Suara.com - Seorang pemuda berinisial SS (27) di Kecamatan Sekadau Hulu wilayah Sekadau Kalimantan Barat ditangkap polisi usai melakukan hubungan badan dengan pacarnya yang baru berusia 16 tahun.
"Saat melakukan aksinya pelaku membujuk dan mengancam korban, saat ini pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Sekadau AKP Anuar Syarifudin, di Sekadau Kalbar, Kamis (27/1/2022)
Disampaikan Anuar, dari hasil penyidikan pelaku terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pelaku di kamar rumah milik orang tua korban.
Menurut dia, dalam kasus tersebut pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Sub Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Anuar menyatakan polisi menerima laporan ayah korban bahwa pelaku melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur yang terjadi pada Kamis (20/1) malam.
Sebelum kejadian, korban bersama kedua orang tuanya menghadiri resepsi pernikahan, setelah selesai korban diantar ayahnya pulang.
Kemudian ayah korban kembali menuju resepsi pernikahan untuk menjemput istrinya. Setibanya di rumah, kondisi dalam keadaan sepi dan motor pelaku terlihat berada di halaman.
Disebutkan Anuar, sepeda motor milik pelaku terparkir di depan rumah. Sang ayah segera memanggil dan mencari korban dari pintu samping dan ibunya dari pintu utama namun korban tidak ditemukan.
Ketika melihat pintu kamar korban dikunci dari dalam, ayah korban kembali memanggil namun tidak ada jawaban.
Merasa curiga, ayah korban lantas mendobrak pintu dan mendapati keduanya berada dalam kamar.
"Di depan Ketua RT, pelaku mengaku telah melakukan hubungan di luar nikah dengan korban. Menurut keterangan pelaku, perbuatan itu baru sekali dilakukannya dengan korban yang baru tiga bulan berpacaran," jelas Anuar.
Atas kejadian tersebut saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Nekat Paksa Pacar di Bawah Umur Berhubungan Badan, SS Digrebek Ayah Korban, Keduanya dalam Keadaan Setengah Bugil
-
Guru Ngaji di Bengkalis Cabuli 4 Muridnya yang Masih Bawah Umur
-
Praperadilan Putra Kiai Jombang, Saksi Ahli Beri Penjelasan Terkait Penetapan Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati
-
Di Sekadau Vaksin Booster Hanya Diperuntukan Bagi Nakes, Slamet Berharap Masyarakat Juga Segera Dapat
-
4 Pelaku Pencabulan di Bekasi Tertangkap, Modusnya Cekoki Korban dengan Miras Hingga Dibelikan Ice Cream
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
Terkini
-
Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?
-
Hampir Sebulan Pasca Banjir Bandang, Aceh Tamiang Masih Berkubang Lumpur dan Menahan Lapar
-
Sikap PKB Usai Kiai Ma'ruf Amin Pilih Jalan Uzlah
-
Dari Masa ke Masa UMP DKI Jakarta Dalam 9 Tahun Terakhir
-
Rencana Nominal Kenaikan Jadup Korban Bencana Masih Tunggu Arahan Presiden
-
Punya Kafe di Bandung hingga Korsel Tapi Tak Masuk LHKPN, Ridwan Kamil Bakal Diperiksa KPK Lagi
-
Jampidsus Tegaskan Ada Keterlibatan Riza Chalid Dalam Dugaan Kasus Korupsi Petral
-
Buntut Kasus Perundungan Disabilitas, Anggota Komisi X Desak Bahasa Isyarat Masuk Kurikulum Nasional
-
SBY: Penanganan Bencana Tidak Segampang yang Dibayangkan, Perlu Master Plan yang Utuh
-
Ketuk Hati Kepala Daerah, Mendagri Tito: Bantu Saudara Kita di Sumatera yang Kena Bencana