Suara.com - Rencana pemangkasan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi lima hari, hingga kini masih dikaji Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Untuk diketahui, sebelumnya PPLN yang tiba di Indonesia wajib menjalani masa karantina selama tujuh hari.
"Rencana itu (pemangkasan) sedang kami susun dan dikaji," kata Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander K Ginting yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (1/2/2022).
Pertimbangan pemangkasan masa karantina tersebut merujuk pada salah satu hasil penelitian yang dilakukan Global Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat. Hasil penelitan tersebut mengemukakan, jika masa inkubasi Covid-19 varian Omicron lebih singkat.
Meski begitu, ia menyatakan hingga kini pemerintah masih memberlakukan masa karantina 7x24 jam sebelum ditetapkan secara resmi aturan yang menyatakan masa pemangkasan bagi PPLN menjadi lima hari.
Ketentuan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang masih berlaku hingga saat ini.
Sementara itu, hingga Senin (31/1/2022) kasus konfirmasi positif Covid-19 harian di Indonesia terus bertambah. Tercatat ada penambahan 10.185 pasien dan 3.290 di antaranya sembuh dan 17 lainnya meninggal dunia pada Senin (31/1/2022).
Sedangkan, total kasus Omicron hingga saat ini berjumlah 2.980 orang terdiri atas 1.601 PPLN, 1.039 non-PPLN dan 340 di antaranya dalam penyelidikan epidemiologi untuk mengetahui riwayat penularan.
Kemenkes juga mengonfirmasi lima pasien Omicron yang didominasi kelompok lansia meninggal dunia karena terlambat memperoleh penanganan medis. (Antara)
Berita Terkait
-
Sehari Jelang Imlek, Indonesia Dihantam Gelombang Tiga Covid-19, Kasus Harian Positif Bertambah Drastis 10.185 Orang
-
Pemerintah Ungkap Ada 499 Kasus Covid-19 Tersebar di Luar Jawa-Bali, Paling Banyak Didominasi Transmisi Lokal
-
Pemerintah Kurangi Lagi Masa Karantina Jadi 5 Hari Saat Lonjakan Omicron, Ini Alasannya
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Buruh Bersatu Desak Reformasi Total SJSN, Soroti Rendahnya Perlindungan Pekerja
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai