Suara.com - Tim Kuasa Hukum Edy Mulyadi mendatangi Bareskrim Polri untuk menyampaikan keberatan terhadap proses pemanggilan kliennya yang dinilai tidak sesuai proses hukum.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Ketua Tim Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menyatakan, kliennya turut meminta keadilan kepada Mabes Polri mengenai kasus dugaan ujaran kebencian yang tengah dihadapinya.
Herman mengatakan, polisi dinilai tidak bersikap adil apabila tidak menindak pula Politikus PDI-Perjuangan, Arteria Dahlan. Pasalnya, Arteria juga telah menyinggung masyarakat suku sunda dalam rapat dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Kami ingin diperlakukan sama Arteria Dahlan. Dia (Arteria Dahlan) tidak diapa-apain sama Mabes Polri. Apa bedanya dengan Edy Mulyadi? Edy Mulyadi langsung diproses hukum," ujar Herman saat dimintai keterangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/1/2022).
Dalam rapat Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung, Arteria secara tegas meminta agar Kejati tersebut dicopot dari jabatannya. Namun, buntut dari ucapan Arteria justru dikecam masyarakat terutama Jawa Barat yang dianggap melecehkan suku Sunda.
Tim Kuasa Hukum dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Edy Mulyadi, beranggapan bahwa Edy tidak pernah menyebut suku, adat, ras maupun Kalimantan sendiri saat melontarkan ucapan yang dipermasalahkan, yaitu atas ucapannya "tempat jin buang anak".
"Itu sudah kami cek berkali-kali, tidak ada menyinggung suku, adat dan ras sama sekali yang ada hanya jin buang anak, itu saja. Jin buang anak itu ditafsirkan Edy adalah tempat yang jauh, sepi itu wajar kalau orang di Jakarta udah biasa ngomongin gitu," tandasnya.
Sebelumnya, Edy Mulyadi dikabarkan tidak hadir dalam undangan pemeriksaan Bareskrim Mabes Polri. Sebab, kuasa hukum merasa proses pemanggilan pemeriksaan tidak sesuai dengan KUHP.
Bareskrim Polri mengambil alih kasus dugaan penghinaan terhadap Ibu Kota Negara Nusantara dan Kalimantan dilakukan pegiat media sosial Edy Mulyadi.
Bareskrim Polri juga mengambil alih kasus dugaan ujaran kebencian dilakukan mantan Caleg PKS tersebut.
"Semua laporan polisi, pengaduan, dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri. Terkait pelaku yang sama," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022).
Dikatakan Ramadhan, laporan polisi terhadap Edy Mulyadi sendiri ada tiga yang diterima. Ketiganya adalah Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara (Sulut), dan Bareskrim Polri.
Berita Terkait
-
Sebut Edy Mulyadi Diteror Ribuan Telepon Tiap Hari, Pengacara: Nggak Berani, Coba Bayangkan Aja
-
Edy Mulyadi Mau Datang ke Kalimantan Untuk Minta Maaf, Ketua Adat Tidak Jamin Keamanan
-
Jubir Aliansi Borneo Bersatu: Edy Mulyadi Tergantung Keputusan Hukum Adat Nanti
-
Kekeh, Aliansi Borneo Bersatu Tetap Minta Edy Mulyadi Disidang dan Dihukum Secara Adat: Itu adalah Merupakan Keharusan
-
Abu Janda Singgung Edy Mulyadi Penjarakan Ahok: Karma Itu Instan!
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu