Suara.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM membenarkan adanya 404 narapidana menunggu untuk dieksekusi mati. Hal itu dilakukan sesuai dengan putusan dari pengadilan.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti, mengatakan eksekusi mati terhadap ratusan narapidana itu nantinya sesuai kewenangan kejaksaan sebagai pihak eksekutor.
"Kewenangan eksekusi (404 narapidana) ada di kejaksaan sebagai eksekutor," ucap Rika dikonfirmasi, Sabtu (29/1/2022).
Dari catatan Ditjen PAS, Rika mengatakan ada ratusan narapidana yang akan dieksekusi mati mereka yang menghuni di sejumlah lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Salah satunya ada dari Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Paling banyak di (Lapas) Nusakambangan," kata dia.
Sebelumnya Independen Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyoroti perlunya untuk meninjau kembali pengaturan komutasi pidana mati dalam RKUHP sebagai jalan tengah.
Termasuk soal peluang penerapannya bagi terpidana mati dalam deret tunggu eksekusi yang saat ini telah mencapai 404 orang.
Salah satunya, ICJR meminta kepada Mahkamah Agung untuk melakukan moratorium penjatuhan pidana mati dan mengedepankan pidana jenis lainnya dalam memutuskan perkara yang ditangani.
"Kepada Lembaga Negara yang Tergabung dalam Mekanisme Pencegahan Nasional Anti Penyiksaan yaitu Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, KPAI, LPSK untuk secara aktif melakukan pemantauan pada tempat-tempat penahanan terpidana mati dalam konteks pencegahan penyiksaan dalam deret tunggu," kata dia.
Baca Juga: Otak Pembakar Mobil Dinas Lapas Pekanbaru Dikirim ke Lapas Nusakambangan
Berita Terkait
-
Wanita Diperkosa, Dipukuli Sopir dan Kernet, 55 Bandar Narkoba Dipindah ke Nusakambangan
-
Terindikasi Kendalikan Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas, 55 Bandar Narkoba Dipindah ke Lapas Nuskambangan
-
Otak Pembakar Mobil Dinas Lapas Pekanbaru Dikirim ke Lapas Nusakambangan
-
55 Napi Narkotika Dipindahkan Kemenkumham ke Lapas Nusakambangan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK