Suara.com - Kepolisian telah memulangkan 98 karyawan yang bekerja di kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara. Diketahui, pada kemarin lusa, kepolisian dari Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan di sana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sosok itu berinsial V yang merupakan manajer perusahaan.
"Satu yang sudah jadi tersangka saudari V. Adapun yang karyawan lain dipulangkan karena hanya saksi," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (29/1/2022).
Sebelumnya, Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan satu orang tersangka terkait kasus pinjaman online alias pinjol ilegal di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara. Tersangka merupakan manajer perusahaan pinjol ilegal tersebut.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menyebut, V ditetapkan menjadi tersangka usai penyidik melaksanakan gelar perkara pagi tadi.
"Tersangka inisial V. Dia manajer yang membawahi kegiatan perusahaan pinjaman online ilegal ini," kata Aulia di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Kamis (27/1/2022).
Atas perbuatannya, tersangka V dijerat dengan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Subdit Siber Direktorat Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjol ilegal di PIK, pada Rabu (26/1) kemarin malam. Dalam penggerebekan penyidik mengamankan satu manajer dan 98 karyawan.
Dari hasil penyelidikan awal diketahui perusahaan pinjol ilegal ini membawahi 14 aplikasi. Berikut daftarnya:
- Dana Aman
- Uang Rodi
- Pinjaman Terjamin
- Kantung Rupiah
- Dana Induk
- Dana Roket
- Dana Online
- Modal Uang
- Tercepat
- Uang Tunai
- Cashworld
- Pinjaman Kedua
- Lava
- Go Kredit
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
- 
            
              Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
Terkini
- 
            
              Pembunuh Sandy Permana Artis Mak Lampir, Nanang Gimbal Dituntut 15 Tahun Bui
- 
            
              Artis Ditangkap Kasus Narkoba, Bagaimana Nasib Onadio Leonardo usai Digiring ke Polda Metro Jaya?
- 
            
              Viral Aniaya Kepala SPPG, Wabup Pidie Jaya Hasan Basri Acak-acak Dapur MBG Gegara Tuding Nasi Basi
- 
            
              Ekonom UI Sebut Purbaya Sedang di Fase 'Storming', Bekerja Murni untuk Rakyat tapi...
- 
            
              Angkut 30 Kg Sisik Trenggiling Pakai Karung, Zulfikar Dicokok Polisi
- 
            
              Kemensos Coret 3,5 Juta Keluarga dari Daftar Penerima Bansos: Sudah Naik Kelas Sosial!
- 
            
              Jakarta Darurat Pohon Tumbang! Gubernur: Potong Semua Pohon yang Berpotensi Bahaya!
- 
            
              Heboh Mayat Tertutup Terpal di Siak Riau, Hasil Autopsi Ungkap Novrianto Dibunuh Secara Brutal!
- 
            
              Mobil Berlogo Badan Gizi Nasional Angkut Babi Viral, BGN Lapor Polisi!
- 
            
              Laporan Oxfam: 0,1 Persen Orang Terkaya Dunia Jadi Penyumbang Polusi Terbesar di Bumi