Suara.com - Kontroversi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin bertambah lagi setelah ditemukan kerangkeng manusia di rumahnya. Kekinian, ada satwa dilindungi salah satunya orangutan di kediaman Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Sebelumnya, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap setelah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT). Selain kena OTT, Terbit Rencana juga disorot karena kontroversi lainnya. Di bawah ini telah dirangkum kontroversi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin yang bisa disimak.
KPK telah menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus suap setelah terjaring OTT. Terbit diduga meminta fee dari paket-paket yang dibuat terkait pengerjaan proyek infrastruktur.
Paket proyek itu dibuat sejak 2020, di mana saat itu Terbit bekerja sama dengan saudara dan sejumlah jajaran yang disebut orang kepercayaannya dalam membuat paket proyek.
2. Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
Kontroversi Bupati Langkat yang kedua adalah keberadaan kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana. Persoalan kerangkeng manusia ini berawal dari laporan yang diterima oleh Migrant CARE, di mana temuan itu kemudian dilaporkan ke Komnas HAM.
Kerangkeng manusia ditemukan oleh tim penyidik KPK saat menggeledah seisi ruangan rumah bupati Langkat. KPK mengatakan bahwa orang-orang di dalam kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin tersebut merupakan pekerja kebun sawit.
Hal itu telah dikonfirmasi KPK saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka kasus korupsi tersebut. Sementara itu, Polda Sumatera Utara terus menyelidiki penemuan tempat binaan atau rehabilitasi yang menyerupai ruang tahanan di kediaman Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
3. Satwa Dilindungi di Rumah Bupati Langkat
Kontroversi Terbit Rencana Perangin Angin yang terbaru, Terbit Rencana juga diduga memelihara satwa dilindungi di rumahnya. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumatera Utara berhasil menyelamatkan satwa liar di Desa Raja Tengah Kabupaten Langkat.
Plt Kepala Balai Besar KSDA Sumut Irzal Azhar mengungkapkan bahwa penyelamatan satwa tersebut atas informasi yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang ditemukan adanya satwa yang dilindungi di rumah Bupati Langkat.
Diketahui, Balai Besar KSDA Sumut melakukan penyelamatan terhadap satwa liar yang dilindungi pada Selasa (25/1/2022) bersama dengan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum wilayah Sumut. Di lokasi, Tim menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi Undang Undang, di antaranya adalah satu individu Orangutan Sumatera (Pongo abeli) jantan, satu individu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger), satu Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), dua Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) dan dua Beo (Gracula religiosa).
Semua satwa yang diselamatkan oleh petugas tersebut adalah jenis satwa yang dilindungi sebagaimana diatur di dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar Jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P/106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Itulah beberapa kontroversi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin yang terbaru ditemukan satwa dilindungi. Apakah bakal ada kontroversi lainnya yang akan muncul lagi?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag
Berita Terkait
-
Kerangkeng Puluhan Orang, Menko PMK Muhadjir Effendy Tidak Yakin Bupati Langkat Punya Tabiat Seburuk Itu
-
Fakta Mengejutkan Soal Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
-
Lihat Langsung Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Komnas HAM: Semakin Terang Benderang
-
Perbudakan Modern: Kejahatan Serius yang Jarang Terekspos dan Minim Perhatian dari Negara
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK