Temuan keempat belas, LPSK menduga adanya pembiaran yang terstruktur yang dilakukan beberapa pihak. Kelima belas, adanya pernyataan tidak akan menuntut bila penghuni sakit atau meninggal dari pihak keluarga korban.
Edwin menambahkan, temuan keenam belas, pihaknya juga menemukan adanya informasi dugaan korban tewas tidak wajar. Terakhir, adanya dugaan kereng III atau sel yang ketiga merujuk pada dokumen atau catatan yang didapatkan.
"LPSK menemukan adanya informasi dugaan korban tewas tidak wajar dan adanya dugaan karengkeng III," beber dia.
Tiga Dugaan Tindak Pidana
Ketua LPSK, Hasto Atmojo mengatakan, pihaknya berkesimpulan ada dugaan tindak pidana dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non aktif. Setidaknya, ada tiga tindak pidana yang ditemukan oleh tim investigasi yang dipimpin oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu tersebut.
Dugaan tindak pidana pertama adalah menghilangkan kemerdekaan orang atau beberapa orang secara tidak sah. Tindak pidana itu, kata Hasto, dilakukan oleh orang-orang yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penghilangan kemerdekaan tersebut.
"Hal ini bisa kita sebut ini adalah penyekapan," ungkap Hasto.
Dugaan tindak pidana kedua adalah perdagangan orang. Hasto menyebut, dugaan perdagangan orang itu berkaitan dengan pendayagunaan orang-orang yang berada di dalam kerangkeng untuk melakukan pekerjaan di kebun sawit atau perusahaan yang diduga dimiliki oleh Terbit Rencana Perangin Angin.
"Berkaitan dengan adanya pendayagunaan orang-orang yang ada di dalam sel ini untuk melakukan pekerjaan-pekrjaan di kebun sawit atau perusahaan yang dimiliki oleh terduga pelaku secara paksa dan barangkali tidak memenuhi aturan di dalan ketenagakerjaan," jelasnya.
Dugaan tindak pidana ketiga adalah kerangkeng manusia itu merupakan panti rehabilitasi ilegal. Sebab, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat telah membikin suatu pernyataan jika tempat itu bukan merupakan panti rehabilitasi yang sah.
Hasto menyampaikan, kerangkeng manusia itu tidak memenuhi standar, baik sebagai penjara maupun pusat rehabilitasi. Sebab, dalam satu sel diisi berapa orang dan fasilitas sanitasi sangat buruk.
"Bahkan barangkali, apalagi di masa pandemi apakah layak menempatkan orang dalam satu ruangan yang penuh sesak dan apakah dipenuhi standar-standar oleh prosedur kesehatan. Ini bisa di dalami lebih lanjut," ucap Hasto.
Atas hal itu, Hasto mendorong kepada aparat penegak hukum untuk segera melakukan tindakan yang diperlukan guna menetapkan apakah ini suatu tindak pidana atau bukan. Sebab, LPSK memandang telah terjadi dugaan tindak pidana yang seharusnya layak dan segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.
"Bagi LPSK, tentu saja kami menunggu ada permohonan dari para saksi maupun korban, andaikata sudah ditetapkan secara demikian utk mendapatkan perlindungan dari LPSK," sambungnya.
Diketahui, adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin terkuak saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait kasus suap. Migrant Care yang mendapatkan informasi terkait hal ini kemudian membuat laporan ke Komnas HAM.
Tag
Berita Terkait
-
Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Non Aktif Belum Dipasang Police Line, LPSK: Sesuatu yang Aneh
-
Usut Kasus Kerangkeng Manusia, LPSK Sebut Bupati Langkat Lakukan Penyekapan, Perdagangan Orang dan Rehabilitasi Ilegal
-
KPK Sita Duit Rp 2,1 Miliar Diduga Setoran Hasil Suap dari Orang Kepercayaan Bupati Langkat Nonaktif
-
Kasus Kerangkeng Manusia, KPK Klaim Siap Fasilitasi Komnas HAM Periksa Bupati Langkat Terbit Perangin Angin
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Menteri Haji Umumkan Tambahan 2 Kloter untuk Antrean Haji NTB Daftar Tunggu Jadi 26 Tahun
-
Bulan Madu Maut di Glamping Ilegal, Lakeside Alahan Panjang Ternyata Tak Kantongi Izin
-
Geger Ziarah Roy Suryo Cs di Makam Keluarga Jokowi: 7 Fakta di Balik Misi "Pencari Fakta"
-
Kronologi Bulan Madu Maut di Danau Diateh: Istri Tewas, Suami Kritis di Kamar Mandi Vila
-
FSGI: Pelibatan Santri dalam Pembangunan Musala Ponpes Al Khoziny Langgar UU Perlindungan Anak
-
Dugaan Korupsi Chromebook: Petinggi Perusahaan Teknologi Dipanggil Jaksa, Ternyata Ini Alasannya
-
FSGI Kecam Rencana Perbaikan Ponpes Al Khoziny Pakai Dana APBN: Lukai Rasa Keadilan Korban!
-
Krisis Politik di Madagaskar Memanas, Presiden Rajoelina Sebut Ada Upaya Kudeta Bersenjata
-
Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan: Para Petinggi BUMN Ini Mulai Diselidiki Kejagung
-
18 Profesor Hukum Bela Hasto, Minta MK Rombak Pasal Kunci Pemberantasan Korupsi