Suara.com - Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi menilai pembahasan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan pada galon polikarbonat perlu diselesaikan hanya oleh pihak terkait saja.
Sehingga penyelesaian atau harmonisasi tidak perlu dilakukan semua kementerian lembaga. Menurutnya, jika dilakukan Pembahasan Antar Kementerian (PAK) akan berisiko masuk judicial review Mahkamah Agung (MA).
“Jadi, sebelum ada kesepakatan antar kementerian dan lembaga terkait, maka harusnya ditunda dulu harmonisasinya. Karena, itu berarti secara substansi belum dapat disepakati K/L terkait,” ujar Fajri kepada wartawan pada Minggu (30/1/2022).
Fajri pun menyayangkan proses harmonisasi yang telah dilakukan di awal Januari. Padahal, ada ketidaksepakatan dari beberapa pemangku kepentingan dan belum dilakukannya Regulatory Impact Analysis.
Menurutnya, pembentukan proses pembentukan suatu peraturan harus dilakukan secara transparan dan partisipatif. Apalagi kalau peraturannya itu akan mengikat pihak luar institusi pembentuknya.
Karena revisi Peraturan BPOM itu sudah masuk harmonisasi dan sudah dikirim ke Kantor Seskab, menurut Fajri, jika Kemenkumham memutuskan untuk diloloskan akan ada beberapa resiko.
“Apabila tetap dilanjutkan prosesnya sampai kemudian disahkan, pengujian Peraturan Menteri/Kepala Lembaga itu bisa dibawa ke Mahkamah Agung karena dianggap bertentangan dengan UU,” pungkasnya.
Wacana revisi aturan pelabelan air galon yang mengandung zat kimia Bisphenol A (BPA) ditanggapi serius oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengatakan, revisi aturan seputar penggunaan zat kimia BPA pada air minum dalam kemasan (AMDK) bertujuan untuk melindungi konsumen dalam jangka panjang.
"Terkait BPA saat ini sedang berproses. Upaya BPOM merevisi (peraturan) dikaitkan dengan labeling air minum dalam kemasan yang kandungan BPA-nya sedang berproses pada tahapan harmonisasi," kata Penny K Lukito dalam sesi tanya jawab konferensi pers secara virtual "Intensifikasi Pangan Olahan Menjelang Natal 2021" yang diikuti dari YouTube BPOM RI di Jakarta.
Baca Juga: Dokter Spesialis Anak: Tidak Ada Hubungan Autisme dengan Air Galon Polikarbonat
Ia mengatakan revisi tersebut dalam rangka menyempurnakan aturan seputar galon guna ulang yang tercantum dalam Peraturan Kepala BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang migrasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Video Aktivis Global Sumud Flotilla Dirilis Menteri Israel, Disuruh Sujud Sambil Tangan Diikat
-
Kata-kata Benjamin Netanyahu Aktivis Global Sumud Flotilla Diperlakukan Tak Manusiawi
-
Jaksa Ungkap Ada Kode Amplop 1 untuk Dirjen Bea Cukai Djaka Budi dalam Kasus Blueray
-
Menlu Sugiono Pastikan Pemerintah Terus Upayakan Pemulangan 9 WNI dari Israel
-
Menteri PPPA Respons Dugaan Kadis P3A Sarankan Korban Kekerasan Seksual Nikahi Pelaku
-
Terekam CCTV Keluar Hotel Sendirian, Jemaah Haji Indonesia Hilang Misterius di Makkah
-
Kejagung Mulai Lelang Aset Harvey Moeis, Kapuspenkum: Kami Transparan
-
Sekolah Rakyat Hadir di Daerah 3T, Anggota DPR RI: Sangat Dirasakan Manfaatnya
-
"Jangan Melawan, Video Saja", Pesan Tegas Prabowo ke Rakyat Hadapi Aparat Tak Beres
-
Warga Daerah Cuma Dapat Makan, KPK Sebut Duit Program MBG Balik Lagi ke Kota Besar