Suara.com - Kontroversi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin bertambah lagi setelah ditemukan kerangkeng manusia di rumahnya. Kekinian, ada satwa dilindungi salah satunya orangutan di kediaman Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Sebelumnya, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap setelah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT). Selain kena OTT, Terbit Rencana juga disorot karena kontroversi lainnya. Di bawah ini telah dirangkum kontroversi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin yang bisa disimak.
KPK telah menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus suap setelah terjaring OTT. Terbit diduga meminta fee dari paket-paket yang dibuat terkait pengerjaan proyek infrastruktur.
Paket proyek itu dibuat sejak 2020, di mana saat itu Terbit bekerja sama dengan saudara dan sejumlah jajaran yang disebut orang kepercayaannya dalam membuat paket proyek.
2. Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
Kontroversi Bupati Langkat yang kedua adalah keberadaan kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana. Persoalan kerangkeng manusia ini berawal dari laporan yang diterima oleh Migrant CARE, di mana temuan itu kemudian dilaporkan ke Komnas HAM.
Kerangkeng manusia ditemukan oleh tim penyidik KPK saat menggeledah seisi ruangan rumah bupati Langkat. KPK mengatakan bahwa orang-orang di dalam kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin tersebut merupakan pekerja kebun sawit.
Hal itu telah dikonfirmasi KPK saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka kasus korupsi tersebut. Sementara itu, Polda Sumatera Utara terus menyelidiki penemuan tempat binaan atau rehabilitasi yang menyerupai ruang tahanan di kediaman Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
3. Satwa Dilindungi di Rumah Bupati Langkat
Kontroversi Terbit Rencana Perangin Angin yang terbaru, Terbit Rencana juga diduga memelihara satwa dilindungi di rumahnya. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumatera Utara berhasil menyelamatkan satwa liar di Desa Raja Tengah Kabupaten Langkat.
Plt Kepala Balai Besar KSDA Sumut Irzal Azhar mengungkapkan bahwa penyelamatan satwa tersebut atas informasi yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang ditemukan adanya satwa yang dilindungi di rumah Bupati Langkat.
Diketahui, Balai Besar KSDA Sumut melakukan penyelamatan terhadap satwa liar yang dilindungi pada Selasa (25/1/2022) bersama dengan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum wilayah Sumut. Di lokasi, Tim menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi Undang Undang, di antaranya adalah satu individu Orangutan Sumatera (Pongo abeli) jantan, satu individu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger), satu Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), dua Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) dan dua Beo (Gracula religiosa).
Semua satwa yang diselamatkan oleh petugas tersebut adalah jenis satwa yang dilindungi sebagaimana diatur di dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar Jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P/106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Itulah beberapa kontroversi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin yang terbaru ditemukan satwa dilindungi. Apakah bakal ada kontroversi lainnya yang akan muncul lagi?
Tag
Berita Terkait
-
Kerangkeng Puluhan Orang, Menko PMK Muhadjir Effendy Tidak Yakin Bupati Langkat Punya Tabiat Seburuk Itu
-
Fakta Mengejutkan Soal Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
-
Lihat Langsung Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Komnas HAM: Semakin Terang Benderang
-
Perbudakan Modern: Kejahatan Serius yang Jarang Terekspos dan Minim Perhatian dari Negara
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik