Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali membeberkan sejumlah fakta baru terkait dugaan kekerasan terhadap penghuni kerangkeng manusia di Rumah Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkapkan, fakta baru tersebut disampaikan melalui video pernyataan yang diterima Suara.com pada Minggu (30/1/2022).
Anam mengatakan, Bupati Langkat nonaktif tersebut menggunakan sejumlah istilah-istilah dalam melakukan kekerasan terhadap penguni kerangkeng tersebut.
"Kami juga temukan pola bagaimana kekerasan itu berlangsung. Siapa pelakunya, bagaimana caranya, menggunakan alat atau kah tidak, itu juga kami temukan. Di sana juga terkadang menggunakan alat," kata Anam.
"Termasuk juga di dalamnya istilah-istilah ketika kekerasan itu berlangsung. Misalnya kayaknya MOS, GAS, atau 2 setengah kancing. Jadi ada istilah-istilah kayak begitu yang digunakan dalam konteks kekerasan, penggunaan kekerasan," tambahnya.
Temuan Komnas HAM tersebut, menurut Anam sejalan dengan hasil temuan Polda Sumut yang melakukan gelar perkara kasus ini. Polda Sumut dalam investigasi awalnya menemukan dugaan adanya tindak kekerasan yang dilakukan Bupati Langkat nonaktif tersebut.
"Soal kekerasan ini informasinya kurang lebih sama, soal ada hilangnya nyawa kurang lebih sama, bahkan antara kami sama polda saling sharing dengan korban yang berbeda. Artinya, memang Komnas HAM menemukan polda juga menemukan," ucapnya.
Komnas HAM pun mendukung upaya investigasi lanjutan yang akan dilakukan institusi Polri tersebut.
"Dan kami mengapresiasi temen-teman Polda, Polda Sumatera Utara, khususnya Pak Kapolda dan jajaranya yang cukup cepat dan gesit menggali peristiwa ini," katanya.
Baca Juga: Istri Bupati Langkat Unggah Video di YouTube, Publik Geleng-Geleng
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat
-
HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp 22,2 Triliun
-
Dianugerahi Lencana Emas di Gorontalo, Prabowo Dinilai Berjasa Bagi Petani-Nelayan
-
Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo, Pesertanya Ada yang Dibayar Rp 200 Ribu
-
DPR Apresiasi Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung
-
Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf
-
Usut Kasus Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
-
Dua Kebakaran Serang Duren Sawit Dini Hari, 23 Jiwa Terdampak dan Ratusan Juta Rupiah Ludes
-
KPK Periksa 13 Saksi Kasus Silmy Karim di Jakarta dan Bali, ASN Hingga Swasta Dicecar
-
Kafe MIlik Gofar Hilman di Melawai Terbakar Gara-Gara Percikan dari Fryer