Suara.com - Pemerintah resmi membuka pintu bagi wisatawan asal Singapura yang akan berlibur ke Kawasan Batam dan Bintan dengan mekanisme travel bubble atau tanpa karantina Covid-19.
Hanya dua pintu masuk negara yang dibuka yakni Terminal Ferry Internasional Nongsapura untuk kawasan travel bubble Nongsa Sensation, Batam dan Terminal Ferry Bandar Bintan Telani untuk kawasan travel bubble Lagoi Bintan Resort, Bintan.
Setiap orang baik WNI maupun WNA yang akan masuk ke Batam dan Bintan wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan dalam Bahasa Inggris.
Kemudian mereka wajib menunjukkan hasil negatif PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, visa kunjungan wisata atau izin masuk lainnya, bukti booking paket wisata travel bubble.
"Dan khusus WNA wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal senilai 30.000 SGD atau setara Rp 320.181.300 yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito, Selasa (25/1/2022).
Wajib pula menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan Bluepass selama melakukan aktivitas di kawasan travel bubble saat keluar atau masuk pintu negara.
Melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan RT-PCR/entry test pada saat kedatangan di pintu masuk kawasan travel bubble Batam dan Bintan
Setibanya di Bintan atau Batam, setiap orang akan di tes Covid-19, jika negatif bisa melanjutkan pemeriksaan imigrasi dan bea cukai hingga melanjutkan perjalanan.
Namun jika positif maka akan dievakuasi menuju tempat isolasi atau perawatan berdasarkan keparahan gejala dengan biaya ditanggung pemerintah bagi PPLN WNI dan ditanggung pribadi bagi PPLN WNA.
Baca Juga: Travel Bubble Batam-Bintan-Singapura Dibuka, Ini Syarat dan Peraturan Lengkapnya
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 No. 3 tahun 2022 tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan luar negeri mekanisme travel bubble di kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura.
“Dengan berlakunya surat edaran ini, maka Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan mekanisme travel bubble Batam dan Bintan dengan Singapura menindaklanjuti dengan penerbitan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Wiku.
Surat edaran ini berlaku efektif mulai 24 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
Berita Terkait
-
Dua Hari Buka Travel Bubble di Kepri, Pelabuhan Nongsa Masih Sepi Wisatawan dari Singapura
-
Travel Bubble Batam-Bintan-Singapura Dibuka, Ini Syarat dan Peraturan Lengkapnya
-
Boleh Nyebrang Singapura-RI Via Batam, Syaratnya Prokes dan Punya Tabungan Rp 318 Juta
-
Keluar dari Kamar Karantina Satu Menit, TKI Didenda 270 Ribu Dollar Taiwan
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Anggota DPR Ini Ingatkan Bahaya Pinjol: Banyak yang Ngira Itu Bisa Selesaikan Masalah, Padahal...
-
Gibran Wakili Prabowo di Forum KTT G20, DPR: Jangan Cuma Hadir, Tapi Ikut Dialog
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan
-
KSPI Desak RUU PPRT Disahkan: Pekerja yang Menopang Ekonomi Justru Paling Diabaikan
-
Cegat Truk di Tol Cikampek, Polda Metro Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Rp 4,2 Miliar
-
Detik-detik Mencekam Pesawat Oleng Lalu Jatuh di Karawang, Begini Kondisi Seluruh Awaknya
-
Inovasi Layanan PT Infomedia Nusantara Raih Penghargaan dari Frost & Sullivan
-
PAD Naik Drastis, Gubernur Pramono Pamer Surplus APBD DKI Tembus Rp14 Triliun
-
Pramono Sebut Pengangguran Jakarta Turun 6 Persen, Beberkan Sektor Penyelamat Ibu Kota