Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti dan mengusut laporan Ubedilah Badrun terkait dugaan korupsi Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman kasus laporan Ubedilah Badrun.
"Tentu KPK berkepentingan untuk meminta keterangan kepada pelapor itu sendiri. Nah, nanti baru kita lakukan pendalaman apa yang dilaporkan, pihak yang terkait, bukti-bukti permulaan apa yang dimiliki tentu akan kita uji," kata Firli, seperti dikutip dari Makassar.terkini.id--jaringan Suara.com.
Lebih lanjut, Firli mengatakan pihaknya akan memproses laporan Ubedilah terlebih dahulu.
KPK akan memastikan laporan tersebut dan akan mengungkapkan kepada publik.
Sebelumnya diberitakan, Ubedilah Badrun mengaku dipanggil KPK.
"Kabar gembira, hari ini kita dipanggil KPK," ujar Ubedilah Badrun, seperti dikutip dari makassar.terkini.id--jaringan Suara.com, Rabu (26/1/2022).
Ubedilah memastikan akan memenuhi panggilan KPK bersama kuasa hukumnya.
"Saya didampingi kuasa hukum Ahmad Wakil Kamal untuk memenuhi panggilan hari ini sekitar jam 11 siang di KPK," katanya.
Baca Juga: Istilah OTT KPK Bakal Dihapus Firli Bahuri Jadi Tangkap Tangan
Tag
Berita Terkait
-
Gibran Bantah Gisel dan Gading Marten Bakal Rujuk, Kedekatan Keduanya hanya Demi Gempi
-
Istilah OTT KPK Bakal Dihapus Firli Bahuri Jadi Tangkap Tangan
-
Ajukan Bukti Baru Tuduhan KKN Kaesang dan Gibran, Dosen UNJ Yakin KPK Bertindak Adil
-
Disebut Menerima Aliran Uang, KPK Berencana Hadirkan Eks Pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi dalam Sidang Kasus Pajak
-
Minta Kepala Desa Transparan Kelola Dana Desa, Aep Syaepuloh: Untuk Pencegahan Korupsi
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
5 Poin Pertemuan Prabowo dan Dasco di Istana Jelang Lebaran 2026
-
Pandji Pragiwaksono di Aksi Kamisan: Delpedro Cs Harusnya Tidak Perlu Diperkarakan
-
Ahli Praperadilan Gus Yaqut Sebut Negara Tak Jualan Kuota Haji, Begini Keterangannya
-
Di Sidang Praperadilan Yaqut, Ahli Sebut Dana Haji Bukan Keuangan Negara
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun, Batal Dihukum Mati oleh Hakim
-
Lawan 'Pasal Karet' KUHP Baru, Delpedro Marhaen Gugat Aturan Berita Bohong dan Penghasutan ke MK
-
Diundang Bukber di Istana, Akankah Ulama dan Prabowo Bahas Eskalasi Konflik Timur Tengah?
-
Resmi! YouTuber Bigmo dan Resbob Tersangka Kasus Fitnah Azizah Salsha
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Birokrasi, Begini Respons Golkar
-
BPOM Temukan Mi Kuning Berformalin di Takjil, Pedagang Jangan Gunakan Pengawet dan Pewarna Berbahaya