Suara.com - Rencana pemangkasan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi lima hari, hingga kini masih dikaji Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Untuk diketahui, sebelumnya PPLN yang tiba di Indonesia wajib menjalani masa karantina selama tujuh hari.
"Rencana itu (pemangkasan) sedang kami susun dan dikaji," kata Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander K Ginting yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (1/2/2022).
Pertimbangan pemangkasan masa karantina tersebut merujuk pada salah satu hasil penelitian yang dilakukan Global Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat. Hasil penelitan tersebut mengemukakan, jika masa inkubasi Covid-19 varian Omicron lebih singkat.
Meski begitu, ia menyatakan hingga kini pemerintah masih memberlakukan masa karantina 7x24 jam sebelum ditetapkan secara resmi aturan yang menyatakan masa pemangkasan bagi PPLN menjadi lima hari.
Ketentuan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang masih berlaku hingga saat ini.
Sementara itu, hingga Senin (31/1/2022) kasus konfirmasi positif Covid-19 harian di Indonesia terus bertambah. Tercatat ada penambahan 10.185 pasien dan 3.290 di antaranya sembuh dan 17 lainnya meninggal dunia pada Senin (31/1/2022).
Sedangkan, total kasus Omicron hingga saat ini berjumlah 2.980 orang terdiri atas 1.601 PPLN, 1.039 non-PPLN dan 340 di antaranya dalam penyelidikan epidemiologi untuk mengetahui riwayat penularan.
Kemenkes juga mengonfirmasi lima pasien Omicron yang didominasi kelompok lansia meninggal dunia karena terlambat memperoleh penanganan medis. (Antara)
Berita Terkait
-
Sehari Jelang Imlek, Indonesia Dihantam Gelombang Tiga Covid-19, Kasus Harian Positif Bertambah Drastis 10.185 Orang
-
Pemerintah Ungkap Ada 499 Kasus Covid-19 Tersebar di Luar Jawa-Bali, Paling Banyak Didominasi Transmisi Lokal
-
Pemerintah Kurangi Lagi Masa Karantina Jadi 5 Hari Saat Lonjakan Omicron, Ini Alasannya
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Gedung Kedubes AS Diguncang Protes, Massa Buruh: Jangan Sampai Indonesia Jadi Sasaran Berikutnya
-
Peta Aceh Harus Digambar Ulang, Desa-Dusun di 7 Kabupaten Hilang Diterjang Bencana
-
Korupsi Mukena dan Sarung Bikin Negara Rugi Rp1,7 M, Pejabat-Anggota DPRD Diseret ke Meja Hijau
-
Ada Menteri Kena Tegur Prabowo di Retret Hambalang?
-
Geger Video Mesum Pasangan Misterius di Pos Polisi Tulungagung, Pelaku Diburu
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Ogah Bicara soal Dugaan Kasih Duit ke Kajari
-
Indonesia Dinominasikan Jadi Presiden Dewan HAM PBB, Apa Syarat Kriterianya?
-
Mendagri Dorong Percepatan Pendataan Rumah Rusak Pascabencana Sumatra
-
KPK 'Korek' Ketum Hiswana Migas di Pusaran Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
-
Kejar Target Sebelum Ramadan, Satgas Galapana DPR RI Desak Sinkronisasi Data Huntara di Aceh