Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerjunkan tim ke Sumatera Utara untuk melakukan investigasi dan pendalaman terkait temuan kerangkeng manusia di area rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin Angin pada pekan lalu. Hasilnya, ada 17 temuan yang LPSK catat usai menyambangi lokasi.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, temuan pertama adalah di dalam kerangkeng manusia itu tidak sepenuhnya diisi oleh para pecandu narkoba. Sebab, lokasi itu sebelumnya disebut sebagai tempat rehabilitasi bagi para pecandu narkoba.
"Pertama, tidak semua tahanan merupakan pecandu narkoba," kata Edwin di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (31/1/2022).
Temuan kedua, kata Edwin adalah tidak semua penghuni dalam kerangkeng manusia itu merupakan masyarakat Langkat. Dari temuan LPSK, para penghuni kerangkeng manusia itu memiliki KTP di daerah lain seperti Kota Medan dan Kabupaten Karo.
"Jadi ada beberapa warga di luar Kabupaten Langkat di sini, ada KTP nya juga," sambungnya.
Edwin menambahkan, temuan ketiga adalah tidak ditemukannya aktivitas rehabilitasi. Jika merujuk pada informasi awal, disebutkan jika lokasi tersebut merupakan sarana rehabilitasi yang dimiliki oleh Terbit Rencana Perangin Angin.
Temuan selanjutnya adalah kondisi tempat yang tidak layak -- bahkan tidak manusiawi. Hal itu terungkap saat LPSK menyambangi lokasi dan menunjukkan sejumlah foto saat menyampaikan temuan tersebut hari ini.
"Kami lihat, di sini kamar mandi, sama tempat mencuci piring yang hanya dipisahkan tembok dengan panggung (tempat tidur)," papar Edwin.
Temuan kelima adalah penerapan pembatasan kunjungan kepada penghuni yang baru masuk dalam kurun waktu tiga hingga enam bulan. Temuan keenam, para penghuni juga tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi selama berada di dalam kerangkeng manusia.
Temuan ketujuh LPSK adalah penerapan istilah-istilah yang layaknya digunakan oleh penghuni tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Salah satunya adalah istilah Joker.
"Joker itu istilah untuk tamping atau tahanan pendamping yang bisa ke mana-mana," papar Edwin.
Temuan kedelapan, kerangkeng manusia yang selalu terkunci. Kesembilan, kegiatan peribadatan para penghuni kerangkeng manusia dibatasi.
"Ibadah ini seperti melaksanakan ibadah Jumat, ibadah Minggu serta hari-hari besar keagamaan," ucap Edwin.
Temuan kesepuluh, lanjut Edwin adalah para penghuni dipekerjakan tanpa upah di perusahaan sawit milik Terbit Rencana Perangin Angin. Temuan selanjutnya, adanya dugaan pungutan di dalam kerangkeng.
Temuan berikutnya adalah adanya batas waktu penahanan selama 1,5 tahun. Kemudian, para penghuni juga ada yang ditahan sampai dengan empat tahun.
Tag
Berita Terkait
-
Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Non Aktif Belum Dipasang Police Line, LPSK: Sesuatu yang Aneh
-
Usut Kasus Kerangkeng Manusia, LPSK Sebut Bupati Langkat Lakukan Penyekapan, Perdagangan Orang dan Rehabilitasi Ilegal
-
KPK Sita Duit Rp 2,1 Miliar Diduga Setoran Hasil Suap dari Orang Kepercayaan Bupati Langkat Nonaktif
-
Kasus Kerangkeng Manusia, KPK Klaim Siap Fasilitasi Komnas HAM Periksa Bupati Langkat Terbit Perangin Angin
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Pembongkaran JPO Tendean Selesai, Jalur Arah Pancoran Mulai Dibuka
-
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi, Dalami Kasus Dugaan Suap di Muara Enim
-
Kuntadi Masuk Bursa Jampidsus usai Febrie Adriansyah Mundur, Kejagung Belum Tahu?
-
Benarkah E-Voting untuk Pemilu Rawan Manipulasi? Pakar IT Ungkap Keunggulan Kertas Suara Manual
-
Sapa Jaksa Agung 'Kakak Asuh', Kapolri Dikritik: Sejak Kapan Jadi Subordinat?
-
Rumor Kuntadi Jadi Jampidsus Mencuat, Jaksa Agung Beri Respons Singkat
-
Tak Percaya Polri dan Kejagung, SEMA UGM Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Disimpan Dalam Koper President! Don Ritto Tak Berani Ungkap Pengusaha Pemilik Duit di Cafe de'Clan
-
MBG Jalan Lagi Meski Ada Kasus Korupsi, Akademisi Minta Tata Kelola Dibenahi
-
Roy Suryo Gugat Pasal Peretasan di Praperadilan, Tim Hukum Uji Bukti Lewat Komputer Pengadilan