Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri langsung menahan Edy Mulyadi seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak', hari ini. Edy Mulyadi sempatmembawa pakaian yang disiapkan jika nantinya bakal langsung ditahan seusai pemeriksaan kasus tersebut.
Edy Mulyadi ditetapkan tersangka usai diperiksa oleh penyidk Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dia diperiksa sejak pukul 09.54 sampai 16.15 WIB.
Selain memeriksa Edy Mulyadi, penyidik total telah memeriksa 37 saksi dan 18 ahli. Mulai dari ahli bahasa, ahli sosioligi hukum, ahli hukum pidana, ahli ITE, analis medsos, digital forensik dan antopologi hukum.
"Penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," kat Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/1/2022)
Bawa Baju Salin saat Diperiksa Bareskrim
Edy Mulyadi hadir memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan membawa pakaian salin. Dia menduga akan langsung ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik.
Pantauan Suara.com, Edy Mulyadi hadir di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sekitar pukul 09.50 WIB. Dia terlihat membawa baju salin yang dibungkus tas jinjing berwarna kuning.
"Persiapan saya bawa ini saya bawa pakaian dan karena saya sadar betul, karena teman-teman saya yang luar biasa ini sadar betul bahwa saya dibidik," kata Edy Mulyadi.
Ngaku Sudah Dibidik
Baca Juga: Resmi! Edy Mulyadi Ditetapkan Tersangka Kasus Ujaran Kalimantan Tempat Jin Buang Anak
Menurut Edy Mulyadi, dirinya dibidik bukan karena ucapan 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' atau sindiran ke PrabowoSubianto soal 'Macan yang Mengeong'. Melainkan dia mengklaim dididik karena kritis terhadap pemerintah.
"Saya dibidik bukan karena ucapan bukan karena 'Tempat Jin Buang Anak'. Saya dibidik bukan karena 'Macan yang Mengeong'. Saya dibidik karena saya terkenal kritis," katanya.
"Saya mengkritisi RUU Omnibuslaw. Saya mengkritisi RUU Minerba dan saya mengkritisi Revisi UU KPK. Itu jadi saya bahan inceran karena podcast saya sebagai orang FNN dianggap mengganggu kepentingan para oligarki," imbuhnya.
Tag
Berita Terkait
-
Resmi! Edy Mulyadi Ditetapkan Tersangka Kasus Ujaran Kalimantan Tempat Jin Buang Anak
-
Singgung Kalimantan Bukan Hasil Kerja Jurnalistik, Anggota DPR: Edy Mulyadi Tak Bisa Berlindung Pakai UU Pers
-
Edy Mulyadi: Bukan karena Ucapan Tempat Jin Buang Anak atau Macan Mengeong, Saya Bahan Incaran karena Ganggu Oligarki
-
Minta Maaf Soal 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak', Edy Mulyadi: Mereka Bukan Musuh Saya, Musuh Kita Ketidakadilan
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak