Suara.com - Badan Pemberantasan Narkoba di Thailand mencoret ganja dari daftar bahan yang dianggap terlarang. Keputusan ini membuka jalan bagi warga di Thailand untuk bisa menanamnya.
Menurut keterangan Menteri Kesehatan Thailand, Anutin Charnviraku, dalam aturan baru, warga di Thailand bisa menanam ganja di rumah setelah memberi tahu pihak berwenang.
Namun ganja ini tidak bisa digunakan untuk kepentingan komersial tanpa adanya izin tambahan.
Aturan terbaru sudah diterbitkan dalam Aturan Resmi Kerajaan Thailand dan setelah 120 hari maka aturannya akan mulai berlaku.
Polisi dan ahli hukum yang dihubungi oleh kantor berita Associated Press mengatakan sejauh ini masih belum jelas apakah mereka yang kedapatan memiliki ganja akan dianggap sebagai pelanggaran hukum atau tidak.
Kepala Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan Thailand, Paisal Dankhum, sebelumnya sudah mengatakan jika tanaman ganja di rumah bisa digunakan untuk pengobatan, sama seperti dengan pengobatan tradisional, namun akan ada pengecekan secara acak yang dilakukan Pemerintah.
Disebutkan dalam rancangan undang-unang tersebut, mereka yang menanam ganja tanpa izin dari Pemerintah akan dikenai denda Rp8,5 juta. Sementara mereka yang menjual ganja tanpa izin akan mendapat denda lebih besar lagi senilai Rp130 juta atau penjara tiga tahun.
Sebuah pendekatan baru
Aturan baru ini menjadi upaya Thailand untuk mempromosikan ganja sebagai tanaman yang bisa memiliki nilai ekonomi.
Menurut Bank Dunia, sekitar 30 persen warga di Thailand menggantungkan hidup pada pertanian.
Baca Juga: Sebanyak 33 Paket Ganja Diamankan Polisi di Rusun Pasar Inpres Jayapura
Ganja dinyatakan sebagai tanaman terlarang sejak tahun 1935, meski sudah lama digunakan sebagai bahan obat-obatan tradisional dan tradisi memasak, termasuk juga sebagai obat mematikan rasa.
Thailand sudah melegalkan ganja untuk keperluan medis sejak tahun 2018, menjadikannya sebagai negara pertama di ASEAN yang melakukannya.
Parlemen yang dikuasai oleh militer di Thailand menyetujui perbaikan terhadap UU Narkoba tahun 1979, dengan mengizinkan ganja hanya boleh digunakan sebagai bahan obat-obatan dan penelitan.
Ketika parlemen meloloskan perbaikan Undang-undang tersebut, Pemerintah mengatakan aturan ini adalah "Hadiah Tahun Baru" bagi warga Thailand.
Tahun lalu, berbagai perusahaan minuman dan kosmetik sudah meluncurkan berbagai produk yang menggunakan bahan mengandung CBD dan hemp, salah satu kandungan dari tanaman ganja.
Tapi bahan tersebut tidak membuat pemakainya mengalami halusinasi dan sekarang sudah disetujui digunakan secara luas.
Berita Terkait
-
Antara Jurnal Scopus dan Kerokan: Membedah Pluralisme Medis di Indonesia
-
Sinshe Modern: Rahasia Sehat Alami dengan Sentuhan Teknologi, Dari Stroke Hingga Program Hamil!
-
Dedi Mulyadi Klaim Sehat Tanpa Obat Kimia, Jejak Digital Berkata Lain
-
Relaksasi Kaki dengan Burenka, Wangi Khas Rempah Pilihan
-
5 Fakta Pengobatan Ida Dayak yang Viral Bisa Sembuhkan Berbagai Penyakit
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dokter Anak Ingatkan Bahaya Jemur Bayi di Bawah Matahari Terik
-
Tepis Isu Prabowo Antikritik, KSP: Kritik Silakan, Tapi Pakai Data dan Teori
-
Pramono Anung Jamin Aturan Penyediaan Air Tak Akan 'Sandera' Kebutuhan Warga Jakarta
-
DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Perlindungan Saksi-Korban ke Paripurna
-
Survei Poltracking: Prabowo Unggul di Top of Mind Capres 2029, Dedi Mulyadi dan Anies Menyusul
-
Rentetan OTT Kepala Daerah, Tito Sebut Ada Masalah Mendasar dalam Rekrutmen Pilkada
-
Mendagri Sentil Daerah yang Ragu Soal WFH ASN: Ini Bukan Opsional!
-
Ibu dan Anak Tewas Terlindas Bus AKAP di Depan Terminal Kampung Rambutan
-
Jubir Buka Peluang JK Dialog soal Laporan Dugaan Penistaan Agama
-
Tak Semua Penghijauan Berdampak Positif, Studi Ungkap Ancaman di Balik Penanaman Pohon Massal