Suara.com - Edy Mulyadi meminta kasus ucapan 'Kalimantan tempat jin buang anak' ditangani dengan Undang-Undang Pers lantaran profesi Edy yang disebut sebagai wartawan.
Terkiat itu, anggota Komisi III DPR Arsul Sani memandang hak tersebut tidak bisa dilakukan.
Selain tidak memenuhi unsur, Arsul Sani mengatakan apa yang dilakukan Edy lewat pernyataannya bukan merupakan kerja kerja jurnalistik. Ucapannya yang kemudian diperkarakan juga bukan suatu produk jurnalistik.
"Sepanjang yang saya ikuti Edy Mulyadi itu ketika membuat statement itu bukan sedang melakukan kerja-kerja jurnalistik. Karena kalau kerja jurnalistik itu harus jelas. Dia bekerja untuk media apa, atau perusahaan pers apa. Itu kan harus jelas," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022).
Karena itu, Arsul menegaskan bahwa kasus Edy tidak bisa ditangani dengan UU Pers. Ia berujar bahwa UU Pers hanya berlaku untuk insan pers, bukan masyarakat umum.
"Jadi kalau saya sebagai anggota komisi hukum yang kebetulan berlatar belakang hukum, saya tidak melihat bahwa Undang-Undang Pers itu, bisa dipergunakan sebagai dasar pembelaan bagi peristiwa seperti yang menyangkut saudara Edy itu," tandas Arsul.
Untuk diketahui, pernyataan Edy Mulyadi yang merupakan wartawan senior soal pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan berbuntut panjang.
Untuk diketahui, Edy Mulyadi diduga melontarkan pernyataan dugaan ujaran kebencian kepada warga Kalimantan yang menyebut 'tempat jin buang anak'.
Saat ini Edy Mulyadi harus berurusan dengan pihak kepolisian. Kini, sang pengacara menyebut Edy Mulyadi adalah wartawan senior.
Karena itu, pengacara Edy Mulyadi ingin agar kasusnya ditangani dengan Undang-undang Pers.
Pihak Edy Mulyadi mengaku akan mengirim surat ke Dewan Pers terkait polemik kasus dugaan ujaran kebencian soal pernyataan ‘tempat jin buang anak’.
Edy Mulyadi ingin meminta perlindungan hukum ke Dewan Pers karena mengaku saat menyampaikan pendapatnya dia berkapasitas sebagai wartawan. Pihak Edy Mulyadi menyebut profesi wartawan melekat.
“Kami juga akan mengirim surat ke Dewan Pers minta perlindungan hukum karena, bagaimanapun, Pak Edy kan waktu bicara kan sebagai wartawan, wartawan senior diminta oleh panitia itu. Jadi antara dia pribadi dan profesinya sudah melekat," katanya, Herman Kadir mengutip dari Terkini -jaringan Suara.com, Minggu (30/1/2022).
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar