangkan 26 WNI Korban Online Scam di Myanmar, Menteri P2MI: Jangan Tergiur Tawaran Kerja Ilegal
-
OC Kaligis Sebut Sidang Sengketa PT WKM dan PT Position Penuh Rekayasa, Ini Alasannya
-
Jerat Utang Whoosh: DPD Peringatkan PT KAI di Ambang Krisis, Kualitas Layanan Terancam Anjlok
-
Biaya Haji Tahun 2026 Ditetapkan Rp87 Juta, Wamenhaj: Harusnya Naik Rp2,7 Juta
-
Jejak Pemerasan Rp53 M di Kemnaker: KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Heri Sudarmanto, 1 Mobil Disita
-
Presiden Prabowo Panggil Dasco Mendadak Tadi Pagi, Bahas Apa?